Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kesan penguasa di balik banding Jaksa atas putusan Ahok

Kesan penguasa di balik banding Jaksa atas putusan Ahok Sidang Ahok. ©POOL/IRWAN RISMAWAN

Merdeka.com - "Di sini ada mekanisme yang bisa dilakukan ketika katakanlah saya dengar terdakwanya banding, jaksa pun tentunya sesuai dengan prosedur yang ada akan mengajukan banding juga," kata Jaksa Agung M Prasetyo.

Pernyataan mantan politikus NasDem tentang putusan Jaksa yang akan ajukan banding atas vonis terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menuai tanda tanya besar. Sebab, hakim memutus 2 tahun penjara kepada Ahok, lebih tinggi dua kali lipat dari tuntutan jaksa yang ingin mantan Bupati Belitung Timur itu dihukum satu tahun dengan dua tahun masa percobaan.

Keputusan jaksa akan mengajukan banding ditentukan hari ini, Selasa (16/5). Banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta menimbulkan kesan ada patgulipat penegak hukum di kasus Ahok.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, Jaksa harusnya adil dalam menangani perkara penistaan agama yang membelit Ahok. Jika begini, Fahri melihat, timbul kesan ada titipan dari penguasa untuk melindungi suatu pihak.

"Saya kira Kejaksaan harusnya fair lah terhadap kasus ini, jangan menimbulkan kesan kepada masyarakat bahwa dalam kasus ini ada titipan dari penguasa kepada penegak hukum di Indonesia untuk melindungi suatu pihak, kan ini bisa parah sistem hukum di negara kita," kata Fahri di Gedung DPR, Senin (15/5).

fahri hamzah dipecat pks

Fahri Hamzah ©2016 merdeka.com/arie basuki

Di sisi lain, Fahri melihat, keputusan Jaksa bisa mencederai sistem hukum di Indonesia. Dia menyayangkan sikap Jaksa yang ajukan banding tersebut.

"Menurut saya sih ini bisa menciptakan damage atau kerusakan hukum yang ada di negara kita, Indonesia ini kan negara hukum yang berlandaskan azas dan Undang-Undang jadi ya kejaksaan seharusnya tidak berbuat seperti itu," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil menilai, langkah Jaksa Agung M Prasetyo tidak wajar. Namun, Nasir memahami pengajuan banding itu merupakan bagian dari upaya mempertahankan argumentasi jaksa.

Nasir enggan berspekulasi maksud banding yang diajukan kejaksaan mengandung unsur politik. Pihaknya menyerahkan penilaian atas langkah Prasetyo kepada masyarakat.

"Jadi tentu saja tidak bisa dipungkiri kejaksaan itu bagian dari eksekutif kalau kita bilang ada unsur politisnya saya tidak tahu. Jadi adanya spekulasi ini biarkan saja berkembang di tengah masyarakat, jadi biar masyarakat yang menilai," kata Nasir.

Putusan banding akan ditentukan nanti. Soal alasannya, Kejaksaan Agung belum mau berkomentar banyak.

"Belum jelas pertimbangannya apa. Update terakhir, Pak Jaksa Agung bilang sesuai SOP, kita banding," ucap kata Kapuspenkum Kejagung M Rum saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (15/5).

jaksa agung hm prasetyo di kejari kediri

Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejari Kediri ©2016 merdeka.com/imam mubarok

Dia kembali menjelaskan, sampai saat ini, pihaknya masih mendiskusikan alasan JPU bakal mengajukan banding vonis. Bahkan, saat disinggung apakah banding dilakukan lantaran vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan, Rum masih berkelit.

"Belum, nanti kita diskusi lagi. Pokoknya kita menyatakan banding," kata Rum.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Peluang Kembali Maju Pilkada Jakarta Terbuka Usai Putusan MK, Begini Respons Ahok
Peluang Kembali Maju Pilkada Jakarta Terbuka Usai Putusan MK, Begini Respons Ahok

Putusan MK itu bakal dibahas PDI Perjuangan dalam rapat digelar di kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim

Hakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya