Kerap resahkan warga Medan, 10 bandit jalanan dibekuk polisi
Merdeka.com - Satuan Reskrim Polresta Medan meringkus sebanyak 10 orang bandit jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat di kota tersebut. Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono mengatakan, penangkapan bandit jalanan tersebut, kurun waktu 14 hari.
Sepuluh orang yang diamankan petugas kepolisian itu, menurut dia, terdiri dari pelaku perampokan, pelaku pencurian modus gembos ban, dan pencurian sepeda motor.
"Polresta Medan terus mengencarkan razia bandit jalanan dan pelaku begal yang saat ini semakin meresahkan masyarakat," ujar Kompol Aldi dikutip dari Antara, Jumat (14/8).
-
Apa saja yang diambil perampok? Pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp55 Juta, dua ponsel, 7 Buah BPKB Mobil dan Sepeda Motor, perhiasan yang ditaksir oleh korban nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Semua perhiasan emas dijual dan hasilnya dibagi-bagi oleh para pelaku.
-
Kenapa motor jadi incaran pencuri? 'Warga harus menjaga betul keamanan kendaraan bermotornya terutama roda dua yang sering menjadi incaran para pelaku curanmor. Tetap waspada dan selalu parkir sepeda motor di tempat parkir yang benar dan gunakan kunci pengaman tambahan,' Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat di Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (19/6).
-
Siapa yang melakukan perampokan? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
-
Bagaimana para pencopet di Bandung beraksi? Mereka akan menyasar korban yang dianggap lengah dan memiliki barang berharga.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Kenapa mereka merampok? 'Motifnya ekonomi, karena ini jam tangan yang mewah. Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan yang, maka dugaan kerugian yang dialami korban adalah Rp12,85 miliar, senilai dengan 18 jam tangan mewah yang diambil oleh tersangka,' ungkapnya.
Dia menyebutkan, ke-10 bandit jalanan yang ditangkap aparat keamanan itu, yakni kasus pencurian, atas nama Ridwan Syahputra alias Kendon (27) warga Jalan Bakti Gang Sederhana Kecamatan Medan Area.
Tersangka Ridwan Suganda alias Robert (27) warga Jalan Starban Gang Keluarga Nomor 436 Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia.
"Kedua tersangka itu ditangkap karena mencuri sepeda motor, Rabu (12/8)," katanya.
Kemudian, Sahat Mulatua Sitanggang (15) warga Jalan Elang Ujung Nomor 44 Kelurahan Tegal Sari Mandala, dan Ranto Frengki Silaban (20) warga Medan Tembung, ditangkap karena mencuri beca motor, Sabtu (1/8). dua pekan lalu.
Tersangka Oji Syahputra Simanjuntak (15) ditangkap karena mencuri handphone di Jalan Rahayu Medan Tembung, Rabu (12/8). Tersangka perampokan, Samuel Putra Lagan Manik alias Putra (19) warga Jalan Pales Medan Tuntungan, ditangkap Kamis (6/8).
Tersangka Indrawan Febriansyah Batubara alias Indra (20) warga Jalan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota, diciduk Kamis (13/8).
"Tersangka perampokan (Indrawan) beraksi bersama rekannya yang mengaku sebagai annggota polisi, untuk menghentikan sepeda motor korban," kata mantan Kapolsek Sunggal itu.
Kasatreskrim menjelaskan, dari penangkapan bandit jalanan itu, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam, sepeda motor hasil curian, kunci T dan handphone.
Bahkan, sekarang pelaku kejahatan jalanan tersebut, telah berubah menjadi kelompok kecil yang tersebar di berbagai sudut di kota Medan.
"Para tersangka tersebut, dijerat pasal 363 dan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," katanya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca Selengkapnyapasangan suami istri yang berprofesi sebagai satpam di kawasan BSD, Tangerang ditangkap karena terlibat sindikat curanmor
Baca SelengkapnyaPengakuan para pelaku sudah beraksi di 30 lokasi berbeda di Kawasan Bandara, Jakarta Barat dan Tangerang
Baca Selengkapnya12 Anggota geng motor itu ditangkap saat hendak melakukan tawuran.
Baca SelengkapnyaFirdaus mengatakan, setiap kali beraksi komplotan perampok ini selalu membekali diri dengan senjata tajam dan senjata api rakitan untuk mengancam pegawai.
Baca SelengkapnyaRonny menuturkan, dari tangan para tersangka tersebut penyidik berhasil mengamankan tujuh kendaraan.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaTerkait kejadian ini, dua orang inisial U dan A telah ditangkap di Lebak, Banten.
Baca SelengkapnyaKorban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaWarga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat
Baca SelengkapnyaPasutri asal Probolinggo jadi spesialis curanmor dan telah beraksi di 20 tempat berbeda. Modusnya naik motor pelat merah untuk intai motor korban.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca Selengkapnya