Kesaksian Asda Pemprov Jambi didatangi anggota DPRD tagih jatah uang ketok palu
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada KPK kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan penerimaan gratifikasi dan pemberian suap oleh Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. Dalam sidang tersebut, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi, Saifuddin mengatakan 'uang ketok palu' pembahasan RAPBD 2018 telah terealisasi sebagian.
Hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Saifuddin menjelaskan asal muasal adanya suap. Bermula dari anggota DPRD Jambi, Kuswindar yang mendatangi kediamannya lalu menanyakan jatah ketok palu pembahasan RABPD 2018. Mendapat pesanan seperti itu, dia mengaku segera berkoordinasi dengan Arfan, mantan Pelaksana tugas Kabid Bina Marga. Setelahnya, Arfan mengamini adanya permintaan uang dari DPRD Jambi.
Arfan, kata Saifuddin, kemudian mendapat dana Rp 5 miliar dari kontraktor bernama Asiang. Eksekusi pemberian uang dari Asiang dilakukan Senin sore, bertepatan di hari ketok palu pengesahan RAPBD 2018.
-
Siapa kader PDIP yang digeledah rumahnya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang anggota DPRD Jawa Timur bernama Mahfud dari Fraksi PDIP.
-
Apa yang Saifuddin Zuhri lakukan di Palagan Ambarawa? Saat masa revolusi, ia memimpin laskar Hizbullah untuk bersama-sama pasukan TKR di bawah pimpinan Kolonel Soedirman dan berbagai pasukan lainnya untuk bertempur di peristiwa Palagan Ambarawa.
-
Dimana rumah kader PDIP yang digeledah? Rumah yang digeledah itu diketahui berada jalan Halim perdana Kusuma Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Siapa yang dipanggil Jokowi terkait penguntitan Jampidsus? 'Sudah saya panggil tadi,' kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Kenapa KPK geledah rumah kader PDIP? Penggeledahan itu disebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
"Yang saya tahu setelah kedatangan salah satu anggota DPRD ke rumah saya. Namanya Kuswindar. Atas perintah ketua DPRD, menanyakan uang Rp 5 M itu. Jawaban Pak Arfan waktu itu uangnya belum ada kalaupun ada dijanjikan Senin sore," ujar Saifuddin, Senin (24/9).
Sorenya, uang Rp 5 miliar dikemas di rumah Wasis Sudibyo dengan pembagian Rp 2 miliar didistribusikan ke anggota DPRD melalui Arfan, sementara Rp 3 miliar didistribusikan melalui Saifuddin.
"Sisa Rp 3 miliar baru pertama saya mau antar ke PAN itu sudah OTT," ucapnya.
Diketahui Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu. Penerimaan gratifikasi sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi pada 2016.
Selain menerima gratifikasi, Zumi didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.
Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar Zumiharus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah perubahan tahun 2018.
Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara pemberian suap, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.
Baca SelengkapnyaT.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah rumah dinas Mendes Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaKPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaKPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Baca SelengkapnyaPKB meminta agar pihak lain tidak mengkaitkan penggeledahan rumah Gus Halim dengan isu lain.
Baca SelengkapnyaPKB menghormati penegakan hukum yang dilakukan KPK atas penggeledahan rumah Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.
Baca Selengkapnya