Kesal istri selalu menolak bercinta, SA nekat hamili putri sendiri
Merdeka.com - Ayah berinisial SA, warga Kecamatan Jetis, Bantul, DIY tega mencabuli anak tunggalnya A (16). Akibatnya pencabulan yang dilakukan SA, A akhirnya hamil 5 bulan. A didampingi ibunya, P (40) akhirnya melaporkan perbuatan SA ke Polsek Jetis.
Kanit Reskrim Polsek Jetis Iptu Anar Fuadi mengatakan kasus pencabulan ini terjadi Bulan Februari lalu. Saat itu, P sedang tak berada di rumah dan SA pun kemudian mengajak korban untuk berhubungan seksual.
"Perbuatan SA dilakukan saat ibunya sedang tak ada di rumah. Ibu korban saat itu sedang membantu tetangga yang sedang punya hajat hingga tengah malam. Pelaku pun melakukan hubungan seksual dengan putrinya," terang Anar, Kamis (10/8).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas anak hasil zina? Dalam hal anak zina, KUH Perdata mengatur bahwa ayah biologis anak tersebut bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada anak tersebut. Tidak ada perbedaan perlakuan antara anak sah atau anak zina dalam hal ini.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
Anar menjelaskan bahwa perbuatan SA akhirnya terungkap setelah para tetangga melihat perut korban membesar. Ibu korban, lanjut Anar pun akhirnya bertanya ke putrinya. Korban kemudian mengaku bahwa yang menghamili adalah ayahnya.
"Dari pengakuan korban, hubungan suami istri telah dilakukan ayahnya sebanyak empat kali. Kabar hamilnya anak oleh ayah ini pun kemudian menyebar ke warga sekitar. Para tokoh masyarakat setempat marah. Mereka meminta pelaku dihukum, sedangkan ibu korban dan korban minta pelaku tak dipenjara," urai Anar.
Anar mengungkapkan bahwa pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini akhirnya diamankan di Mapolsek Jetis. Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa melakukan perbuatan terlarang dengan korban karena tak punya tempat pelampiasan seksual.
"Pelaku berkilah bahwa ibu korban selalu menolak melayani hubungan suami istri dengannya. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35/2014 tentang Perubahan terhadap UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Anar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi tak terpuji dilakukan pelaku JD (46), dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca Selengkapnya