Kesaksian Mahasiswa Unnes Laporkan Rektor ke KPK Terkait Dugaan Korupsi
Merdeka.com - Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), Frans Josua Napitu melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan dugaan tidak pidana korupsi muncul, setelah adanya hasil observasi pada sejumlah komponen pengelolaan keuangan yang dianggap janggal.
"Jadi yang kami maksud komponen itu anggaran keuangan yang bersumber dari mahasiswa baik dari luar mahasiswa pada masa pandemi Covid-19 ini," kata Frans saat dikonfirmasi, Selasa (17/11).
Dia menyebut tindak pidana korupsi merupakan upaya yang tidak dibenarkan. Terkait materi pokok pelaporan apa yang disampaikan KPK, Frans enggan menjelaskan lebih detail.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana KPK menemukan bukti korupsi? 'Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum,' kata Ali.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
"Soal komponennya, saya belum bisa buka ke publik. Karena menghargai proses yang ada di KPK, dan agar tidak berdampak pada kerja KPK ke depan. Sebagai pelapor, saya pastikan komponen ini jadi bahan bahasan yang menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa," ungkap Frans.
Dia berpendapat bahwa ini kejahatan berat. Dan ancaman hukumannya berupa hukuman mati sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2001 Jo UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Selain laporan tertulis, saya juga melampirkan dokumen dan data pendukung lainnya yang telah disampaikan secara langsung ke KPK. Data tersebut nantinya dapat diolah dan dikembangkan sesuai prosedur yang ada," jelasnya.
Dengan pelaporan yang dia telah lakukan, pihaknya mendesak agar KPK segera memproses pelaporan ini dengan profesional dan melakukan pengembangan kasus ini.
"Terlapor harus bersikap kooperatif dan mengikuti alur proses hukum yang ada. Langkah yang ditempuh dengan membuat laporan ke KPK adalah langkah yang sah secara hukum karena memiliki payung hukum," kata dia.
Terkait pihak Universitas mengembalikan dia ke orang tuanya selama enam bulan atas perbuatannya mengadukan pihak Rektor Unnes ke KPK, dia tidak persoalkan sanksi.
"Fokus pada substansi, saya akan hadapi dengan bahagia," ucapnya.
Berulang kali upaya yang dilakukan mahasiswa untuk melakukan audiensi sampai demontrasi hingga bersurat resmi tidak mendapat hasil yang memuaskan. Ini membuktikan bahwa transparansi keuangan dan proses pembuatan kebijakan hingga pembangunan berdampak langsung maupun tidak langsung.
Selain tidak transparan, nihilnya partisipasi publik kampus juga menjadi salah satu penyebab munculnya masalah yang terakumulasikan yang dapat berpotensi mengarah ke penyebab dugaan tindak pidana korupsi.
Terpisah, Kepala UPT Humas Unnes Muhammad Burhanudin mengaku sampai saat ini Rektor Unnes belum mengetahui materi aduan yang disampaikan oleh Frans.
Selama ini, pihaknya sudah mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah untuk menciptakan pengelolaan kampus yang sehat. Bahkan sudah 10 kali berturut-turut telah memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dalam tata kelola keuangan Unnes tetap mengedepankan prinsip zona integritas dan transparansi.
"Jadi yang dimaksudkan tuduhan korupsi pada bidang apa? Dalam proses penggunaan keuangan, Unnes taat azas sesuai aturan yang berlaku. Pak Rektor yakin bahwa KPK akan profesional dalam menangani setiap aduan yang ada," kata Burhanudin.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rektor UNS menegaskan untuk tetap tegak lurus mematuhi hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, 48 saksi yang diperiksa diantaranya pengajar dan pegawai di lingkungan kampus.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi itu terjadi mulai dari tahun 2022 hingga 2023.
Baca SelengkapnyaPermintaan diskusi yang dilakukan mahasiswa UNS, menurut Gibran salah alamat. Sebab ranah pendidikan ada di bawah Kemendikbud.
Baca SelengkapnyaUniversitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta diterpa isu korupsi. Bagaimana duduk perkaranya?
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.
Baca SelengkapnyaINFOGRAFIS: Fakta Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas menemukan praktik pungli di rutan KPK, nilainya menyentuh Rp4 miliar dan akan terus bertambah.
Baca SelengkapnyaRektor memastikan kegaduhan pascapencopotan gelar guru besar 2 profesor tak menggangu proses belajar mengajar.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaTotal ada dua laporan dugaan pelecehan seksual dilakukan Rektor Universitas Pancasila ditangani Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya