Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kesaksian Polda Metro: Buni Yani sengaja sebarkan video Ahok

Kesaksian Polda Metro: Buni Yani sengaja sebarkan video Ahok Buni Yani. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Sidang praperadilan tersangka Buni Yani kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini, persidangan beragendakan keterangan saksi ahli dari pihak termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya.

Anggota tim kuasa hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat mengatakan Buni Yani dengan sengaja mengunggah serta menyebarkan video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berpidato di Kepulauan Seribu.

"Berdasarkan keterangan saksi ahli (ahli ITE dari Kemkominfo, Teguh Arifiyadi), ternyata setelah kami tunjukkan bukti, yaitu 'screenshoot' postingan video Ahok bahwa benar ini ada unsur menyebarkan ke ranah publik," ujar Agus seperti diberitakan Antara, Jumat (16/12).

Pun Agus mengungkapkan adanya unsur komunikasi antara pengunggah dalam hal ini Buni Yani dengan beberapa nama di akun Facebook miliknya.

"Di situ ada 41 tanya jawab dan tidak ada unsur 'disclaimer' (menolak memberikan pendapat) oleh yang bersangkutan, itu menunjukkan bahwa benar dia telah dengan sengaja mengunggah itu dan tersebar," ungkapnya.

Dengan tegas, Agus mengatakan jika UU ITE dibuat untuk mengantisipasi jangan sampai ada yang salah dalam menggunakan informasi elektronik.

Seperti tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang menyebutkan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Itu juga dijelaskan oleh ahli bahwa yang bersangkutan dengan sadar memasukkan informasi berarti dia harus sadar bahwa kemungkinan ada dampaknya dan dengan tanpa hak dan tanpa kewenangannya yang bersangkutan itu tidak berwenang untuk mengunggah informasi tersebut," terang Agus.

Sementara Teguh Arifiyadi ditemui setelah memberikan keterangan itu menyatakan unsur kesengajaan Buni Yani dalam menyebarkan video Ahok merupakan kewenangan majelis hakim.

"Yang bisa menyatakan terpenuhi atau tidak kan majelis hakim. Dari sisi ITE ketika orang mengakses itu merupakan bentuk kesengajaan tetapi saya tidak akan bilang bahwa ini memenuhi unsur kesengajaan dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Unsur kesengajaan terpenuhi ketika seseorang melakukan "log in" ke sebuah akun kemudian memposting suatu konten," ujarnya.

Buni Yani mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12).

Gugatan praperadilan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kapolda Metro Jaya, dan Dirkrimum Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan.

Polda Metro telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka karena melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
CEK FAKTA: Hoaks Video AHY dan Kader Demokrat 'Geruduk' Rumah Anies
CEK FAKTA: Hoaks Video AHY dan Kader Demokrat 'Geruduk' Rumah Anies

Setelah dilakukan penelusuran, narasi yang beredar terkait AHY dan Demokrat geruduk rumah Anies menyesatkan.

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah Lumajang Laporkan Akun TikTok ke Polisi, Ini Alasannya
Muhammadiyah Lumajang Laporkan Akun TikTok ke Polisi, Ini Alasannya

Video tersebut viral dan menimbulkan kontroversi di media sosial lantaran membawa nama organisasi Muhammadiyah.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Selidiki Laporan Aep yang Terintimidasi Akibat Konten Dede dan Dedi Mulyadi
Polda Metro Selidiki Laporan Aep yang Terintimidasi Akibat Konten Dede dan Dedi Mulyadi

Polisi masih mendalami laporan tersebut untuk memastikan adakah unsur tindak pidana atau tidak.

Baca Selengkapnya
Viral Tokoh Pandeglang Naik Mobil Bergambar Cagub Banten Sawer Duit Gepokan ke Warga, Begini Faktanya
Viral Tokoh Pandeglang Naik Mobil Bergambar Cagub Banten Sawer Duit Gepokan ke Warga, Begini Faktanya

Viral sebuah video beraksi di atas mobil sedang bagi-bagi duit kepada warga.

Baca Selengkapnya
Video Porno Pelajar SMA Tulungagung Tersebar, Polisi Menduga Penyebarnya Mantan Korban
Video Porno Pelajar SMA Tulungagung Tersebar, Polisi Menduga Penyebarnya Mantan Korban

Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah, mengatakan, ada dua berkas konten video porno yang saat ini mereka dalami.

Baca Selengkapnya
Pilkada Banten Panas, Cagub Andra Soni Dilaporkan ke Bawaslu
Pilkada Banten Panas, Cagub Andra Soni Dilaporkan ke Bawaslu

Dalam video tersebut, seseorang bicara tentang dukungan terhadap Andra Soni dan Ratu Zakiyah

Baca Selengkapnya
Viral Video Rencana Bagi-Bagi Amplop Bergambar Airin-Ade, Tim Pemenangan: Hoaks, Fitnah dan Kampanye Hitam
Viral Video Rencana Bagi-Bagi Amplop Bergambar Airin-Ade, Tim Pemenangan: Hoaks, Fitnah dan Kampanye Hitam

Beredar video rencana penyebaran politik uang bergambar pasangan Airin-Ade.

Baca Selengkapnya
Merasa Terintimidasi dalam Kasus Vina Cirebon, Aep Laporkan Dede dan Dedi Mulyadi ke Polda Metro Jaya
Merasa Terintimidasi dalam Kasus Vina Cirebon, Aep Laporkan Dede dan Dedi Mulyadi ke Polda Metro Jaya

Aep merasa tuduhan Dede dalam kasus Vina-Eky Cirebon di konten Dedi Mulyadi membuatnya dan keluarga terintimidasi.

Baca Selengkapnya
Sebar Foto Istri yang Jadi Caleg, Pj Wali Kota Bengkulu Berurusan dengan Bawaslu
Sebar Foto Istri yang Jadi Caleg, Pj Wali Kota Bengkulu Berurusan dengan Bawaslu

Bawaslu Kota Bengkulu memeriksa sejumlah saksi dan pelapor terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi.

Baca Selengkapnya
Kasus Ibu Muda Bikin Video Porno dengan Anak Kandung, Polisi Ungkap Sosok Pemilik Facebook Icha Shakila
Kasus Ibu Muda Bikin Video Porno dengan Anak Kandung, Polisi Ungkap Sosok Pemilik Facebook Icha Shakila

Ade Safri menceritakan, S awalnya dihubungi oleh seseorang inisial M via pesan Facebook pada September 2021.

Baca Selengkapnya
Penyebar Video Ibu Lecehkan Balita Masih Bebas Berkeliaran
Penyebar Video Ibu Lecehkan Balita Masih Bebas Berkeliaran

Polisi menegaskan pengusutan kasus video vulgar yang melibatkan wanita muda bersama anak kandung masih berjalan.

Baca Selengkapnya