Kerja Bakti Dimanfaatkan Seorang Napi Buat Kabur dari Lapas Klaten
Merdeka.com - Seorang narapidana (napi) bernama Hendra Irawan berhasil melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Klaten, Rabu (14/11) pagi. Pria warga Dukuh Samiran RT 19 RW 08, Desa Gondang, Kecamatan Kebonarum, Klaten, tersebut sedang menjalani masa hukuman 8 bulan karena terjerat pidana pasal 170 KUHP soal kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.
Pihak Lapas telah mengumumkan kepada siapa saja yang menjumpai pemuda tersebut agar segera memberitahukan ke kepolisian terdekat.
Kepala Keamanan Lapas Klaten, Dwi Ediyanto membenarkan jika salah satu warga binaannya telah kabur, tadi pagi. Menurut dia, kaburnya Landak terjadi saat sejumlah tahanan mengikuti kerja bakti di halaman. Meski telah dilakukan pengawalan, Landak nekat melarikan diri.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Apa yang terjadi pada pria di Garut? Dirinya mengaku tak bisa tidur selama empat tahun terakhir dan selalu terjaga. Solihin (51) menjelaskan jika kondisinya ini dimulai sejak 2020 lalu. Setiap malam ia selalu terjaga, sehingga tubuhnya tidak bisa diistirahatkan.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang mengalami kekerasan? Kekerasan ekonomi terjadi ketika pelaku KDRT menguasai aspek keuangan korban untuk mengendalikan dan merugikannya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Tahanan yang kabur nama lengkapnya Hendra Irawan alias Landak bin Heru Kasworo. Pidana 8 bulan perkara 170 (pasal 170 KUHP) penganiayaan," ujar Dwi kepada wartawan.
Dwi menambahkan, terpidana seharusnya baru akan bebas pada 10 Desember 2018 mendatang. Namun dia justru melarikan diri di saat hukuman tinggal hari-hari akhir.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaPelaku bekerja sebagai penjaga kost. Ketika itu, ada penghuni yang pergoki pelaku menarik N ke kamar kost.
Baca SelengkapnyaJunaedi terpaksa dibui karena kasus pencurian. Dia kabur dengan cara merusak teralis besi blok hunian
Baca SelengkapnyaPemuda tersebut mengungkapkan bahwa ia kabur dari proyek tempatnya bekerja karena tidak menerima gaji dari atasannya selama sebulan.
Baca SelengkapnyaYekti menegaskan Lapas Klas II A Tangerang, akan menindak tegas N, jika nantinya berhasil ditemukan.
Baca SelengkapnyaHal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi 13 DPR RI, Willy Aditya
Baca SelengkapnyaVideo kaburnya seorang tahanan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (10/7), viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.
Baca SelengkapnyaPetugas rutan telah melakukan pengecekan dan penyisiran di sekitar are rutan sekaligus berkoordinasi dengan kepolisian.
Baca SelengkapnyaJunaedi ditangkap pada pukul 04.00 Wita, di Desa Tanralili, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros.
Baca SelengkapnyaPelaku mencuri kotak amal masjid saat jemaah sedang salat magrib.
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca Selengkapnya