Kerja Sama dengan ITB, KPU akan Gunakan e-Rekap di Pilkada 2020
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan sistem rekapitulasi suara berbasis elektronik (e-Rekap) pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Pembangunan sistem tersebut akan dikerjasamakan dengan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, ITB dipilih didasarkan pada kerja sama yang sudah terbangun sejak 2004 dalam proses Pemilu. Sistem ini akan digunakan pada Pilkada tahun depan, dan selanjutnya akan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Kerja sama ini bukan kepentingan beberapa golongan, tapi untuk kepentingan NKRI," kata Arief di Gedung Rektorat (ITB), Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jumat kemarin.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Dimana KPU DKI rekapitulasi suara Pemilu 2024? Adapun KPU DKI Jakarta memperoleh hasil suara sah ini setelah menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi DKI Jakarta Pemilu serentak (Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD) 2024 sejak 7-9 Maret 2024.
-
Kapan KPU lakukan rekapitulasi? Kegiatan ini sudah dilakukan sejak Rabu (28/2) kemarin, dengan diawali pembacaan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
-
Bagaimana proses pembentukan PPK, PPS, dan KPPS pilkada 2024? Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024.
-
Apa saja yang termasuk dalam tahapan teknis penyelenggaraan pilkada 2024? Teknis penyelenggaraan Pilkada 2024 dan jadwalnya adalah sebagai berikut ini:1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024. 3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.5. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024.6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 20248. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024. 9. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Dengan adanya e-Rekap, menurutnya akan mempermudah proses Pemilu yang sebelumnya berjalan cukup rumit. Nantinya, kata dia, metode tersebut dapat memangkas anggaran pelaksanaan Pemilu, serta mempersingkat waktu proses pemilihan hingga penetapan hasil.
"Kami ingin hasil rekap elektronik itu jadi hasil resmi, nantinya seperti Pileg itu tidak perlu lebih dari lima hari (sudah ada hasil)," kata dia.
Sebelum tahun 2019 berakhir, ia mengatakan akan mendorong regulasi penggunaan e-Rekap dengan pihak legislatif agar bisa segera ditetapkan. Regulasi tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Nanti administrasi dan anggarannya, termasuk persiapan membangun sistem bersama tim dari ITB," kata dia.
Ia harap melalui rekapitulasi berbasis elektronik ini bisa meminimalisir terjadinya kesalahan bahkan kecurangan dalam proses penjumlahan hasil suara. Pasalnya, itu menjadi polemik yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
"Rentang panjang proses rekapitulasi secara berjenjang yang memakan waktu nantinya bisa dikurangi secara signifikan melalui adanya e-Rekap ini, masyarakat dapat dengan cepat mengetahui hasil pemungutan suara tanpa harus menunggu rekap berjenjang," kata dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sirekap yang akan digunakan pada Pilkada 2024 didesain dalam 2 format.
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaSosialisasi ini untuk mengoptimalkan penggunaan Sirekap Mobile dalam pencatatan hasil penghitungan suara di Pilkada serentak 2024 mendatang.
Baca Selengkapnyasistem pengawasan berbasis teknologi informasi yang digunakan, mampu menghubungkan seluruh TPS.
Baca SelengkapnyaAfifuddin memastikan bahwa KPU akan tetap menggunakan Sirekap dengan beberapa catatan untuk kontestasi Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaSelain itu juga untuk memonitor pergerakan data hasil penghitungan suara yang diunggah ke aplikasi sirekap.
Baca SelengkapnyaIdham mengungkapkan KPU banyak menerima masukan dari partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga pihak lainnya.
Baca SelengkapnyaTarmizi mencatat, sebanyak 105 Anggota KPPS dari Kelurahan Cikini turut hadir untuk mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah janji.
Baca SelengkapnyaSebagai informasi, pada hari ini Jakarta mengikuti pesta demokrasi pemilihan kepala daerah untuk menentukan gubernur dan wakil gubernur 2024-2029.
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa lembaganya belum melaksanakan rekapitulasi nasional untuk suara dalam negeri.
Baca SelengkapnyaSirekap penting sebagai wujud keterbukaan informasi pada masyarakat.
Baca SelengkapnyaProses rekapitulasi suara hampir selesai. Silakan periksa kemajuan dan cara mengakses data melalui situs resmi KPU.
Baca Selengkapnya