Kesal Ditegur Merokok, Remaja di Bekasi Bacok Satpam Sekolah
Merdeka.com - Seorang remaja putus sekolah, di Bekasi, Jawa Barat berinisial A (17) menjadi tersangka penganiayaan seorang satpam sekolah tempatnya pernah mengenyam pendidikan. Korban adalah Misar Bachtiar (47) mengalami luka bacok di perut kanan atas.
Korban dibacok A ketika sedang mangkal di pangkalan ojek Kampung pulo bambu Desa sukaindah Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi, pada Kamis (7/10) sore. Korban lalu dilarikan ke rumah sakit, sementara pelaku dibekuk polisi besok paginya.
Kanit Reskrim Polsek Sukatani Iptu Witrionaldi mengatakan motif pembacokan adalah dendam. Pasalnya, sepekan sebelumnya, korban menegur pelaku yang sedang merokok di depan SMK Bina Mekar Murni.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Dimana korban disekap? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
"Karena merokok di depan sekolah dan mengajak pelajar lain ikut merokok walaupun pelaku sudah tidak sekolah," kata Witrionaldi, Senin (11/10).
A, kata dia, mendatangi korban bersama temannya. Tanpa basa-basi, A mendekati korban yang sedang menunggu penumpang di pangkalan ojek. Tersangka kemudian membacok korban menggunakan celurit besar yang telah disiapkan.
Dengan penuh luka, korban meminta pertolongan kepada penduduk setempat, sehingga segera dilarikan ke rumah sakit. Adapun tersangka dapat dibekuk polisi tak lebih dari 12 jam. Sekarang tersangka sudah mendekam di penjara.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan UUD Darurat. Ancamannya hukuman penjara selama 10 tahun.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karena tak dikasih untuk utang rokok, IM membakar warung kelontong di Jakarta Barat
Baca SelengkapnyaOrangtua korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya, pelaku MA terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPelajar MTs di Semarang Disetrika tubuhnya oleh Kakak Kelas, Begini Nasib Pelaku
Baca SelengkapnyaKapolsek Tarogong Kidul, Kompol Alit Kadarusman, menyebut pelaku sudah ditangkap dan kasus sedang diselidiki.
Baca SelengkapnyaPolisi juga memastikan CCTV itu dalam keadaan berfungsi dengan baik. Sehingga hilangnya rekaman akan didalami.
Baca SelengkapnyaPolisi menduga siswa SMA di Tebet yang dianiaya hingga koma akibat berkelahi dengan kakak kelasnya
Baca SelengkapnyaKapolsek Sako belum dapat menjelaskan secara gamblang kronologi kejadian dan penyebabnya.
Baca SelengkapnyaPolisi belum mengetahui apakah ada unsur perencanaan dalam kasus ini atau tidak.
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSang pejabat bahkan sudah membuatkan draf susunan kalimat yang diminta untuk dibacakan di hadapan awak media.
Baca SelengkapnyaDampak kejadian itu, aktivitas belajar mengajar di sekolah untuk sementara waktu diliburkan.
Baca Selengkapnya