Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kesaksian Eks Walkot Jakpus: 36 Peserta Maulid di Petamburan Ditindak Langgar Prokes

Kesaksian Eks Walkot Jakpus: 36 Peserta Maulid di Petamburan Ditindak Langgar Prokes sidang rizieq syihab di PN Jaktim. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Bayu bersaksi untuk terdakwa Haris Ubaidilah selaku ketua panitia acara Maulid Nabi Muhammad SAW dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (12/4).

Bayu mengungkapkan ada 36 orang peserta yang ditindak karena tidak menerapkan protokol kesehatan saat acara Maulid Nabi di Petamburan Jakarta Pusat pada 14 November 2021 itu. Hal itu dikatakan Bayu ketika jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan perihal kesepakatan antara Bayu dengan Haris terkait acara tersebut.

Dari pertemuan itu keduanya sepakat akan menerapkan protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi SAW.

"Sesuai kesepakatan, apa yang bapak lihat? Penerapan prokes?" tanya jaksa dalam persidangan pada Senin (12/4).

"Saya memantau pelaksanaan kegiatan itu terkait tindakan-tindakan yang dilakukan teman-teman. Termasuk sosialisasi oleh teman-teman," jawab Bayu.

Dengan jawaban tersebut, jaksa kembali mempertanyakan kepada Bayu terkait bentuk sosialisisi yang telah dilakukan sebagai langkah pencegahan dikala kegiatan di Petamburan.

"Sosialisasi apa?" tanya jaksa lagi.

"Pelaksanaan tes kesehatan pak. Saya kira dari anggota Satpol PP. (Dilakukan) Sebelum pelaksaan dan sesudah pelaksanaan (Maulid)," kata Bayu.

Jaksa kembali mempertegas pertanyaannya kepada Bayu soal terlaksana atau tidak kesepakatan penerapan protokol kesehatan dalam acara itu. Saat itulah, disebutkan jika ada puluhan peserta acara Maulid yang ditindak karena tak melanggar protokol kesehatan.

"(Ditindak) 36 orang pak, yang tidak melaksanakan prokes yang ditindak oleh anggota," kata Bayu.

"Ditindak saat pelaksanaan atau sebelum?" tanya jaksa.

"Disaat pelaksanaan," jawab Bayu.

Lebih lanjut, jaksa kembali menanyakan tindakan pelanggaran protokol kesehatan seperti apa yang dilakukan oleh 36 peserta hingga dilakukan penindakan oleh petugas Satpol PP.

"Pelanggaran yang dilakukan seperti tidak pakai masker tidak benar memakai masker, berkerumun tidak jaga jarak yang semuanya meliputi pelanggaran protokol kesehatan," ujar Bayu.

Namun demikian, Bayu tidak menjelaskan secara detail pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh 36 orang peserta. Karena dirinya hanya mendapatkan laporan secara lisan oleh anggotanya yang dilapangan.

Untuk diketahui dalam sidang kali ini saksi yang telah diperiksa yakni Heru Novianto, ada pula Ferikson Tampubolon (Kasat Intelkam Polres Jakpus), Oka Setiawan (Senior Manager Of Aviation Security bandara Soekarno Hatta), dan Dahmirul selaku Kasatpol Terminal 3 Bandara Soekarno.

Sementara untuk sesi kedua ini, sidang dilanjutkan yanh diperiksa yakni Bayu Meghantara selaku (PNS Pemprov DKI (eks Wali Kota Jakpus 25 November 2020), Syafrin Liputo (Kadishub Prov DKI Jakarta), Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh, Jeki Mareno (Ketua RT.02, RW. 04, Petamburan, Tanah Abang, Jakpus), Mawardi (ASN Kemenag RI), dan Rustian (Dir Pengelolaan Logistik & Peralatan BNPB.

Para saksi ini periksa untuk perkara nomor 221 dan 226 atas terdakwa Habib Rizieq Syihab terkait perkara krumunan di Petamburan Jakarta Pusat, dan Megamendung Bogor. Termasuk perkara nomor 222 untuk lima terdakwa yaitu Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) juga akan menjalai sidang kerkait perkara krumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam hal ini, Rizieq dalam perkara 221 dan keliman mantan petinggi FPI perkara 222 telah didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Lantang Gus Yahya Bakar Semangat Pasukan Halau Demo
VIDEO: Lantang Gus Yahya Bakar Semangat Pasukan Halau Demo "Banser Ototnya NU"

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menggelar apel bersama personel Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dari Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Debat Panas, Haris Azhar Vs Jaksa Soal Hak Asasi
VIDEO: Detik-Detik Debat Panas, Haris Azhar Vs Jaksa Soal Hak Asasi

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Beda Pengakuan Praka RM dan Kakak Ipar Terkait Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur
Beda Pengakuan Praka RM dan Kakak Ipar Terkait Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur

Beda pengakuan itu berujung dengan sederet sanggahan dari Praka RM, saat sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/11).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta Baru Pembubaran Diskusi
VIDEO: Fakta Baru Pembubaran Diskusi "9 Orang Jadi Tersangka, Ngeri Perannya saat di TKP"

Empat tersangka baru yakni berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS.

Baca Selengkapnya
Wasekjen Tegaskan Demonstran Jelang Muktamar Bukan Pengurus PKB
Wasekjen Tegaskan Demonstran Jelang Muktamar Bukan Pengurus PKB

Diketahui, sejumlah bus yang mengangkut massa menggelar demo di sekitaran lokasi Muktamar ke-VI PKB, di Nusa Dua, Bali

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'

Usai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Baca Selengkapnya
Wagub Jabar Irit Bicara soal Polemik Al-Zaytun, Manut Keputusan Pemerintah Pusat
Wagub Jabar Irit Bicara soal Polemik Al-Zaytun, Manut Keputusan Pemerintah Pusat

Perkembangan terbaru, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi terkait kasus TPPU Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
ASN Kelurahan Kelapa Gading Barat Paksa PPSU Utang ke Pinjol untuk Diri Sendiri
ASN Kelurahan Kelapa Gading Barat Paksa PPSU Utang ke Pinjol untuk Diri Sendiri

Kasie di Kelurahan Kelapa Gading Barat ini juga memaksa 100 PPSU lainnya. Mereka pun mengaku tak bisa menolak karena hal itu merupakan perintah atasan.

Baca Selengkapnya