Kesaksian Berbeda Djoko Tjandra Soal Ide Pengurusan Fatwa MA
Merdeka.com - Terdakwa kasus suap terkait pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung), Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengaku ide pengurusan fatwa tersebut berasal dari Andi Irfan Jaya dan Anita Dewi Kolopaking. Hal ini disampaikan olehnya saat menjadi saksi terhadap terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (9/11).
"Pada saat itu setelah tanggal 19 November Bu Anita, intinya mengurus fatwa MA. Secara konkret pada 25 November 2019, Andi Irfan Jaya dan Anita," kata Djoko Tjandra.
Apa yang disampaikan oleh Djoko Tjandra ini ternyata berbeda saat dia menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Karena, saat itu ia menyebut ide tersebut muncul dari Jaksa Pinangki dan Rahmat.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
Meski begitu, ia mengaku tidak lupa dengan apa yang dia sampaikan saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung terkait hal tersebut.
Berbeda keterangan juga terjadi saat disinggung soal pertemuan pada 12 November 2019. Saat itu, ia menyebut pertemuan dengan Rahmat dan Jaksa Pinangki tidak ada kesepakatan apapun.
"Tidak ada kesepakatan sama sekali. Sifatnya hanya perkenalan saja," ujarnya.
Padahal, jika merujuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Djoko Tjandra menyebut, dari pertemuan tanggal 12 November 2019 adalah menggunakan media fatwa MA untuk dapat menindaklanjuti putusan MK nomor 33 bulan Mei 2016 dengan tujuan agar pidana. Sehingga, atas putusan PK nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.
"Itu ide besar daripada Anita maupun Andi Irfan Jaya," tegasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Baca SelengkapnyaKetua MKMK Jimly Asshiddiqie pun bertanya lebih lanjut tentang Bara JP saat masing-masing Pelapor memperkenalkan diri.
Baca SelengkapnyaSoal identitas dari R yang disebut sebagai pejabat PN Surabaya, pihak PT Surabaya tak mau bicara gamblang.
Baca SelengkapnyaRusaknya independensi MK dimulai dari pernikahan Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaFebri membenarkan draf pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala.
Baca SelengkapnyaDenny mengusulkan kepada Ketua MKMK Jimly Asshiddique memerintahkan pemeriksaan ulang putusan terkait batas usia capres dan cawapres
Baca SelengkapnyaAdapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengulik keterangan dari 146 saksi.
Baca SelengkapnyaJK menyebut laporan tersebut bisa terkait kepentingan politik.
Baca SelengkapnyaPara saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaKejari Jakarta Timur menjelaskan penangkapan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji atas dugaan penggelapan pajak dan TPPU.
Baca Selengkapnya