Kerap Tonton Film Porno, Penjual Ayam Penyet di Karawang Mencabuli 6 Bocah Perempuan
Merdeka.com - Seorang penjual ayam penyet berinisial MI alias Iman (22), warga Bojonegeoro, Jawa Timur, ditangkap anggota Polisi Resor Karawang setelah diduga mencabuli enam anak perempuan di bawah umur.
Pria yang baru lima hari kerja sebagai penjual ayam penyet di Dusun Kalipandan RT 003 RW 001, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang itu, harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan pihak keluarga korban.
"Pelaku diamankan saat sedang jualan ayam penyet, kami lakukan setelah mendapat laporan dari orang tua korban," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan, Jumat (3/4).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Menurut Bimantoro, aksi pencabulan terjadi saat enam korban tengah bermain di sekitar lokasi pelaku berjualan. Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah salah satu korban mengadukan kejadian dialaminya kepada orang tua.
"Perbuatan MI ini diketahui setelah ada anak mengadukan kelakuan bejat tersangka kepada orang tuanya," ujar dia.
Dari keterangan pelaku, saat dilakukan pemeriksaan selain di Karawang, ia juga pernah melakukan perbuatan serupa di kampungnya. Aksi itu dilakukan lantaran terangsang adegan film porno yang kerap ditontonnya.
"Pengakuan tersangka sering nonton film porno sehingga dengan menyentuh kemaluan anak kecil dijadikan sensasi bayangan ketika tidur," katanya.
Atas perbuatannya MI terancam hukuman 15 tahun penjara. "pasal yang dikenakan yaitu Pasal 82 Undang-undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPria itu terpergok basah kakak dari salah satu korban.
Baca SelengkapnyaTrigger Warning! Peristiwa berikut mengandung konten sensitif yang dapat menimbulkan perasaan tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaDelapan anak korban terkait kasus konten porno jaringan internasional menjalani perawatan kesehatan dan layanan konseling.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKasus pencabulan terhadap anak ini berawal ketika korban main ke rumah kontrakan terduga pelaku.
Baca SelengkapnyaHRS termotivasi melakukan tindakan asusila itu sebanyak delapan kali yakni tiga kali di Depok dan lima kali di Palmerah, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaPara tersangka mencabuli korban dengan mengiming-imingi korban uang jajan.
Baca SelengkapnyaDua anak perempuan jadi korban pelecehan oleh seorang pedagang cireng.
Baca SelengkapnyaKorban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaDirangkum Merdeka.com, tercatat setidaknya ada 5 peristiwa pembunuhan sadis yang terjadi di sejumlah wilayah
Baca Selengkapnya