Kerap pesta sabu, 2 pemuda dan 1 perempuan diamankan polisi
Merdeka.com - Terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, dua pemuda bertato dan seorang perempuan warga Jalan Dukung Kupang dijebloskan ke tahanan Polsek Mulyorejo, Polrestabes Surabaya, Jawa Timur.
Ketiga tersangka adalah AKF (35), BS (28), dan UM (29). Tak hanya mengkonsumsi sabu, mereka juga diduga kerap mengundang-rekan-rekannya untuk menggelar pesta sabu di rumah AKF, Jalan Dukuh Kupang.
Kapolsek Mulyorejo, Kompol Bagus Dwi Rusiawan mengatakan, penangkapan ketiga tersangka ini bermula dari laporan warga Dukuh Kupang, yang mengaku resah karena sering melihat banyak orang yang bukan warganya keluar-masuk rumah AKF.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang sering mabuk-mabukan? Ronaldo geram terhadap Aveiro yang kerap mabuk-mabukan.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang terlibat dalam Arak Bako? Orang yang terlibat dalam acara ini adalah pihak bako dari Si Anak Daro. Pihak bako meliputi Induak bako paling dekat hingga yang jauh.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Selanjutnya, dari laporan itu kita lakukan penyelidikan," kata Bagus, Sabtu (18/8).
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, anggota Tim Anti Bandit yang dipimpi Ps Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo, Ipda Jumeno Warsito melakukan penggerebekan.
"Penggerebekan kami lakukan Rabu (15/8) lalu. Tiga orang kami amankan, salah satunya seorang perempuan," katanya.
Untuk memastikan bahwa ketiga tersangka ini telah mengkonsumsi narkoba atau tidak, pasca-penangkapan tersebut, mereka langsung dibawa ke Rumah Sakit Polrestabes Surabaya untuk menjalani tes urine. "Hasilnya, hari ini (Sabtu), mereka dinyatakan positif narkoba," tegasnya.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan asal barang dan bisa meringkus bandar besar yang memasok barang ke tiga tersangka," sambungnya.
Sementara Ipda Jumeno menyebut, dari hasil penggerebekan rumah AKF itu, selain mengamankan tiga tersangka, pihaknya juga menemukan beberapa barang bukti di lokasi (TKP) seperti seperangkat alat hisap sabu dari bekas botol fanta, alumunium foil, pipet kaca yang masih ada sisa sabu, sedotan plastik, dan korek api gas.
"Ketiga tersangka akan kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini kepolisian tengah mendalami asal muasal narkoba yang didapatkan oleh keempat pelaku.
Baca SelengkapnyaBahkan, MS tinggal di area pendopo yang disediakan kamar mess untuk pegawai.
Baca SelengkapnyaDari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti
Baca SelengkapnyaDari pengakuan Agung tersebut, pihaknya membuntuti KM. Ternyata KM memasuki Hotel D'Maleo yang tidak jauh dengan posko Timsus Ditres Narkoba Polda Sulsel.
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolisi akan terus melakukan penyidikan dan melakukan pengembangan perkara.
Baca SelengkapnyaKakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaSabu sebanyak 1 kg berhasil disita polisi dan pelaku ditangkap
Baca SelengkapnyaAtas kejadian tersebut, Ketua DPRD Sementara Kepulauan Mentawai Ibrani Sababalatturun prihatin dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 20 kg sabu serta beberapa bahan baku pembuatan sabu.
Baca Selengkapnya