Kesal diperiksa, nenek 69 tahun penumpang Lion Air mengaku bawa bom
Merdeka.com - Seorang nenek berinisial LM (69) nekad mengaku membawa bom di Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Jumat (8/1). Akibatnya LM harus berurusan dengan sekuriti bandara. GM Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada pukul 07.00 WIB. Tiba-tiba LM mengaku membawa bom dan membuat heboh petugas.
"LM ini warga Yogyakarta, diamankan karena telah memberikan informasi palsu dengan mengaku membawa Bom," katanya pada wartawan.
Dia menjelaskan LM merupakan penumpang Lion JT 565 tujuan Cengkareng. Diduga kesal karena pemeriksaan di Bandara Adisutjipto begitu ketat, saat berada di pemeriksaan ECP II Terminal A, LM lantas mengatakan jika dirinya membawa Bom.
-
Dimana Nenek Loyeh berjaga? Sosok ini, dipercaya menjadi penjaga di sana sehingga jalan setapak diberi nama Gang Siluman.
-
Apa yang membuat emak-emak kaget? Setelah itu, saat ia ingin duduk di depan warga, AKBP Condro tiba-tiba membuat kaget para emak-emak yang duduk. Bukannya menempatkan diri pada kursi yang telah disediakan, perwira Polri tersebut malah menjatuhkan diri dengan tidak menjatuhkan badannya dengan tepat.
-
Bagaimana ibu ini merasa sebelum serangan? Segera setelah ledakan emosinya, Dong merasakan sakit kepala yang hebat, diikuti dengan muntah-muntah.
-
Apa yang diambil pelaku dari rumah nenek? Akibatnya banyak harta benda yang raib antara lain lima sertifikat tanah, emas perhiasan, dan uang senilai dua puluh juta rupiah raib diambil pelaku.
-
Apa yang dikawal ketat di Pekanbaru? Pengawalan dipimpin Kasat Samapta Polresta Pekanbaru, Kompol Maryanta yang menjabat selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Preventif Operasi Mantap Brata Lancang Kuning 2024.
-
Dimana pengecekan dilakukan? Pengecekan tersebut dilakukan di SPBU simpang PT Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida dan agen elpiji, PT Tendano.
"Pengakuannya bercanda karena kesal terlalu banyak diperiksa. Sabuk dilepas, dompet diperiksa, jaket dilepas" ungkapnya.
LM pun dijerat dengan Pasal 334 huruf e UU nomor 1 tahun 2009 tentang pemberian informasi palsu masuk sebagai tindakan melawan hukum. Sanksi diatur dalam Pasal 537 UU penerbangan yaitu 1 tahun penjara.
"Saya mengimbau agar masyarakat tidak menyampaikan informasi palsu yang meresahkan, mengganggu dan membahayakan penerbangan. Sebab akan dikenakan sanksi," tandasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas keamanan langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat dan penumpang.
Baca SelengkapnyaVideo tersebut beredar di media sosial, Lita Gading marah-marah karena dompetnya digeratak petugas Bea Cukai
Baca SelengkapnyaHeboh penumpang merokok di pesawat tujuan Surabaya, bikin geram warganet.
Baca SelengkapnyaPihak maskapai bersama tim keamanan melakukan investigasi dan didapat fakta bahwa gurauan ancaman bom berasal seorang penumpang.
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian itu, jadwal keberangkatan tertunda hingga 5 jam.
Baca SelengkapnyaEmak-emak jemaah haji asal Makassar pulang dari tanah suci dengan memborong ratusan gram emas.
Baca SelengkapnyaGeneral Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar pun membenarkan soal adanya ulah penumpang bercanda membawa bom.
Baca SelengkapnyaBarang berharga tersebut, yakni satu buah cincin emas, dua cincin emas berlian, uang USD 300 dan uang SGD 300.
Baca SelengkapnyaKronologi Dua Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba dari Medan ke Jakarta
Baca SelengkapnyaWanita berkewarganegaraan Kenya, FIK (29) ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Dia diringkus karena menyelundupkan 5.102 gram narkotika jenis methamphetamine.
Baca SelengkapnyaAvsec memastikan tidak ada kekerasan saat kejadian. Hal itu diperkuat rekaman CCTV hingga saksi.
Baca Selengkapnya