Kesaksian Ibrahim & Muhatir bikin pengunjung sidang narkoba tertawa
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh kembali menggelar sidang terdakwa Bandar sabu 78 kg. Pada saat sidang, kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan Ibrahim. Saat majelis hakim memeriksa Ibrahim, dia justru menyebutkan pekerjaan salah seorang terdakwa selaku penyelundup rokok asal Indonesia ke Malaysia.
Sontak saja semua yang hadir dalam sidang di bawah pengawalan ketat pihak kepolisian tertawa. Termasuk majelis hakim tersenyum saat memeriksa saksi meringankan yang kocak itu. Kuasa hukum terdakwa pun sempat geleng-geleng kepala.
Sidang kali ini, Kamis (5/11) sebenarnya agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun saksi ahli tersebut tidak hadir, sehingga majelis hakim melakukan pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan oleh kuasa hukum.
-
Siapa yang mengomentari penangkapan caleg narkoba? Mengomentari hal ini, Sahroni menyebut bahwa penangkapan itu membuktikan jika kepolisian tidak tebang pilih dalam memberantas pelaku peredaran narkoba.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana tembakau masuk ke Nusantara? Para penjajah bangsa Eropa membawa benih tembakau pada wilayah yang dijajahnya. Salah satunya adalah kawasan Nusantara. Diduga benih tembakau pertama kali dibawa ke Nusantara oleh bangsa Portugis.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
Saksi meringankan pertama dihadirkan dari terdakwa Abdullah, yaitu Ibrahim. Dia menjelaskan di hadapan majelis hakim bahwa Abdullah memiliki usaha di Malayasia. Sepengetahuan dia, selain itu ada juga ratusan hektar tanah di Aceh Timur.
"Setau saya, dia punya usaha di Malaysia, kalau di Aceh Timur dia ada kebun sawit yang saya kelola," kata Ibrahim di depan majelis hakim.
Kuasa hukum juga menghadirkan saksi meringankan lainnya atas terdakwa Hamdani. Saksi meringankan bernama Muhatir Maulana mengaku sudah mengenal terdakwa sejak usia 3 tahun.
Kemudian kuasa hukum bertanya sejauh mana saksi mengenal terdakwa. Saat itulah Muhatir Maulana menjelaskan tentang kehidupan terdakwa. Termasuk menjelaskan selama ini terdakwa bekerja di Malaysia sebagai penyelundup rokok dari Indonesia ke Malaysia.
"Setau saya kerja dia di Malaysia seludup rokok illegal ke Malaysia. Lalu dijual pada pekerja bangunan asal Indonesia di Malaysia. Saya tau karena keponakan saya yang terima di Malaysia," ungkap Muhatir Maulana.
Ucapan inilah kemudian mengundang tawa seluruh pengunjung sidang, termasuk majelis hakim. Bahkan hakim ketua Sulthoni meminta agar perbuatan itu tidak diulang lagi, karena juga melanggar hukum.
Muhatir Maulana mengaku kaget saat melihat di televisi Hamdani ditangkap karena kasus narkoba. Sepengetahuan dia, selama ini Hamdani tidak pernah melakukan perbuatan yang terlarang itu.
"Saya kaget, jangankan sabu, berganja pun tidak pernah. Dia orangnya baik setau saya," tukasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi meringankan atas terdakwa Abdullah dan Hamdani. Majelis hakim kemudian menentukan jadwal sidang selanjut. Rencananya sidang dilanjutkan 19 November 2015 dengan agenda tuntutan dari JPU.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Memet memberikan kesaksiannya terkait ada kegiatan perangkat desa yang tidak netral.
Baca SelengkapnyaCak Imin tertawa sambil tepuk tangan mendengar kedatangan anak muda buat diajak berpikir bukan berjoget.
Baca SelengkapnyaDalam kesaksiannya yang berapi-api, dia meminta hakim tidak banyak pertanyaan.
Baca SelengkapnyaKemudian hakim kembali memastikan agar baik Irwan dan Windi bersuara lebih keras dan jelas.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo sampai tertawa lebar diikuti satu ruang sidang.
Baca SelengkapnyaHotman diberi kesempatan bertanya usai saksi dari KPU menyelesaikan paparannya
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca Selengkapnya