Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kerap unggah berbau SARA di Facebook, Zegeer diciduk polisi

Kerap unggah berbau SARA di Facebook, Zegeer diciduk polisi Pelaku ujaran kebencian di Bandung ditangkap. ©2016 Merdeka.com/Andria Salam

Merdeka.com - Aparat reskrim Polrestabes Bandung meringkus pria bernama Martien Zegeer (33). Warga Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, itu berurusan dengan polisi lantaran dinilai telah melakukan ujaran kebencian atau hate speech melalui akun Facebook pribadinya.

Dalam beberapa statusnya, polisi melihat pria merupakan petugas keamanan tersebut mengunggah tulisan menyinggung hal berbau Suku, Agama dan Ras (SARA). Selain itu, Martien juga telah menyebarkan foto tato di badannya dan dianggap menghina agama lainnya.

"Ini provokatif juga, pelaku ini menyebarkan informasi melalui media sosial Facebook tentang kata-kata yang ditunjukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan agama," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Winarto, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (9/12).

Martien membuat status di akun Facebooknya pada Rabu (7/12) Desember 2016 pukul 08.00 WIB. Saat itulah polisi bergerak cepat untuk melacak keberadaan pelaku. Setelah diselidiki, jejak Martien terendus. Martien tinggal di Jalan Kacapiring, RT 01 RW 03 Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.

"Setelah berkoordinasi dengan pihak Kemeninfo dan ahli bahasa jika fakta-fakta yang dituliskan pelaku itu memang menimbulkan kebencian sehingga kami langsung ambil tindakan," tandasnya.

Martien menyadari apa yang diperbuatnya itu salah besar. Dia berdalih khilaf dengan menulis hal yang tidak sepantasnya di media sosial. Ulahnya itu tidak bermaksud menyudutkan agama lain.

"Saya khilaf, enggak sadar nulis seperti itu. Saya menulis dengan tiba-tiba jadi seperti itu. Saya sendiri muslim," terangnya.

"Saya meminta maaf kepada umat beragama di seluruh Indonesia yang telah dirugikan oleh saya. Saya menyesal," tandas pria bertubuh gempal tersebut.

Martien kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE No 11 Tahun 2008. Adapun ancaman hukuman di atas enam tahun penjara. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Ungkap Motif Marco Karundeng Provokasi Bentrokan di Bitung
Polisi Ungkap Motif Marco Karundeng Provokasi Bentrokan di Bitung

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, motif dari Marco Karundeng adalah kesal.

Baca Selengkapnya
Marco Karundeng yang Diduga Provokator Bentrok Dua Ormas di Bitung Ditangkap, Begini Prosesnya
Marco Karundeng yang Diduga Provokator Bentrok Dua Ormas di Bitung Ditangkap, Begini Prosesnya

Kabar penangkapan Marco dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang menyebut telah ditangkap di wilayah hukumnya.

Baca Selengkapnya
Penyebar Konten Penistaan Agama di Kota Serang Digiring Warga ke Kantor Polisi, Mengaku Disuruh Teman
Penyebar Konten Penistaan Agama di Kota Serang Digiring Warga ke Kantor Polisi, Mengaku Disuruh Teman

Polresta Serang masih menyelidiki kasus tersebut dan berkordinasi dengan tim siber Polda Banten.

Baca Selengkapnya
Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Buntut Singgung Politik Dinasti DIY
Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Buntut Singgung Politik Dinasti DIY

Pelaporan ke Polda DIY ini berkaitan dengan statement Ade Armando tentang politik dinasti di DIY.

Baca Selengkapnya
Mengaku Sedang Mabuk, Ibu Dua Anak Nekat Bikin Konten Porno di Akun TikTok
Mengaku Sedang Mabuk, Ibu Dua Anak Nekat Bikin Konten Porno di Akun TikTok

F sempat diamankan warga, tokoh masyarakat dan aparatur desa setempat sebelum akhirnya dibawa ke polisi.

Baca Selengkapnya
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Pemuda di Bekasi Ditangkap Gara-Gara Sebar Pesan Provokatif Serang Polisi saat Demo Bela Rempang
Pemuda di Bekasi Ditangkap Gara-Gara Sebar Pesan Provokatif Serang Polisi saat Demo Bela Rempang

Seorang warga Bekasi Selatan YRS (23) ditangkap polisi karena diduga menyebarkan pesan bernada provokasi untuk menyerang petugas.

Baca Selengkapnya
Menistakan Agama dan Hina Ulama, Pria Asal Gowa Ditangkap
Menistakan Agama dan Hina Ulama, Pria Asal Gowa Ditangkap

Z merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.

Baca Selengkapnya
Bikin Konten Provokasi Terkait Sukolilo, Selebgram Teyeng Wakatobi Diperiksa Polisi Terkait Ujaran Kebencian
Bikin Konten Provokasi Terkait Sukolilo, Selebgram Teyeng Wakatobi Diperiksa Polisi Terkait Ujaran Kebencian

Untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Teyeng Wakatobi, polisi juga berencana meminta keterangan dari ahli.

Baca Selengkapnya
Viral Anak Berkebutuhan Khusus di Bandung Jadi Korban Perundungan, Disuruh Makan Daging Musang
Viral Anak Berkebutuhan Khusus di Bandung Jadi Korban Perundungan, Disuruh Makan Daging Musang

Korban diminta oleh sekelompok orang untuk memakan daging hewan liar.

Baca Selengkapnya
Sebar Video Hoaks Tawuran di Bali, Pria Ini Diciduk Polisi
Sebar Video Hoaks Tawuran di Bali, Pria Ini Diciduk Polisi

Beredar video hoaks tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya
Ganti Nama Akun Tiktok Jadi
Ganti Nama Akun Tiktok Jadi "Polsek Maulafa", Pekerja Salon di Kupang Berurusan dengan Polisi

Pelaku mengunggah konten mengandung unsur politik, sehingga tindakannya merugikan institusi Kepolisian.

Baca Selengkapnya