Kesal karena sering ditagih PBB, anggota DPRD lapor polisi
Merdeka.com - Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Tajeri, melapor ke Polres lantaran terus ditagih pajak bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dilakukan berulang-ulang terhadap dirinya. Padahal, Tajeri merasa sudah bayar pajak.
"Yang lebih parahnya lagi dalam surat penagihan itu ada ancaman bila tidak dibayar akan dilakukan upaya paksa segera dicabut," papar Tajeri di Muara Teweh, Senin(11/4).
"Penagih pajak harus bertanggung jawab, karena dana PBB P2 itu sudah dibayarkan, lalu ke mana dana PBB P2 yang sudah dibayarkan itu. Apakah uang pembayaran itu memang disetor ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) atau ada oknum lain sengaja tidak menyetorkannya, sehingga terjadi tunggakan," tandasnya.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
-
Dimana tempat bayar pajak online? Anda bisa melakukan pembayaran melalui berbagai platform seperti marketplace dan e-wallet.
-
Pajak apa yang dikenakan di Jakarta tahun 1950an? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan. Ini menjadi hal yang unik lantaran di masa sekarang, pemilik sepeda dan hewan peliharaan tidak perlu dikenakan pajak.
-
Siapa yang menerapkan pajak tanah? Kerajaan Mataram menjadi salah satu kerajaan yang menerapkan pajak tanah dan tenaga kerja.
Secara pribadi, Tajeri mengajukan keberatan dengan melaporkan masalah ini kepada pihak kepolisian untuk mengusut permasalahan ini.
"Saya atas nama pribadi merasa keberatan atas surat itu karena dianggap tidak patuh terhadap pembayaran PBB P2. Itu tidak hanya terjadi pada saya sendiri melainkan juga banyak pada wajib pajak lain," terang politisi Gerindra ini.
Tajeri menambahkan, padahal PBB itu sudah dibayarkan dan buktinya masih ada, tetapi kenapa ditagih kembali bahkan akan dilakukan upaya paksa.
"Lalu ke mana uang yang dibayarkan para wajib pajak," Tanya Tajeri.
Kabid Penagihan pada DPPKA Barito Utara Roosmadianor menjelaskan, penagihan PBB itu dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bagi semua wajib pajak yang terindikasikan ada tunggakan PBB.
"Sebab dalam aplikasi kami yang mengalami tunggakan akan muncul atau terseleksi sendirinya. Sehingga setiap wajib pajak yang menunggak diberi surat tagihan, masalah PBB ini selalu menjadi temuan berulang-ulang dari BPK yang melakukan pemeriksaaan," ujarnya.
Oleh sebab itu, jika sudah membayar dipersilakan datang ke DPPKA Barito Utara dengan membawa bukti supaya mensingkronkan data dengan server.
Terkait upaya paksa, hal itu sesuai dengan isi UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, dan Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2013, tentang sistem dan prosedur pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di Kabupaten Barito Utara.
"Jadi surat yang dibuat dan disampaikan kepada para wajib pajak tersebut ada dasar hukumnya," kata Roosmadianor dikutip dari Antara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegugas damkar mengaku terpaksa menelan pil pahit dicemooh warga ketika harus meminta uang bensin.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca SelengkapnyaSebanyak 15 anggota DPRD Palembang terancam dipidanakan
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaKeluhan diungkap anggota DPRD DKI Fraksi PKS Karyatin Subiantoro.
Baca SelengkapnyaSeorang pedagang kecil ngamuk saat dapat surat pajak dari pemerintah sementara dagangannya sepi.
Baca SelengkapnyaPolda Jambi akan bertindak tegas kepada personel yang melakukan pelanggaran yang dapat merusak citra Polri
Baca SelengkapnyaPemeriksaan sejumlah pihak telah dilakukan. Rekomendasi dari Inspektorat juga sudah keluar.
Baca SelengkapnyaTim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.
Baca Selengkapnya