Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kerusuhan di Penyabungan Utara Paksa Kades Mengundurkan Diri

Kerusuhan di Penyabungan Utara Paksa Kades Mengundurkan Diri Blokade Jalinsum Dibuka. ©2020 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Protes yang berujung kerusuhan di Desa Mompang Julu, Kecamatan Penyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, Senin (29/6), berakhir setelah kepala desa itu mengundurkan diri. Dugaan aksi itu dibonceng kepentingan politik pun semakin mengemuka, namun warga yang berunjuk rasa membantahnya.

Surat pengunduran diri dari posisi Kepala Desa Mompang Julu yang dibuat Hendri Hasibuan dibacakan Camat Panyabungan Utara, Ridho Pahlevi, didampingi pihak kepolisian dan TNI.

“Surat pengunduran diri itu dibacakan sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Paur Humas Polres Madina Bripka Yogi Yanto Selasa (30/6).

Pemberhentian Hendri dari posisi kepala desa merupakan salah satu tuntutan pengunjuk rasa. Setelah pembacaan surat pengunduran diri itu, aparat setempat akhirnya menemukan kata sepakat dengan warga. Mereka akhirnya membuka blokade Jalan Lintas Sumatera sekitar pukul 03.30 Wib. Massa pun membubarkan diri.

Salah seorang warga yang melakukan protes, Awaluddin mengatakan, masyarakat menyambut baik pengunduran diri Hendri. “Masyarakat banyak yang bersyukur, karena (selama ini) banyak yang kecewa dan sekarang sudah lega,” katanya.

Ditanya tentang dugaan motif politik di balik demonstrasi itu, Awaluddin membantah. Menurutnya, tudingan justru disampaikan aparat pemerintahan kepada mereka. Dia mengatakan, aksi yang mereka murni sebagai gerakan masyarakat yang kecewa dengan kebijakan pemerintah desa, salah satunya terkait penggunaan dana desa.

Pembagian bantuan langsung tunai (BLT) menjadi salah satu poin yang diprotes warga. Kata Awaluddin, warga yang berusia 79 tahun ke atas tidak mendapatkannya. “Kami ada video warga yang berusia 79 dan 85 tahun keberatan atas kejadian ini. Mereka juga membuat kebijakan (BLT) yang diberikan hanya Rp 200 ribu per KK dan hanya 1 tahap, padahal sesuai Permendes seharusnya yang diterima masyarakat Rp600 ribu per kk dalam 3 tahap,” ucap Awaluddin.

Sebelumnya, kerusuhan terjadi menyusul unjuk rasa warga, Senin (29/6). Massa memblokade Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dan berujung pada tindakan anarkistis. Mereka melempari polisi dan membakar 1 sepeda motor dan 2 mobil, termasuk kendaraan dinas Wakapolresta Madina. Sekurangnya 6 polisi terluka dalam peristiwa ini,

Terkait adanya tindakan anarkistis pada unjuk rasa itu, kata Awaluddin, kerusuhan terjadi setelah pihak kepolisian menurunkan kendaraan water canon ke lokasi. “Masyarakat mengimbau jangan sampai itu diturunkan, karena dikhawatirkan banyak anak-anak yang terkena, tapi kepolisian tetap menurunkan water canon, hingga nampak ingin membubarkan paksa warga, makanya masyarakat jadi rusuh,” jelasnya.

Sementara Camat Panyabungan Utara, Ridho Pahlevi, tidak berkomentar banyak saat ditanya tentang motif politik di balik aksi itu. Dia meminta wartawan menyimpulkan sendiri.

“Sebenarnya kalian tahulah. Apakah murni karena BLT? BLT hanya sekian, yang dirusak mobil Wakapolres dengan harga sekian, mobil TNI dengan harga sekian, sepeda motor sekian, luka-luka sekian. Lebih mahal lagi ini yang terjadi daripada BLT yang disalurkan. Logikanya, kok bisa terjadi kalau tidak ada sesuatu?” ucapnya.

Dia mengakui kondisi ini tidak hanya terjadi di Desa Mompang Julu. Protes serupa sebelumnya juga terjadi di desa lain, yakni Hutadame. “Itu juga bagian daripada pergesekan yang terjadi sudah sekian lama. Kalau saya bilang orang-orang lawan, ketidakharmonisan di BPD. Banyak hal lah. Yang paling kental itu kan lawannya yang tidak senang kalah, yang mengakibatkan sedikit banyaknya mengganggu roda pemerintahan,” ucapnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pj Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Tetap Bekerja hingga SK dan Keppres Terbit
Pj Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Tetap Bekerja hingga SK dan Keppres Terbit

Aturan wajib mundur bagi Pj kepala daerah itu paling lama pada 17 Juli 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Heboh ASN Padang Mundur dari Jabatan karena Tak Sanggup Penuhi Permintaan Uang dari Atasan
Heboh ASN Padang Mundur dari Jabatan karena Tak Sanggup Penuhi Permintaan Uang dari Atasan

Pernyataan mundur itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani pada 25 Juli 2024. Foto dokumen bermeterai Rp10.000 itu beredar luas di media sosial.

Baca Selengkapnya
Profil Deretan Kepala Daerah yang Mundur Demi jadi Caleg di Pemilu 2024
Profil Deretan Kepala Daerah yang Mundur Demi jadi Caleg di Pemilu 2024

Kepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri

PJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai

Baca Selengkapnya
Deretan Kepala Daerah 'Resign' Demi Nyaleg di Pemilu 2024
Deretan Kepala Daerah 'Resign' Demi Nyaleg di Pemilu 2024

Kepala daerah berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Tak Sanggup Alami Intimidasi, PPK Tapos Ramai-Ramai Mengundurkan Diri saat Rekapitulasi Suara
Tak Sanggup Alami Intimidasi, PPK Tapos Ramai-Ramai Mengundurkan Diri saat Rekapitulasi Suara

Kisruh rekapitulasi penghitungan tingkat Kota Depok berdampak pada petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Baca Selengkapnya
Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024
Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024

Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
Gibran Serahkan Surat Pengunduran Diri
Gibran Serahkan Surat Pengunduran Diri

Gibran diterima Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo dan sejumlah Wakil Ketua DPRD.

Baca Selengkapnya
Kaesang soal Ahok Mundur dari Komisaris Utama Pertamina: Biasa Saja
Kaesang soal Ahok Mundur dari Komisaris Utama Pertamina: Biasa Saja

Menurut Kaesang, pengunduran diri Ahok dari Komut Pertamina merupakan hal biasa.

Baca Selengkapnya
Sistem Komandante, 6 Caleg Terpilih PDIP di Jateng Sudah Buat Pengunduran Diri Sebelum Pencoblosan
Sistem Komandante, 6 Caleg Terpilih PDIP di Jateng Sudah Buat Pengunduran Diri Sebelum Pencoblosan

Komandante bagian wilayah tempur yang telah dibagi dan disepakati oleh masing-masing caleg yang bakal bertempur.

Baca Selengkapnya
Kasad Maruli Ungkap Satu Perwira Tinggi Maju Pilkada 2024, Ini Sosoknya
Kasad Maruli Ungkap Satu Perwira Tinggi Maju Pilkada 2024, Ini Sosoknya

TNI AD yang masih aktif jika ingin maju menjadi Kepala Daerah maka persyaratannya adalah mengajukan surat pengunduran diri.

Baca Selengkapnya
Usai Bermasalah Dengan Kader PDIP, Ketua KPU Solo Mundur
Usai Bermasalah Dengan Kader PDIP, Ketua KPU Solo Mundur

Pengunduran diri Bambang dilakukan sebagai respons terhadap pemberitaan media mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dirinya.

Baca Selengkapnya