Kesal murid tak paham pelajaran, guru privat cubit dan tampar korban
Merdeka.com - Seorang guru bukannya mendidik murid dengan cara kasih sayang, justru malah menganiaya. Akibat hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara terhadap terdakwa Atik Dian Anggraeni (26), guru privat asal Surabaya.
Dalam amar putusan, penganiayaan dilakukan terdakwa Atik Dian Anggraeni terhadap H yang masih berusia 5 tahun itu, Selasa (7/6/2016). Saat itu terdakwa berprofesi sebagai guru privat mendidik korban di kamar rumah korban, perumahan Pondok Tjandra, Kelurahan Tambaksumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kejadian bermula saat korban sedang les privat, diterangkan dan dijelaskan berulang kali oleh Atik namun tidak bisa memahami pelajaran. Hal itu membuat terdakwa kesal, akhirnya mencubit dan menampar korban berulang kali.
-
Apa yang dilakukan guru terhadap murid? Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Kenapa siswa membacok guru? Terkait kejadian ini, Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, pelaku tega membacok gurunya sendiri diduga karena tidak terima mendapat nilai jelek.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
Insiden tersebut baru diketahui setelah orang tua korban Andrew Paul Octavianus dan Jhohanna Cicilia, usai pulang dari Ibu Kota selama tiga pekan untuk berobat. Setibanya di rumah, keduanya melihat putranya mengalami lebam di beberapa bagian tubuh.
Kedua orang tuanya melihat kamera CCTV yang berada di kamarnya. Hingga akhirnya diketahui kalau anaknya dianiaya terdakwa. Kedua orang tua akhirnya melapor polisi.
Maka hakim menganggap, perbuatan terdakwa secara sah telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat (1), jo Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Bagaimana pun dalih untuk mendidik, tindakan itu tetap melanggar hukum," terang Ketua Mejelis Hakim Choiril Hidayat dalam membacakan amar putusan, Kamis (16/3).
"Dengan ini, menyatakan, memutuskan saudara terdakwa Atik Dian Anggraeni dijatuhi hukuman pidana 2 bulan penjara," pungkas dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Miris, seorang guru dibacok muridnya sendiri hingga kritis saat tengah mengajar di kelas. Sempat dilarikan ke rumah sakit, begini kondisinya sekarang.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaDisdik Sukabumi berkoordinasi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan pengawas terkait permasalahan ini.
Baca SelengkapnyaPelaku menikam berkali-kali karena kesal korban tak menepati janji soal upah oral seks.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di tempatnya mengajar di Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Sabtu (7/12). Kejadian tersebut sempat viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKasus bullying memang sangat sering terjadi, termasuk di Indonesia. Belum lama ini viral anak SMA di Banjarmasih menikam teman sekelas yang kerap membullynya.
Baca SelengkapnyaPolisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti.
Baca SelengkapnyaKronologi berawal pada Senin sekitar pukul 07.00 Wib saat para guru sedang menyiapkan perlengkapan untuk Ulangan Tengah Semester (UTS) murid.
Baca SelengkapnyaTersangka juga memberikan uang sebesar Rp20 ribu kepada korbannya.
Baca SelengkapnyaSeorang guru pria, SF (45), mengalami banyak luka di tubuhnya. Dia dikeroyok oleh dua remaja tak lain murdinya sendiri.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut telah terjadi sejak Januari 2023 hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPolres Demak masih melakukan proses pengejaran kepada pelaku.
Baca Selengkapnya