Kesal Dipecat dan Lemburan Tak Dibayar, Pemuda di Sleman Bobol Toko Milik Mantan Bos
Merdeka.com - Polisi membekuk seorang pria warga Kecamatan Pakem, Beni (26). Beni dibekuk karena membobol toko besi milik mantan bosnya. Pembobolan toko besi ini karena pelaku mengaku sakit hati usai dipecat dari tempatnya bekerja.
Kapolsek Depok Barat, Sleman, Kompol Rachmadiwanto menyebut pelaku membobol toko besi bekas tempatnya bekerja yang ada di Jalan Seturan, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
"Pelaku membobol toko besi bekas tempatnya bekerja pada Rabu (1/7) yang lalu. Pelaku masuk ke dalam toko berbekal kunci yang dipunyanya,"kata Rachmadiwanto, Jumat (10/7) saat dihubungi.
-
Siapa pelaku pencurian toko ponsel di Pekanbaru? Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku hanya 1 orang.Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku diketahui seorang laki-laki mengenakan baju kaus hitam, celana training, dan kain penutup wajah.
-
Apa yang dicuri di toko ponsel Pekanbaru? Kerugian dalam pencurian yang viral ini mencapai Rp 501 juta. Sebanyak 41 unit Iphone dan Macbook Air serta sejumlah handphone lainnya lenyap digondol pelaku.
-
Bagaimana maling di Pekanbaru membobol toko ponsel? 'Pelaku menggunakan mesin las untuk membuka gembok toko, kemudian masuk dan mengambil berbagai macam handphone dengan kerugian mencapai Rp501.900.000,' kata Bery, Selasa (19/3).
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Rachmadiwanto menyebut bahwa aksi pelaku terekam oleh CCTV yang ada di area toko. Rachmadiwanto menuturkan pelaku sempat mengobrak-abrik toko dan kemudian mengambil uang Rp3 juta dan ponsel milik mantan bosnya.
"Kami mengumpulkan bukti dari CCTV. Dari rekaman itu korban dapat mengenali pelaku karena memiliki postur badan yang cukup berisi," kata Rachmadiwanto.
Rachmadiwanto menerangkan dari pengakuan pelaku terungkap bahwa motif pencurian karena pelaku kesal dengan mantan bos yang memecatnya. Pelaku dipecat pada Juni 2020 yang lalu.
Karena dipecat pelaku tak punya penghasilan. Kondisi ini diperparah dengan pelaku yang mengaku dendam dengan mantan bosnya karena uang lembur yang dijanjikan tak diberikan.
"Pelaku sudah dipecat Juni 2020 karena COVID-19. Uang lembur juga tidak dibayarkan majikan. Ini yang memicu dendam," ungkap Rachmadiwanto.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegas Rachmadiwanto.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mengaku telah lama mengamati toko korban karena dia bekerja tak jauh dari lokasi itu.
Baca SelengkapnyaPemilik toko menceritakan kronologi lengkap tokonya yang dibobol maling.
Baca SelengkapnyaTerlihat pelaku mengancam dan meminta HP serta uang dari pemilik warung.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan aksinya dengan menyamar menjadi ojek online
Baca SelengkapnyaKasus penipuan dengan modus membuka lowongan kerja itu masih diselidiki polisi.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku telah dibebaskan, dan mereka juga telah mengundurkan diri.
Baca SelengkapnyaAwalnya pelaku yang menggunakan pakaian serba hitam, berhelm, beransel, dan bermasker itu masuk ke dalam minimarket
Baca SelengkapnyaPetugas mengamankan barang bukti linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku saat menjebol rumah korban.
Baca SelengkapnyaAkibat kejahatannya, para pelaku sudah ditahan setelah ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaDijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaInul Daratista menunjukkan ketegasan terhadap karyawan yang terbukti mencuri aset perusahaan. Kini, pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi membekuk satu dari lima perampok karyawan BUMN PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Baca Selengkapnya