Kesadisan Ius Pane pukul & seret Diona terlihat di prarekonstruksi
Merdeka.com - Tersangka Ridwan Sitorus alias Ius Pane telah menjalani 72 adegan prarekonstruksi perampokan dan pembunuhan yang dilakukan terhadap keluarga Ir. Dodi Triono. Dalam aksinya selama 16 menit tersebut, Ius bersama tiga tersangka lainnya terlihat mengambil barang-barang dan uang Dodi.
"Total ada 16 menit dari masuk dan keluar lagi. Sengaja atau tidak sengaja, kelompok pelaku punya spesialisasi untuk merampok," kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Agung di lokasi Jalan Pulomas Utara No 7A, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat (6/1).
Salah satu reka adegan yang diperagakan yakni saat Ius menyiksa anak pertama Dodi yakni Diona Arina Andra Putri. Kata Agung Ius memukul Diona menggunakan gagang senjata api lantaran menolak digiring ke kamar mandi.
-
Bagaimana pelaku melakukan penikaman? Korban sempat melihat pelaku mengambil senjata tajam jenis badik dari kamar kekasihnya. Kemudian terjadi perkelahian antara pelaku dan korban, namun pelaku berhasil mengambil senjata tajam miliknya dari saku jaketnya dan langsung menikam korban secara berulang kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia,' kata mantan Kapolresta Palembang ini.
-
Siapa yang melakukan penusukan? Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban yang berusia 8 tahun itu mengalami kebutaan pernanen pada mata sebelah kanannya. Kejadian itu sendiri, terjadi pada 7 Agustus lalu.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
-
Dimana pemukulan itu terjadi? Ajang Porprov Jawa Timur 2023 yang digelar di Sidoarjo Jawa Timur terciderai insiden kekerasan.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
"Dia mukul pakai tangan dan gagang senjata api. Dari spontanitas pukulan tidak ada luka tusuk," ujar Agung.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menembak mati Ramlan dalam pengejaran sebelumnya. Pelaku lainnya yakni Erwin Situmorang, Alfin Barius Sinaga dan Ridwan Sitorus alias Ius Pane kini telah ditahan.
Akibat perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 KUHP ayat 4 Jo Pasal 333 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Padahal korban hanya coba mengingatkan Rudi untuk tak pukuli istrinya
Baca SelengkapnyaPolisi juga sudah mengamankan barang bukti. Antara lain video yang viral beredar dan CCTV.
Baca SelengkapnyaPria di Majalengka Bakar Mobil dan Rumah Karena Ditolak Rujuk, Mantan Istri Sering Dapat Kekerasan
Baca SelengkapnyaDari hasil interogasi, pelaku melakukan penusukan sebanyak dua kali di bagian bahu kanan dan perut bagian bawah kanan.
Baca SelengkapnyaOmen menyesali perbuatannya dan ingin meminta maaf kepada korban.
Baca Selengkapnya