Keraton benarkan warga keturunan tak punya hak milik tanah di Yogya
Merdeka.com - Menanggapi tidak diperbolehkannya hak kepemilikan tanah bagi warga keturunan di Yogyakarta, tim hukum Keraton Yogyakarta, KRT Niti Negoro mengatakan hal tersebut benar dan ada aturannya. Menurutnya, larangan tersebut diatur melalui surat instruksi Wakil Gubernur yang ditandatangani Paku Alam VIII pada 5 Maret 1975.
Dalam surat tersebut dituliskan bahwa hingga saat itu, warga negara Indonesia non pribumi belum boleh memiliki tanah.
"Memang tidak boleh, karena ada aturannya. Sudah pernah ada yang menggugat, tapi tidak ada masalah, itu tetap berlaku," katanya saat dihubungi merdeka.com, Rabu (16/9).
-
Dimana status istimewa Yogyakarta ditetapkan? Selanjutnya, Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan dan disahkan presiden pada 3 September 2012.
-
Dimana letak Yogyakarta? Yogyakarta terletak di Pulau Jawa, Indonesia, dan dikenal sebagai pusat budaya dan seni Jawa.
-
Apa saja keistimewaan Yogyakarta? Pengaturan keistimewaan DIY dan pemerintahannya selanjutnya diatur dengan UU No 1/1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. UU ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 131-133 UUDS 1950. Pengaturan Daerah Istimewa terdapat baik dalam diktum maupun penjelasannya.
-
Dimana prajurit Nyutra ditempatkan di Kraton Yogyakarta? Bersama dengan Bregada Surakarsa, Nyutra ditempatkan di timur kraton (Mergangsan) dan membentuk Kampung Surakarsan dan Kampung Nyutran.
-
Siapa yang membangun Keraton Yogyakarta? Kemudian pada bulan April 1755, Sultan HB I membangun Kraton Yogyakarta.
-
Kenapa Duta memilih tinggal di Yogyakarta? Saat itu, nama Duta sebagai vokalis dari band Sheila On 7 sudah sangat terkenal. Meskipun sudah terkenal,, Duta masih memilih untuk tinggal di Yogyakarta daripada di Jakarta.
Niti Negoro menjelaskan alasan dikeluarkan peraturan tersebut karena pertimbangan untuk pemerataan hak. Pada waktu itu jika tidak diatur demikian, maka tanah-tanah di Yogyakarta akan dikuasai oleh warga keturunan yang pada waktu itu dominan dalam ekonomi.
"Alasannya dari sejarah, dalam rangka pemerataan hak, supaya tanah tidak dikuasai kelompok yang kuat ekonomi. Agar tanah strategis tidak dikuasai ekonomi kuat. Maka kemudian dikeluarkan aturan itu," terangnya.
Dia pun menegaskan peraturan tersebut hingga kini tetap berlaku meski sudah ada pemberlakuan UUPA (Undang-undang Pokok Agraria) pada tahun 1984 di Yogyakarta. Sebab, Yogyakarta adalah daerah istimewa sehingga tidak semua peraturan berlaku di Yogyakarta.
"Yogyakarta ini daerah istimewa, tidak semua berlaku penuh. Sepanjang ada di Yogyakarta, harus tunduk peraturan di Yogyakarta," tegasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, harapan besarnya adalah aset kasultanan ini bisa terjaga.
Baca SelengkapnyaRisma bercerita tentang pentingnya semangat juang pantang menyerah untuk generasi muda.
Baca SelengkapnyaSelain Situs Yoni tersebut, diperkirakan masih ada benda-benda peninggalan sejarah lain yang terkubur di sana.
Baca SelengkapnyaGugatan yang diajukan ini berkaitan dengan administrasi lahan emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta dan lahan di sekitarnya.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat sekitar.
Baca SelengkapnyaPj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya tidak dibenarkan mengubah aturan itu.
Baca SelengkapnyaKepercayaan masyarakat itu ke bermula dari cerita seorang wanita nernama Ambarwati yang telah disakiti hatinya oleh pejabat tinggi Belanda di awal abad 19.
Baca SelengkapnyaAde Armando dinilai sangat mencoreng nama Partai Solidaritas Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenag mengingatkan, bangsa Indonesia dibangun oleh berbagai macam ras, suku, budaya, hingga agama.
Baca SelengkapnyaHanya saja, Sultan menerangkan bahwa DIY diakui sebagai daerah istimewa karena asal-usul, sejarah dan budayanya.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.
Baca SelengkapnyaKetua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep merespons pernyataan kadernya Ade Armando soal politik dinasti di Daerah Istimewa Yogyakarta
Baca Selengkapnya