Keroyok Teman Sel hingga Tewas, 12 Tahanan Polres OKI jadi Tersangka
Merdeka.com - Sebanyak 12 tahanan Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dijadikan tersangka atas tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan sesama rekannya, Beni (45) tewas. Motif pengeroyokan karena dendam.
Para tersangka adalah Hasanudin, Ipan, Abas, Angga, Solihin, Irpan, Hermansyah, Ahmad Yani, Robinson, Rendika, Dedi Apriyanto, dan Andri. Mereka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Kasatreskrim Polres OKI AKP Sapta Eka Yanto mengungkapkan, pengeroyokan terjadi di dalam sel, Kamis (5/8) malam. Korban yang merupakan warga Desa Tulung Selapan Ulu, OKI, ditemukan sudah luka lebam dan meninggal dalam perawatan di rumah sakit.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan? 'Terkait penganiayaan, pada saat itu memang ramai di FB (Facebook) bahwasannya mereka disiksa, tetapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa (penyiksaan) itu juga dilakukan oleh sesama tahanan,' kata dia di Mapolda Jabar, Minggu (26/5).
-
Kenapa pelaku melakukan perundungan? Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku kesal karena korban mengaku sebagai anggota geng yang dipimpin pelaku. Padahal korban bukan menjadi bagian dari geng pelaku.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Apa masalah utama yang dihadapi penjara di Jawa Tengah? Hampir semua lapas dan rutan yang kami kelola sudah over kapasitas. Rata-rata setiap lokasi rutan dan lapas penghuninya sudah over sampai 60 persen, ada juga yang over 50 persen.
-
Kenapa kemarahan dianggap sebagai alat untuk memperjuangkan keadilan? Ketika kita melihat ketidakadilan, baik itu dalam kehidupan pribadi maupun di masyarakat, kemarahan bisa menjadi sumber energi yang mendorong kita untuk bertindak.
"Kami menetapkan 12 tahanan yang terlibat dalam pengeroyokan itu," ungkap Sapta, Selasa (10/8).
Dikatakan, para tersangka melakukan pengeroyokan secara bersama-sama dengan cara menendang dan memukul tubuh korban dengan tangan kosong. Bahkan, ada juga tersangka melakukan penusukan.
"Motifnya karena dendam, sekarang masih didalami," ujarnya.
Dia menjelaskan, korban merupakan tahanan narkoba dan baru dilimpahkan dari Polsek Tulung Selapan sehari sebelum kejadian. Ada beberapa tahanan lain sudah kenal dengan korban sebelumnya.
"Anggota sempat melerai pengeroyokan, ternyata kembali berlanjut. Anggota yang piket saat kejadian masih diperiksa Propam," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara. Barang bukti disita beberapa sikat gigi dan gantungan pakaian yang diruncing.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada hubungan terlarang yang memicu kekesalan dan dendam tersangka.
Baca SelengkapnyaMereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Jawa Tengah telah memeriksa anggota yang diduga melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaKompolnas mengatakan, penyidikan yang dilakukan Polda Sumbar sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPara pelaku kesal dengan tingkah laku Dimas di dalam sel.
Baca Selengkapnya"Ketika yang bersangkutan (tersangka) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respon, dan kemudian melakukan penembakan," ujar Andry.
Baca SelengkapnyaPomdam III/Siliwangi menetapkan 13 prajurit TNI dari Yonif Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka penyiksaan terhadap Defianus Kogoya, anggota KKB Papua.
Baca SelengkapnyaPemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.
Baca SelengkapnyaPolda Sumatera Barat (Sumbar) masih mengusut kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Polres Solok Selatan.
Baca SelengkapnyaKejadian diketahui itu saat menghitung jumlah penghuni tahanan yang ternyata kurang satu.
Baca SelengkapnyaKelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)
Baca SelengkapnyaPAN (28) salah satu pelaku mengatakan, dia kesal dengan perbuatan AR yang tega mencabuli anak kandungnya.
Baca Selengkapnya