Kesadisan pelaku cabuli anak di Aceh terlihat dalam 61 adegan rekon
Merdeka.com - Polda Aceh menggelar rekontruksi kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh empat pria terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebut saja Bunga (15). Tersangka masing-masing berinisial HSP (19), IG (26), TQ (20) dan SH (23).
Pada rekontruksi kali ini, ada 61 adegan yang dipraktikkan oleh keempat tersangka. Dari proses penjemputan di rumah korban dengan alasan hendak minum kopi, dibawa ke salah satu bengkel hingga diajak jalan-jalan ke Geureute menggunakan mobil.
Dari hasil rekontruksi, keempat tersangka itu merupakan pelaku utama kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Mereka melakukannya secara bergilir saat dalam perjalanan ke Geureute dalam mobil.
-
Kenapa korban disekap dan diperkosa? Setiap informasi dan dugaan terkait keberadaan pelaku, petugas langsung meluncur.'Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku yang belum tertangkap,' kata Umi.
-
Apa yang terjadi pada korban? Korban pun akan terpanggang di dalamnya. Sebagai bagian dari desain hukuman yang kejam, saat perunggu yang panas membakar korban dan membuatnya berteriak.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Di mana korban disekap? Menurut pengakuan dari korban, setelah pertemuan kedua dan seterusnya ini mereka tinggal satu rumah di daerah Solo. Nah pada saat itu mereka melakukan suatu hubungan dan membuat video ataupun foto-foto,' Arifin mengatakan pada 11 Mei 2023, ada video dan foto yang dikirim oleh terduga tersangka JR.
"Tentu untuk mengumpulkan barang bukti, makanya kita merekonstruksi ulang. Sebab dalam perkara ini tidak ada saksi yang melihat, hanya saksi mata korban dan pelaku," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Polda Aceh, AKP Elfiana, Kamis, (26/5) usai digelar rekontruksi.
Lanjutnya, dari hasil rekontruksi semakin meyakinkan dan menambah alat bukti bahwa keempat tersangka ini melakukan pemerkosaan terhadap Bunga. Dari rekontruksi ini juga terbongkar, korban tidak bisa melawan karena tersangka menutup mulut dan memegang kaki korban.
"Korban tak bisa minta tolong, karena kaki dipegang dan mulut ditutup," jelasnya.
Sebelumnya, seorang siswi SMP di Banda Aceh diperkosa oleh 4 pria, pada Senin (2/5) sekitar pukul 13.00 WIB. Korban yang berusia 15 tahun itu diperkosa secara bergilir dalam mobil selama dalam perjalanan menuju gunung Geureute, Kecamatan Lhong, Kabupaten Aceh Besar.
Dari kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil kijang dan satu sepeda motor. Mobil kijang tersebut digunakan keempat tersangka melakukan perbuatan bejatnya. Sedangkan sepeda motor untuk mengantar korban ke rumahnya setelah diperkosa.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku berinisial DS (61)
Baca SelengkapnyaKorban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa lima saksi dalam kasus pembacokan
Baca SelengkapnyaKorban SH juga dicekoki konten pornografi yang dipertontonkan pelaku melalui layar handphonenya.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Bekasi Kota menggelar prarekonstruksi kasus pencabulan dan pembunuhan bocah perempuan berinisial GH (9).
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan perbuatan itu di rumah A dan ada juga di semak belukar di wilayah Bathin Solapan.
Baca Selengkapnya