Keroyok Polisi dan Rusak Mobil Patroli, 7 Warga Surakarta Ditangkap
Merdeka.com - Polresta Surakarta mengamankan 7 orang terduga pelaku pengeroyok seorang anggota Polsek Serengan berinisial M. Selain mengeroyok, para pelaku juga merusak mobil patroli polisi dan melakukan pemukulan terhadap warga.
Ketujuh pelaku yang diamankan di rutan Mapolresta Surakarta tersebut berinisial AP alias Galih, KU, ESP, AW alias Agung, LP, AS alias Gendon, dan DS. Mereka merupakan warga Kota Solo.
Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto mengatakan kasus pengeroyokan tersebut berawal saat terjadi kecelakaaan lalu lintas antara mobil Nissan Grand Livina dengan sepeda motor di depan Gedung Mawar Jalan Dr Radjiman pada Selasa (13/7).
-
Di mana lokasi kecelakaan pemotor? Lokasi terjatuhnya sang pemotor begitu dekat dengan laju kendaraan dinas para pejabat.
-
Bagaimana Polres Garut menindak geng motor? Setelah diterapkannya aturan tersebut, sejumlah aksi kriminalitas telah berhasil ditindak seperti balap liar di Jalan Sawah Lega, Sukawening yang selama ini dijadikan trek tak resmi dan menggu kenyamanan masyarakat.
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
-
Kapan kejadian pengeroyokan terjadi? Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (2/12) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
-
Di mana kejadian pengeroyokan bos rental mobil? Hal ini bermula setelah bos rental mobil asal Jakarta, BH (52) dikeroyok warga hingga tewas ketika hendak mengambil mobilnya di Sukolilo, Pati.
-
Siapa yang melakukan pengeroyokan? AG kemudian diteriaki malang. Teriakan AG mencuri perhatian warga lainnya di sekitar lokasi. BH dan empat rekannya terkepung dan tidak bisa melarikan diri. Keempatnya pasrah. Mereka menjadi bulan-bulan AG dan sejumlah orang lainnya. Pengeroyokan yang dilakukan rupanya membuat BH tewas. Sementara rekannya mendapat perawatan. Bahkan mobil minibus itu ikut dibakar.
Anggota Polsek Serengan yang sedang berpatroli melihat adanya kecelakaan lalu lintas yang berujung pertengkaran dan pengeroyokan. Melihat kejadian tersebut, anggota polisi itu bermaksud melerai. Namun justru ia menjadi korban pengeroyokan berikutnya.
“Awalnya ada kecelakaan antara mobil Gran Livina dan Vario. Kemudian korban (M) melakukan pemotretan. Kemudian datang para pelaku meminta korban untuk menghapus foto. Korban yang pergi kemudian dikejar dan diteriaki jambret. Kemudian dipukuli di depan gedung Mawar,” kata Gatot, Senin (9/8).
Tak puas, para pelaku membawa korban ke depan SMA Al Islam Jalan Honggowongso, Panularan. Di tempat tersebut korban kembali dipukuli bersama-sama.
“Dan setelah itu datanglah mobil patroli Polsek Serengan, berusaha melerai dan mengamankan para pelaku. Tetapi anggota kepolisian tersebut malah dipukuli. Dan kendaraannya dirusak oleh kelompok pelaku tersebut. Pintu samping kanannya sempat rusak,” ujar dia.
Mengetahui kejadian tersebut, lanjut Gatot, jajaran Polresta yang dipimpin langsung Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mendatangi lokasi. Namun, seluruh pelaku sudah meninggalkan lokasi.
"Dan di TKP tersebut kita melakukan pengembangan dan penyelidikan sehingga terkumpullah bukti-bukti. Dan Alhamdulillah pada malam hari, itu kita sudah berhasil menangkap beberapa pelaku. Kemudian besok paginya dan siangnya berhasil kita tangkap lagi sebanyak 7 orang pelaku yang saat ini di depan kita semuanya," ujar dia.
“Dan saat ini ketujuh pelaku akan diproses lebih lanjut oleh jajaran Reskrim Polresta Surakarta,” imbuhnya.
Selain mengamankan 7 pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 2 unit mobil, 12 sepeda motor, dan beberapa pakaian pelaku serta handphone.
“Mereka akan kita kenakan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana di Muka Umum secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang dan atau Barang. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” pungkas Gatot.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang anggota TNI jadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK
Baca SelengkapnyaTersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Baca SelengkapnyaViral mobil menghantam warung dan 7 motor di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaKecelakaan melibatkan mobil dinas Satpol PP dengan pemotor pada pukul 11.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaKronologi dan penyebab kecelakaan yang dialami mobil dinas tersebut belum diketahui.
Baca Selengkapnya"Jadi terdata, bahwa dari kelima orang ini bukan ormas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo
Baca SelengkapnyaAksi pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (31/12) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan pengeroyokan sopir dan pengrusakan mobil truk berdasarkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan saksi mata.
Baca SelengkapnyaUsai kejadian, truk kontainer berkelir hijau itu nyaris dibakar warga setelah sebelumnya coba kabur.
Baca SelengkapnyaKepala Induk PJR Tol Jakarta-Cikampek, Kompol Ricky Akmaja mengatakan kecelakaan itu mengakibatkan sejumlah korban luka-luka.
Baca SelengkapnyaKasad melalui Pangdam IV/Diponegoro, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Boyolali atas kejadian ini.
Baca Selengkapnya