Kesal dilempar kayu, Noer Rahman aniaya orang gila
Merdeka.com - Noer Rohman, pemuda asal Kecamatan Kanyen Kidul, Kabupaten Kediri, ditangkap Polres Kediri, Senin (5/3). Dia diperiksa setelah video berisi dugaan menganiaya orang gila viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Hanif Fatih Wicakcono mengatakan, Noer Rohman belum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Hanif, kasus ini adalah delik aduan murni dan korban dinyatakan orang dengan gangguan jiwa.
"Karena korban merupakan orang dengan gangguan jiwa, maka kita masih melakukan penyelidikan mengenai kasus ini," tegas AKP Hanif.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Apa yang diklaim pelaku dalam video viralnya? Pelaku hanya mengaku-aku kerabat Mayjen TNI Rifky Nawawi,' kata dia.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
Dalam pemeriksaan, Noer Rohman mengakui perbuatannya. Dia menganiaya korban lantaran kesal karena sudah dilempar kayu. Noer sempat mengajak temannya, Aldo untuk mencari korban. Mereka menemukan korban di area persawahan Desa Sukoharjo.
Pelaku kemudian menyerang korban yang berada di tepi jalan. Noer memukuli korban secara membabi buta, juga menendang beberapa kali. Adegan kekerasan itu direkam Aldo, teman pelaku menggunakan ponsel milik saksi. Setelah puas melakukan penganiayaan, kemudian video penganiayaan lantas diungah ke media sosial.
Noer bisa dijerat pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Adapun ancaman hukumannya selama tiga bulan penjara.
Seperti diketahui, sebuah video berdurasi 52 detik menggambarkan adegan kekerasan yang dilakukan seorang pemuda terhadap ODGJ viral di media sosial, dan mendapat banyak komentar dari warganet.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pembullyan kembali terjadi. Kali ini kasus viral ini terjadi di Cilacap, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaUsai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Buteng untuk pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaAksi penyiksaan itu terekam CCTV sekitar kemudian viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan video rekaman kamera CCTV yang viral di media sosial itu terlihat kejadian tersebut terjadi di tepi jalan raya.
Baca SelengkapnyaMirisnya, sosok tersebut bahkan diinjak hingga dipukul.
Baca SelengkapnyaKonten yang disebarkan R dengan narasi pendemo ditusuk aparat adalah hoaks.
Baca SelengkapnyaSosok NoviaNA Kurniati belakangan viral di media sosial usai berani labrak hingga mendorong Rocky Gerung di Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaVideo singkat yang memperlihatkan Satria tengah asik berjoget tanpa kaos memperlihatkan tatonya
Baca SelengkapnyaTengah berkumpul, bocah-bocah tersebut malah kena tendang dari seorang pria.
Baca SelengkapnyaViral video di medsos memperlihatkan para remaja diduga kreak tengah dipukuli oleh warga berseragam TNI
Baca SelengkapnyaKapendam IV Dipenogoro Kolomel Inf Richard Harison saat ini mengaku tengah mengecek peristiwa tersebut.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan terhadap bocah tersebut diduga dipicu kekesalan warga atas ulah sang bocah yang ketahuan mencuri uang milik warga.
Baca Selengkapnya