Keroyok Anggota Polisi, Enam Pentolan Balap Liar Ditetapkan Tersangka
Merdeka.com - Polisi menetapkan enam tersangka penganiayaan anggota Sabhara Polres Tangerang Selatan. Keenam tersangka yakni FP, JW, N, FA, BB, dan A. Mereka ditangkap tim gabungan Polres Metro Jakarta Selatan dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Tersangkanya ada 6 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Rabu (8/12).
Zulpan menerangkan, motif penganiayaan diduga karena tersangka merasa terganggu atas tindakan korban mencoba menghentikan ajang balap liar.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Mengapa pelaku mengancam korban? Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka. Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
-
Kenapa pelaku mengancam korban? Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Kenapa pelaku mengincar korban? “Pelaku pertama kali melihat korban saat turun dari bus Bintang Timur di Jalan Urip Sumoharjo. Dari situ, kedua pelaku berboncengan dan membuntutinya hingga di depan rumah dan langsung menarik tas korban,“ ujarnya saat di Mapolsek Rappocini Makassar, Senin (22/1).
"Para pentolan-pentolan balap liar ini saat dihentikan polisi mereka terganggu dan provokasi," ujar dia.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita korek api berbentuk pistol yang digunakan untuk menakut-nakuti dan memukul korban.
"Ini bukan senjata tapi pistol korek milik tersangka," ujar dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keenam tersangka sering melakukan aksi di kawasan Sentul, Bogor. Karena kondisi di Sentul hujan, maka mereka berpindah ke bundaran Pondok Indah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP juncto 214 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 8 tahun 6 bulan.
Zulpan mengatakan, kondisi korban pemukulan masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. "Korban dirujuk ke RS Kramat Jati karena dapat pukulan-pukulan pada ulu hati sakit," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Korban atas nama Brigadir Irwan Lombu (31) saat itu sedang mengendarai mobil bersama istri dan keluarganya di Jalan Metro Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (7/12) sekitar pukul 03.30 WIB.
Zulpan mengatakan, mobil yang dikemudikan tidak bisa melaju tepat di Bundaran Pondok Indah. Padahal, saat itu kondisinya sudah lampu hijau.
"Kendaraan terhalang sekelompok orang tidak dikenal yang sedang memberhentikan semua kendaraan dari Bunderan Pondok Indah menuju ke arah Permata Hijau," kata Zulpan dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12).
Korban turun dari mobil dan melihat sekelompok orang tidak dikenal sedang melakukan balap liar. Korban pun berinisiatif membubarkan balap liar. "Korban mengambil salah satu kunci motor untuk membubarkan balap liar," ujar dia.
Aksi anggota polisi mendapatkan perlawanan dari sekelompok orang tidak dikenal. Mereka lantas menyerang korban. "Bahkan korban diteriaki polisi gadungan," ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan, keluarga korban sempat mencoba melerai. Namun, tak digubris oleh para pelaku. Bahkan, salah satu ponsel milik keluarga korban dirampas.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaKelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)
Baca SelengkapnyaPara relawan yang memakai motor dengan knalpot brong itu telah berkeliling sejak pukul 09.00 WIB.
Baca SelengkapnyaDenpom IV/Surakarta menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
Baca SelengkapnyaUC mengaku anak polisi karena tak terima ditegur korban sambil marah-marah.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.
Baca SelengkapnyaTersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaAksi pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (31/12) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Selengkapnya"Jadi terdata, bahwa dari kelima orang ini bukan ormas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaSi pemotor merasa takut kena tilang ketika melihat ada polisi yang berjaga di persimpangan lampu merah tersebut.
Baca Selengkapnya