Kesaksian Nazaruddin diragukan, KPK tunggu saksi e-KTP lain
Merdeka.com - Banyaknya kejanggalan dalam kesaksian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin saat persidangan kasus e-KTP tentu akan diuji dengan keterangan saksi lainnya. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menegaskan sebuah kesaksian tidak dapat berdiri sendiri.
"Dalam proses pembuktian tentu hakim akan melihat kesesuaian keterangan satu saksi (Nazaruddin) dengan saksi lainnya. Dan juga dengan bukti lainnya. Karena memang keterangan satu saksi tidak dapat berdiri sendiri," kata Febri saat dihubungi di Jakarta, Rabu (22/11).
Saat ini, lanjut Febri, KPK akan terus memantau proses persidangan korupsi e-KTP. Apa saja fakta-fakta yang muncul dan keterangan para saksi yang dihadirkan.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
"Nanti dalam proses ini tentu akan diuji hingga selesai dan dipertimbangkan oleh hakim," ujar Febri.
Sebelumnya, saat bersaksi untuk terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11), Nazaruddin menyampaikan keterangan yang dinilai janggal. Misalnya, penyebutan nama Ganjar Pranowo.
Sebagaimana BAP-nya, Nazaruddin mengaku melihat langsung Ganjar, yang kini menjabat Gubernur Jawa Tengah, menerima langsung uang USD 500.000 dari Mustokoweni di ruangan kerja politikus Golkar itu.
Soal pemberian uang dari Mustokoweni ini, Nazaruddin mengklaim persitiwa itu terjadi pada September-Oktober 2010. Padahal, Mostokoweni meninggal dunia pada 18 Juni 2010 atau tiga bulan sebelum klaim Nazaruddin.
Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, mengatakan keterangan Nazaruddin terkait Mustokoweni itu harus dikroscek lagi soal waktu dan tempatnya.
“Kalau dia (Nazaruddin) ternyata keterangannya tidak konsisten dan 'orang mati' (Moestokoweni) pun masih dianggapnya hidup, dia bisa dijerat kesaksian palsu,” ujar Mudzakir saat dihubungi, Selasa (21/11).
Menurut Mudzakir, kesaksian tidak jelas yang digunakan sebagai alat bukti untuk memidanakan orang lain sangatlah berbahaya. “Berbahaya itu memberikan keterangan palsu dan membuat orang masuk penjara dan tersangka,” ujar sang profesor ini. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemudian juga termasuk tempat serah terima barang sitaan yang dikatakannya berbeda.
Baca SelengkapnyaHotman menanyakan terkait kredibilitas saksi ahli di sidang PHPU tersebut.
Baca SelengkapnyaProses rekapitulasi perolehan suara pemilihan DPR Dapil Sulawesi Tengah berlangsung panas pada Sabtu 16 Maret 2024
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis
Baca SelengkapnyaMeski tidak menyebut siapa sosoknya, namun Todung mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan saksi.
Baca SelengkapnyaWakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaKusnadi memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah dengan masih adanya rasa trauma.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asyari yang memimpin rapat mencecar saksi yang dihadirkan.
Baca SelengkapnyaKPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya