Kesal Cinta Diputus, Pemuda di Yogyakarta Sebar Video Syur dengan Mantan di Medsos
Merdeka.com - Personel Ditreskrimsus Polda DIY menangkap seorang pria berinisial AST (21) karena menyebarkan video porno mantan pacarnya di grup Facebook. Mahasiswa asal Ngemplak, Kabupaten Sleman ini nekat menyebar video porno tersebut karena sang pacar enggan diajak balikan.
Wadir Reskrimsus Polda DIY AKBP FX. Endriadi mengatakan antara pelaku dengan korban berinisial S memang sempat menjalin hubungan asmara. Hanya saja hubungan keduanya harus berakhir.
"Antara korban dan pelaku menjalin hubungan asmara sejak SMA dan dalam hubungan itu mereka membuat beberapa video (asusila)," kata Endriadi, Rabu (14/4).
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Apa yang menyebabkan hubungan mereka berakhir? Sayang, kisah cinta mereka harus berujung tragis. Cinta Pandangan Pertama Awal kisah percintaan mereka dimulai ketika pemuda berkebangsaan Inggris itu sedang jalan-jalan di sebuah bukit.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Kenapa pelaku perselingkuhan merasa bersalah? Orang yang berselingkuh akan merasa bersalah karena telah berbohong, menyakiti, dan tidak mampu menjaga kepercayaan pasangan.
Endriadi menerangkan usai berakhir hubungan asmara itu, pelaku sempat mengajak korban untuk balikan. Namun ajakan ini ditolak oleh korban.
Endriadi menerangkan karena ajakan kembali berpacaran ditolak, pelaku pun mengancam korbannya akan menyebarkan video rekaman hubungan badan keduanya saat masih pacaran. "Awalnya berupa ancaman tapi akhirnya dilakukan (menyebar video asusila)," tutur Endriadi.
Endriadi menjabarkan tak terima dengan perlakuan pelaku yang menyebar video hubungan badan itu, korban pun melaporkan sang mantan ke Ditreskrimsus Polda DIY. Pelaku pun akhirnya bisa diamankan Subdit Tindak Pidana setelah proses penyelidikan.
Sementara itu, pelaku AST mengatakan jika dirinya nekat menyebarkan video itu karena cinta mati dengan korban S. Hanya saja hubungan kedua insan manusia ini tak direstui oleh orangtua S.
"Sejujurnya (pacaran dengan S) dari sejak SD. Putus karena orang tuanya, karena saya (dianggap) orang nggak mampu," tutur AST.
AST menuturkan jika ada lima buah video yang ia buat bersama S. Video direkam dalam satu waktu dengan seizin S.
"Ada lima video. Dibuat dalam satu kali, ada lima dan di satu tempat. Berhubungan badan," ucap AST..
Endriadi menambahkan jika dari AST pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik AST termasuk kartu SIM di dalamnya.
"Atas perbuatannya, AST dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE karena melanggar muatan kesusilaan. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal 1 miliar," tegas Endriadi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karena merasa sakit hati, pelaku pun akhirnya menyebarkan video oral seks korban dengan dirinya.
Baca SelengkapnyaKorban selama ini juga sering mendapatkan kekerasan dari korban.
Baca SelengkapnyaIA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam korban jika tidak mau menjalin hubungan kembali maka foto korban akan disebarkan ke media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaMMR nekat menyebarkan video saat korban tak mengenakan sehelai benangpun pada Februari 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaPada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
Baca SelengkapnyaPolda Sumatera Utara akhirnya membeberkan kronologi anak perempuan di Padang Sidempuan menjadi tersangka usai menerima video asusila dari pacar.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda mengaku sebagai pengemudi ojol viral di media sosial. Dia menyebut dirinya menjadi korban begal, namun cerita berbeda diungkap polisi.
Baca SelengkapnyaSelama pacaran, keduanya kerap melakukan video call seks.
Baca SelengkapnyaAksi itu dilakukan pelaku karena sakit hati akibat hubungan mereka kandas.
Baca SelengkapnyaKedua bintang pornografi tersebut merupakan sepasang kekasih dan satu sekolah.
Baca Selengkapnya