Kesal ditegur saat pesta miras, dua mahasiswa lempar molotov ke indekos
Merdeka.com - Mahasiswa berinisial SA (25) dan Al (21) ditangkap polisi dari Reskrim Polres Gowa, Sulsel pada Senin (19/3) kemarin. Keduanya melempar molotov ke rumah Tajuddin Daeng Serang (71) di Jl Poros Malino, Kecamatan Sompa Opu, Kabupaten Gowa.
Di rumah itu, mereka pernah tinggal sebagai penghuni yang menyewa indekos. Beruntung tidak ada korban jiwa.
"Pemicunya, pelaku berinisial SA kesal terhadap Ilham anak pemilik kos yang menegurnya saat pesta miras dengan kawan-kawannya. SA kemudian mengajak Al untuk balaskan dendamnya dengan melempari rumah itu dengan molotov," kata Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, Rabu (21/3).
-
Siapa yang menyewakan rumah itu? Dalam deskripsi iklannya, Supoj dengan jujur menggambarkan rumah tersebut sebagai 'tempat bergaya kumuh' dan tidak berusaha menyembunyikan kondisi bangunannya yang sederhana.
-
Siapa pelaku pembakaran di Tanjung Priok? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang terlibat dalam insiden ini? Seorang driver taksi online di kawasan Jakarta Pusat tengah ramai jadi perbincangan usai kedapatan emosi ke penumpang wanita.
-
Siapa yang terlibat dalam insiden tersebut? Dalam sebuah video yang dibagikan akun Instagram @kejadiansmg pada Selasa (12/9), tampak seorang pengendara motor merekam sebuah mobil yang mencoba menghentikannya.
SA mengontrak di indekos yang disewakan Tajuddin sejak 17 Februari lalu. Pada 14 Maret, SA kedapatan pesta miras dengan kawan-kawannya dan ditegur oleh Ilham, anak dari Tajuddin, pemilik kos.
Lalu pada Jumat (16/3), kata Shinto, SA tinggalkan kos-kosan itu tanpa pamit dan tidak menyelesaikan kewajiban sisa pembayaran kosnya. SA kemudian ke Makassar dan indekos di Jl Abdul Kadir.
Dia kemudian mengajak rekannya berinisial AL untuk balaskan dendamnya dan terjadilah permufakatan untuk melempari rumah itu dengan molotov. Untungnya tidak terjadi kebakaran besar karena molotov itu. Hanya membakar pakaian yang terjemur di garasi mobil.
"Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHP junto pasal 1 UU Darurat No 12 tahun 1951. Ancaman pidananya 12 tahun penjara," jelas Shinto.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Alit Kadarusman, menyebut pelaku sudah ditangkap dan kasus sedang diselidiki.
Baca SelengkapnyaMotif dua pelajar melakukan perusakan dan pembakaran kelas masih didalami.
Baca SelengkapnyaDisebut-sebut pelaku tindak keras dan intimidasi adalah masyarakat setempat dan juga ketua RT.
Baca SelengkapnyaKarena tak dikasih untuk utang rokok, IM membakar warung kelontong di Jakarta Barat
Baca SelengkapnyaAdhitya mengajak adiknya untuk membantu melempar bom molotov ke arah laundry tersebut.
Baca SelengkapnyaKapolres Bogor Kombes Rio Wahyu Anggora menyampaikan kronologi polisi tembak polisi yang berada di Rusun Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap 16 pelaku bentrok mahasiswa antarfakultas di Universitas Islam Makassar (UIM) yang menyebabkan sejumlah ruang sekretariat rusak.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya, pelaku MA terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaDiduga rombongan pengantar jenazah tersebut menyerang rumah seorang anggota TNI akibat tersinggung setelah ditegur karena menggeber knalpot.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan berujung penusukan tersebut diketahui terjadi saat kedua santri berinisial SF, 19, warga Rembang
Baca SelengkapnyaHanya sekitar tujuh bulan sejak terpapar paham radikal dari media sosial, HOK sudah nekat mempelajari cara peracikan bahan peledak.
Baca Selengkapnya