Kesal, Fredrich janji kirim 10 lusin bakpao buat jaksa KPK
Merdeka.com - Dagelan perihal benjolan sebesar bakpao pada kening Setya Novanto kembali disinggung di tengah persidangan perkara perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP atas terdakwa Fredrich Yunadi. Sempat membawa bakpao saat sidang, kali ini Fredrich janjikan akan membawa 10 lusin bakpao.
Awalnya, Jaksa Takdir Suhan, menanyakan pernyataan Fredrich di media perihal kondisi Setya Novanto pasca kecelakaan. Fredrich menjelaskan kondisi Novanto berdasarkan keterangan Reza Pahlevi, ajudan Setya Novanto.
Saat menyinggung benjolan pada kening Novanto, Fredrich mengatakan benjolan sebesar bakpao.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Apa yang terjadi pada mobil tersebut? Kronologi Kapolsek menjelaskan, mulanya mobil yang diserang sedang melintas. Tiba-tiba diberi tahu ada percikan api dari kolong mobil. Namun untuk penyebab kebakaran masih didalami.
-
Apa kerusakan mobil yang bikin montir sakit kepala? Level Rusak Mobil Ini Sudah Sangat Ohio, Bikin Montir Sakit Kepala Situasi rungkad seperti ini benar-benar menguji mental montir.
-
Bagaimana insiden kecelakaan terjadi? Bagnaia pun mengambil peluang untuk menyalip di Tikungan 12, tetapi terjadi kontak antara keduanya di Tikungan 13, di mana Marquez tetap mempertahankan kecepatan saat Bagnaia mencoba memasuki tikungan tersebut.
-
Kenapa kerusakan mobil bikin montir sakit kepala? Situasi rungkad seperti ini benar-benar menguji mental montir.
"Kondisi bapak menurut keterangan ajudan bahwa mobilnya mengalami kecelakaan, kacanya pecah mobilnya hancur cur terus kepalanya bengkak, baret tangannya juga berdarah itu kan menurut keterangan ajudan kondisi beliau begitu. Seberapa besar ya segede ini lah sebesar bakpao," ujar Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/5).
"Bapak ini selalu menyinggung bakpao nanti saya akan kirim 10 lusin bakpao," sambungnya.
Diketahui, Fredrich didakwa merintangi penyidikan korupsi e-KTP dengan bersama dokter spesialis penyakit dalam pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
Fredrich meminta Bimanesh agar Novanto dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau.
Atas perbuatannya Fredrich dan Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Baca Selengkapnya