Keroyok dua warga di Tambora, enam driver ojek online ditangkap polisi
Merdeka.com - Polisi menangkap enam driver ojek online. Mereka diduga melakukan pengeroyokan terhadap dua warga berinisial DA dan TI di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
"Pengeroyokan dua warga oleh oknum driver ojek online yang main hakim sendiri. Tersangkanya antara lain AD, FEB, RAM, SAI, AND, dan AL merupakan oknum driver ojek online," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (02/03).
Hengki menyebutkan, motif para tersangka ini hanya karena dendam karena pernah jadi korban penjambretan saat mengantar penumpang sekitar dua minggu sebelum kejadian.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? “Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung,“ kata Baaghastian.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
-
Kenapa pelaku mengincar korban? “Pelaku pertama kali melihat korban saat turun dari bus Bintang Timur di Jalan Urip Sumoharjo. Dari situ, kedua pelaku berboncengan dan membuntutinya hingga di depan rumah dan langsung menarik tas korban,“ ujarnya saat di Mapolsek Rappocini Makassar, Senin (22/1).
"Sehingga pelaku menganggap korban tersebut adalah bagian dari komplotan penjambret yang pernah menjambret pelaku AD," ujar Hengki.
Sedangkan dua korban, salah satu masih dirawat di rumah sakit. Sedangkan korban lainnya tak bisa diselamatkan.
"Kedua korban pengeroyokan sempat dibawa ke RS Polri Sukanto Kramat Jati untuk diberikan pertolongan, namun pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 pukul 06.40 WIB korban DA dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan di otak, sedangkan korban TI mengalami luka berat dan masih dalam perawatan," jelas dia.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal Pasal 170 ayat (2) ke 2e dan ke 3e KUHP yang berbunyi barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka berat pada tubuh dan menyebabkan matinya orang dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua pelaku jambret harus jadi bulan-bulanan warga sekitar Gambir
Baca SelengkapnyaPolisi masih menyelidiki dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami pengemudi ojol tersebut.
Baca SelengkapnyaKejadian tersebut berawal ketika korban hendak menjual gadgetnya kepada salah seorang pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan pengeroyokan sopir dan pengrusakan mobil truk berdasarkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan saksi mata.
Baca SelengkapnyaPelaku sehari-hari berprofesi sebagai petugas keamanan telah diamankan kepolisian.
Baca SelengkapnyaKeempat pelaku ini berinisial AY (16), AN (17), AD (17), dan GP (17).
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca SelengkapnyaSalah satu pelaku inisial U telah lebih dahulu diamankan kurang dari 24 jam setalah kejadian.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo Pati meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPelaku yang ditangkap yakni inisial CM (30) dan J alias R (29).
Baca SelengkapnyaKorban mengalami sejumlah luka akibat dikeroyok para pelaku.
Baca Selengkapnya