Kesal, Seorang Pria Nekat Bunuh Teman Pakai Celurit
Merdeka.com - Seorang pria berinisial AM (25) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian terkait kasus pembunuhan terhadap Andy Irawan alias Kenthos (27). Kasus pembunuhan diketahui terjadi pada Selasa (10/8) lalu, sekitar pukul 22.30 Wib.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, kejadian pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Dusun Ketitang, RT 007, RW.004, Desa Pegandon, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
"Awalnya yakni korban Andy bersama rekan-rekannya saksi Ulil Huda, saksi Kharis Khakiki, sedang berada di rumah Ulil Huda untuk minum Miras. Hingga selang beberapa menit kemudian, datang diduga pelaku AM dan Ahmad Rifai ke rumah Ulil untuk ikut bergabung dengan korban dan para saksi sambil meminum alkohol 70 persen dicampur dengan air putih," kata Arief dalam keterangannya, Senin (16/8).
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Di mana kejadian pembunuhan terjadi? Warga Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan digegerkan dengan penemuan mayat bapak dan anak dalam kondisi bersimbah darah, Kamis (6/12).
-
Dimana pembunuhan terjadi? Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, termasuk parang yang diduga digunakan dalam pembunuhan, serta baju, sprei, dan bantal yang masih berlumuran darah.
-
Dimana kejadian pembunuhan berkedok kebakaran terjadi? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
-
Siapa pelaku pembunuhan di Batubara? “Kematian korban sangat tragis. Namun hingga saat ini pelaku juga belum ditangkap,“
-
Di mana pembunuhan keluarga itu terjadi? Arkeolog menemukan situs pemakaman massal ini di Desa Koszyce, Polandia. Dari hasil pengamatan yang dilakukan pada sampel DNA kerangka tersebut mengungkap sebuah keluarga besar tewas secara brutal di lokasi ini.
Selanjutnya, pada pukul 22.30 Wib, atau pada saat miras yang mereka minum akan habis. Kemudian, Andy dan para saksi berencana membeli miras itu lagi dengan cara berpatungan atau kolektifan.
"Namun saat itu korban berbicara ke diduga pelaku AM tersebut dengan mengatakan 'Kowe Angel Diajak Patungan, Mesti Ra Tau Duwe Duit, Kowe Nggegem!'," ujarnya.
Ternyata, perkataan Andy itu pun menyulut emosi terduga pelaku tersebut. Sehingga, membuat AM melakukan pemukulan terhadap korban yang pada akhirnya menyebabkan keduanya itu berkelahi
"Mengetahui adanya peristiwa tersebut saksi (Ulil dan Aris) dengan dibantu Kasno (Orangtua dari Ulil) mencoba untuk melerai perkelahian tersebut, kemudian Kasno meminta morban dan diduga pelaku untuk kembali pulang kerumah masing-masing," jelasnya.
Meski keduanya itu pulang ke rumah masing-masing dengan arah yang berbeda, namun Ulil merasa khawatir akan terjadi perkelahian kembali. Ia pun memutuskan untuk mengikuti korban.
"Hingga setelah itu Ulil bertemu dengan korban dan bermaksud untuk meminta korban datang ke rumahnya dan sekaligus meminta maaf kepada orangtuanya, karena telah menyebabkan terjadi keributan di rumahnya tersebut," ucapnya
Namun, pada saat Ulil bertemu dengan korban, di jalan tersebut sempat mengatakan jika korban masih tidak terima atas peristiwa yang dilakukan oleh AM kepada dirinya tersebut dan akan melanjutkan atau menyelesaikan peristiwa tersebut di jalan (berkelahi).
"Atas perkataan yang disampaikan korban tersebut ternyata diduga pelaku mendengar atas perkataan yang disampaikan oleh korban," ujarnya.
Mendengar hal itu, ternyata membuat AM bertambah emosi dengan korban. Lalu, ia sempat melihat adanya sebilau celurit yang berada di rumahnya dan kemudian ia ambil untuk memberi perhitungan terhadap korban.
"Hingga tidak jauh dari rumah AM tersebut, kemudian diduga melihat korban sedang berada di rumah Ulil. Setelah beberapa menit, diduga AM melihat korban pergi meninggalkan rumah Ulil, selanjutnya diduga pelaku inisial AM berusaha mengikuti korban dengan maksud untuk mengadangnya dengan menggunakan jalan yang berlainan," ungkapnya.
"Hingga sampai di pertigaan jalan, ternyata diduga pelaku sudah sampai terlebih untuk menunggu kedatangan korban yang akan melintas dengan menggunakan motor Honda Supra X 125, warna hitam," sambungnya.
Setelah korban berada dekat dengan jarak AM tersebut, selanjutnya secara spontan diduga pelaku langsung mengayunkan sebilah celurit yang telah dibawanya dan mengenai jari tangan dari korban.
"Mengetahui atas perlakuan dari AM, kemudian korban terjatuh dari kendaraannya dan berusaha untuk menghindari serangan dari AM tersebut. Namun saat berusaha menghindar dan berlari tersebut, kemudian diduga pelaku tersebut berhasil mengejarnya dan melakukan penyerangan dan melukai korban di lengan kiri atas hingga terjatuh dan mengalami banyak pendarahan," paparnya.
Tak lama kemudian, Ulil datang dan melihat AM berada dekat dengan korban. Setelah itu, pria pun langsung meninggalkan Andy yang sudah tergeletak di jalan. Kemudian, Ulil dibantu dengan Kharis membawa korban ke Puskesmas Perawatan Karangdadap untuk mendapatkan pertolongan pertama.
"Namun beberapa menit setelah mendapat pertolongan (sekira pukul 23.30 WIB), korban meninggal dunia akibat pendarahan dari luka yang dideritanya. Setelah melakukan adanya perbuatan tersebut diduga pelaku berusaha untuk menghindari ancaman perbuatan hukum yang telah dilakukannya terhadap korban," jelasnya.
Mengetahui Andy meninggal dunia, Ulil pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Karangdadap. Setelah mendapatkan laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap AM pad Rabu (11/8) sekira pukul 12.00 Wib di Dusun Kulur, Desa Wonokerto, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.
Atas perbuatannya itu, AM disangkakan Pasal Primair 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Dan Subsidair Pasal 353 Ayat (3) KUHP dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.
"Barang bukti yang disita yakni 1potong kaos lengan pendek warna merah maroon, yang terdapat bercak darah, 1 potong jaket boomber warna hitam, terdapat bercak darah, kondisi robek akibat sayatan pada bagian lengan kiri atas serta dada kiri. 1 bilah sabit dan 1 buah motor Honda Supra X 125 Waran hitam," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.
Baca SelengkapnyaHeru Ariyanto (34) tewas ditusuk dengan senjata tajam oleh temannya sendiri R saat pesta miras bersama di Jalan Majapahit Semarang, Kamis (14/3).
Baca SelengkapnyaPelaku menyerahkan diri ke polisi setelah menghabisi korban.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat kedua pelaku memergoki korban tengah mencuri jengkol di kebun milik PR.
Baca SelengkapnyaPria asal Kecamatan Samarang, Garut, MES alias Ujang (24) membunuh teman lelakinya yang berinisial MR (30). Pembunuhan itu berawal dari hubungan sesama jenis.
Baca SelengkapnyaCandaan 'istrimu mantanku' membuat DN (23) gelap mata. Bersama kakak kandungnya, DA (29), dia nekat membunuh temannya sendiri, PR (23).
Baca SelengkapnyaKode itu diberikan tersangka sekaligus pedagang soto usai dilaporkan mengenai pembunuhan pedagang warung.
Baca SelengkapnyaKorban bernama Jermanto Simanjuntak (35) ditembak di bagian kepala.
Baca SelengkapnyaKorban enggan membayar utang yang dijanjikan sehingga keduanya cekcok mulut.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar reka ulang kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka Turah (T) alias Daud (40) terhadap temannya seorang wanita berinsial R.
Baca SelengkapnyaPelaku dan korban kerap cekcok kendati baru sepekan menikah.
Baca SelengkapnyaSaat itu korban yang sedang sarapan pagi di rumah kontrakan bersama Sumarni (34) didatangi pelaku.
Baca Selengkapnya