Kerusuhan di Lapas Banceuy, sipir Lapas ditetapkan sebagai tersangka
Merdeka.com - Kepala Kepolisian Kota Besar Bandung Kombes Pol AR Yoyol mengatakan, pihaknya sudah menetapkan empat tersangka pemicu kasus kerusuhan dan pembakaran di Lapas Narkoba Banceuy Bandung, Sabtu (23/4).
"Dari hasil pemeriksaan sebanyak belasan saksi, empat orang sudah resmi menjadi tersangka tiga sipir, yakni berinisial R, G, dan L serta petugas KPLP berinisial K yang diduga sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang napi gantung diri, kemudian memicu kerusuhan dan pembakaran Lapas Narkoba Banceuy Bandung," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Yoyol di Mapolda Jabar di Bandung, Senin (25/4).
Yoyol memaparkan, pihaknya masih mendalami kasus penganiayaan seorang napi Undang Kosim (54) yang ditemukan tewas gantung diri di ruang sel isolasi Lapas Banceuy.
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Siapa yang bertanggung jawab? Faktor kelalaian petugas menjadi penyebab utama terjadinya tragedi ini. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya komunikasi antara petugas stasiun dan masinis, yang menyebabkan ketidakpahaman mengenai posisi kereta.
-
Siapa yang harus bertanggung jawab atas tindakan perundungan? Tanggung jawab pidana ini tak hanya dibebankan kepada anak, bahkan orang tua dan pemerintah harus ikut bertanggung jawab
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Dari hasil autopsi memang ditemukan luka memar dan lecet-lecet pada bagian tubuhnya, jadi ada unsur penganiayaan," terang Yoyol.
Sementara itu Kabid Dokkes Polda Jabar Kombes Pol Prio K dalam kesempatan yang sama mengatakan, dari hasil autopsi jenazah Undang memang ditemukan bekas luka lecet, namun yang menyebabkan kematiannya adalah akibat mati lemas kekurangan oksigen setelah bagian lehernya tersumbat.
"Kematian Undang akibat trauma benda tumpul dan pada bagian leher terdapat jeratan yang menyebabkan tersumbatnya pasokan oksigen dan berujung kematian. Jadi korban mati tergantung. Apakah gantung diri atau sebab lain penyidik yang akan mendalaminya," beber Prio.
Pada kesempatan yang sama Kakanwil Menkum HAM Jabar I Wayan Sukerta membenarkan aparat sipir Lapas Narkoba Banceuy Bandung sebagai tersangka dan kini sudah ditahan penyidik Polrestabes Bandung.
"Siapapun yang bersalah harus menerima konsekuensi hukumnya," kata Sukerta dilansir Antara.
Kondisi terakhir di Lapas Banceuy pascakerusuhan dan pembakaran, saat ini, sambung Sukerta, sudah kondusif dan masih dijaga oleh petugas dari pihak Kepolisian Kota Besar Bandung.
"Situasinya sudah kondusif, namun masih dalam pengamanan petugas kepolisian," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dudung menambahkan, ia tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta peradilan koneksitas. Ia justru mendorong hal tersebut.
Baca SelengkapnyaKapolri meminta penyidik Propam Polda Sumbar segera menggali motif dari kasus polisi tembak polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap, putusan mampu mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.
Baca SelengkapnyaMenurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.
Baca Selengkapnya