Kerap unggah berbau SARA di Facebook, Zegeer diciduk polisi
Merdeka.com - Aparat reskrim Polrestabes Bandung meringkus pria bernama Martien Zegeer (33). Warga Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, itu berurusan dengan polisi lantaran dinilai telah melakukan ujaran kebencian atau hate speech melalui akun Facebook pribadinya.
Dalam beberapa statusnya, polisi melihat pria merupakan petugas keamanan tersebut mengunggah tulisan menyinggung hal berbau Suku, Agama dan Ras (SARA). Selain itu, Martien juga telah menyebarkan foto tato di badannya dan dianggap menghina agama lainnya.
"Ini provokatif juga, pelaku ini menyebarkan informasi melalui media sosial Facebook tentang kata-kata yang ditunjukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan agama," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Winarto, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (9/12).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang dihujat oleh warganet? Meskipun jarang membaca komentar dari warganet, Sarwendah mengakui bahwa saat itu ia tidak sengaja menemukan hujatan terhadap dirinya dan Onyo, yang langsung membuatnya mengambil langkah dengan melayangkan somasi.
-
Siapa pelaku aksi bullying tersebut? Kepolisian Resor Bulukumba telah mengamankan dua pelaku.
Martien membuat status di akun Facebooknya pada Rabu (7/12) Desember 2016 pukul 08.00 WIB. Saat itulah polisi bergerak cepat untuk melacak keberadaan pelaku. Setelah diselidiki, jejak Martien terendus. Martien tinggal di Jalan Kacapiring, RT 01 RW 03 Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.
"Setelah berkoordinasi dengan pihak Kemeninfo dan ahli bahasa jika fakta-fakta yang dituliskan pelaku itu memang menimbulkan kebencian sehingga kami langsung ambil tindakan," tandasnya.
Martien menyadari apa yang diperbuatnya itu salah besar. Dia berdalih khilaf dengan menulis hal yang tidak sepantasnya di media sosial. Ulahnya itu tidak bermaksud menyudutkan agama lain.
"Saya khilaf, enggak sadar nulis seperti itu. Saya menulis dengan tiba-tiba jadi seperti itu. Saya sendiri muslim," terangnya.
"Saya meminta maaf kepada umat beragama di seluruh Indonesia yang telah dirugikan oleh saya. Saya menyesal," tandas pria bertubuh gempal tersebut.
Martien kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE No 11 Tahun 2008. Adapun ancaman hukuman di atas enam tahun penjara. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, motif dari Marco Karundeng adalah kesal.
Baca SelengkapnyaKabar penangkapan Marco dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang menyebut telah ditangkap di wilayah hukumnya.
Baca SelengkapnyaPolresta Serang masih menyelidiki kasus tersebut dan berkordinasi dengan tim siber Polda Banten.
Baca SelengkapnyaPelaporan ke Polda DIY ini berkaitan dengan statement Ade Armando tentang politik dinasti di DIY.
Baca SelengkapnyaF sempat diamankan warga, tokoh masyarakat dan aparatur desa setempat sebelum akhirnya dibawa ke polisi.
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaSeorang warga Bekasi Selatan YRS (23) ditangkap polisi karena diduga menyebarkan pesan bernada provokasi untuk menyerang petugas.
Baca SelengkapnyaZ merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.
Baca SelengkapnyaUntuk mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Teyeng Wakatobi, polisi juga berencana meminta keterangan dari ahli.
Baca SelengkapnyaKorban diminta oleh sekelompok orang untuk memakan daging hewan liar.
Baca SelengkapnyaBeredar video hoaks tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.
Baca SelengkapnyaPelaku mengunggah konten mengandung unsur politik, sehingga tindakannya merugikan institusi Kepolisian.
Baca Selengkapnya