Kesaksian Nanik S Deyang buat Ratna Sarumpaet Nangis di Persidangan
Merdeka.com - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4). Dia dihadirkan terkait penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.
Keterangan Nanik membuat Ratna Sarumpaet meneteskan air mata. Saat itu, Jaksa Ade Roimah ingin mengetahui mengenai status di akun facebook dengan username Nanik S Deyang.
Jaksa bertanya apakah postingan tersebut sudah izin dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo Subianto? Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menemui Ketum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Kenapa Sadikin Rusli dituntut di kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Kami tahunya di handphone saudara ada di facebook disebutkan ada berita bohong, tahunya dari Ratna. Itu memang sudah izin Ratna untuk mem-posting?" tanya jaksa.
Nanik menjelaskan, keinginan mem-posting di Facebook karena ikut-ikutan dengan Fadli zon. Sebab, menurut Fadli banyak orang yang menganggap kabar penganiayaan hoaks.
"Semula ada Pak Fadli zon. Katanya ini di luar ada yang bilang hoaks ini, ga hoaks kan," ucap Nanik.
Nanik menjelaskan, Fadli pun membuat cuitan dengan menyertakan foto. "Ah masa bohong terus difoto, terus saya tweet ya mbak," ucap Nanik menirukan suara Fadli Zon.
Dirinya pun mengikutinya. Nanik juga mem-posting di facebook. "Saya kemudian berdiri, saya bilang, 'mbak aku foto ya'," ungkap Nanik Sudaryati.
Jaksa kembali menegaskan. "Apakah seiizin mereka," tanya Jaksa
"Ya, jadi langsung tweet," timpal Nanik.
Dari pantauan Liputan6.com, Ratna duduk di deretan penasihat hukum. Tiba-tiba terdengar tarikan napas berulang kali dari arah Ratna. Ia terlihat tersedu-sedu dan mengusap-usap air mata.
Belakangan Nanik menghapus postingan-nya tersebut. "Saya menghapus semua postingan itu karena bohong," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muhamad Riki Setiawan, koordinator Tim Tampung Demokrasi Kabupaten Serang mengatakan pelaporan tersebut terkait netralitas pejabat.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini
Baca SelengkapnyaCalon bupati dan calon wakil bupati Serang nomor urut 01 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna menggugat kemenangan paslon nomor urut 02.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud akan memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat.
Baca SelengkapnyaNayunda Nabila sempat diangkat menjadi pegawai honorer Kementan oleh SYL dengan gaji Rp4,3 juta
Baca Selengkapnya"NasDem masih mempertimbangkan menempuh jalur hukum," kata Sekjen NasDem Hermawi
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaSaat ditanya intimidasi apa yang diterima oleh saksi-saksi tersebut, Ronny tak menjawab secara detail.
Baca SelengkapnyaKamaruddin sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan berita bohong alias hoaks.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaDalam video tersebut, seseorang bicara tentang dukungan terhadap Andra Soni dan Ratu Zakiyah
Baca Selengkapnya