Kesaksian Polda Metro: Buni Yani sengaja sebarkan video Ahok
Merdeka.com - Sidang praperadilan tersangka Buni Yani kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini, persidangan beragendakan keterangan saksi ahli dari pihak termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya.
Anggota tim kuasa hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat mengatakan Buni Yani dengan sengaja mengunggah serta menyebarkan video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berpidato di Kepulauan Seribu.
"Berdasarkan keterangan saksi ahli (ahli ITE dari Kemkominfo, Teguh Arifiyadi), ternyata setelah kami tunjukkan bukti, yaitu 'screenshoot' postingan video Ahok bahwa benar ini ada unsur menyebarkan ke ranah publik," ujar Agus seperti diberitakan Antara, Jumat (16/12).
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Siapa yang sebarkan hoaks Anies? Merdeka.com pun merangkung berita hoaks yang mencatut nama Anies: 1. Anies Diusung PKB Maju di Jakarta Beredar di media sosial undangan dukungan kepada Anies Baswedan untuk maju di Pilgub Jakarta 2024.
-
Siapa yang menyebarkan video viral tersebut? Sebelumnya akun sosial media (Instagram, Tiktok, Facebook) Rama News (@ramanews) pada 23 April 2024 mengunggah sebuah video yang diambil dari akun TikTok widia_pengamatpolitik dengan narasi bahwa adanya kejadian nasabah BRI yang kehilangan uang merupakan efek dari pemilu yang membutuhkan uang untuk serangan-serangan bansos dan juga untuk membantu pemerintah yang merusak demokrasi.
-
Siapa yang mengunggah video itu? Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @rodopapat memperlihatkan seorang driver ojol yang sedang bekerja membawa penumpang berbadan besar.
Pun Agus mengungkapkan adanya unsur komunikasi antara pengunggah dalam hal ini Buni Yani dengan beberapa nama di akun Facebook miliknya.
"Di situ ada 41 tanya jawab dan tidak ada unsur 'disclaimer' (menolak memberikan pendapat) oleh yang bersangkutan, itu menunjukkan bahwa benar dia telah dengan sengaja mengunggah itu dan tersebar," ungkapnya.
Dengan tegas, Agus mengatakan jika UU ITE dibuat untuk mengantisipasi jangan sampai ada yang salah dalam menggunakan informasi elektronik.
Seperti tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang menyebutkan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Itu juga dijelaskan oleh ahli bahwa yang bersangkutan dengan sadar memasukkan informasi berarti dia harus sadar bahwa kemungkinan ada dampaknya dan dengan tanpa hak dan tanpa kewenangannya yang bersangkutan itu tidak berwenang untuk mengunggah informasi tersebut," terang Agus.
Sementara Teguh Arifiyadi ditemui setelah memberikan keterangan itu menyatakan unsur kesengajaan Buni Yani dalam menyebarkan video Ahok merupakan kewenangan majelis hakim.
"Yang bisa menyatakan terpenuhi atau tidak kan majelis hakim. Dari sisi ITE ketika orang mengakses itu merupakan bentuk kesengajaan tetapi saya tidak akan bilang bahwa ini memenuhi unsur kesengajaan dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Unsur kesengajaan terpenuhi ketika seseorang melakukan "log in" ke sebuah akun kemudian memposting suatu konten," ujarnya.
Buni Yani mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12).
Gugatan praperadilan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kapolda Metro Jaya, dan Dirkrimum Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan.
Polda Metro telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka karena melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah dilakukan penelusuran, narasi yang beredar terkait AHY dan Demokrat geruduk rumah Anies menyesatkan.
Baca SelengkapnyaVideo tersebut viral dan menimbulkan kontroversi di media sosial lantaran membawa nama organisasi Muhammadiyah.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami laporan tersebut untuk memastikan adakah unsur tindak pidana atau tidak.
Baca SelengkapnyaKanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah, mengatakan, ada dua berkas konten video porno yang saat ini mereka dalami.
Baca SelengkapnyaPolisi membeberkan peran dari Samsudin dan dua calon tersangka lainnya dalam kasus konten boleh tukar pasangan.
Baca SelengkapnyaDalam video tersebut, seseorang bicara tentang dukungan terhadap Andra Soni dan Ratu Zakiyah
Baca SelengkapnyaAep merasa tuduhan Dede dalam kasus Vina-Eky Cirebon di konten Dedi Mulyadi membuatnya dan keluarga terintimidasi.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Bengkulu memeriksa sejumlah saksi dan pelapor terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi.
Baca SelengkapnyaAde Safri menceritakan, S awalnya dihubungi oleh seseorang inisial M via pesan Facebook pada September 2021.
Baca SelengkapnyaPolisi menegaskan pengusutan kasus video vulgar yang melibatkan wanita muda bersama anak kandung masih berjalan.
Baca SelengkapnyaPolisi secara marathon memeriksa sebanyak 13 orang saksi kasus konten video boleh tukar pasangan yang dibuat oleh Samsudin alias Gus Samsudin.
Baca Selengkapnya