Kesan penguasa di balik banding Jaksa atas putusan Ahok
Merdeka.com - "Di sini ada mekanisme yang bisa dilakukan ketika katakanlah saya dengar terdakwanya banding, jaksa pun tentunya sesuai dengan prosedur yang ada akan mengajukan banding juga," kata Jaksa Agung M Prasetyo.
Pernyataan mantan politikus NasDem tentang putusan Jaksa yang akan ajukan banding atas vonis terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menuai tanda tanya besar. Sebab, hakim memutus 2 tahun penjara kepada Ahok, lebih tinggi dua kali lipat dari tuntutan jaksa yang ingin mantan Bupati Belitung Timur itu dihukum satu tahun dengan dua tahun masa percobaan.
Keputusan jaksa akan mengajukan banding ditentukan hari ini, Selasa (16/5). Banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta menimbulkan kesan ada patgulipat penegak hukum di kasus Ahok.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, Jaksa harusnya adil dalam menangani perkara penistaan agama yang membelit Ahok. Jika begini, Fahri melihat, timbul kesan ada titipan dari penguasa untuk melindungi suatu pihak.
"Saya kira Kejaksaan harusnya fair lah terhadap kasus ini, jangan menimbulkan kesan kepada masyarakat bahwa dalam kasus ini ada titipan dari penguasa kepada penegak hukum di Indonesia untuk melindungi suatu pihak, kan ini bisa parah sistem hukum di negara kita," kata Fahri di Gedung DPR, Senin (15/5).
Fahri Hamzah ©2016 merdeka.com/arie basukiDi sisi lain, Fahri melihat, keputusan Jaksa bisa mencederai sistem hukum di Indonesia. Dia menyayangkan sikap Jaksa yang ajukan banding tersebut.
"Menurut saya sih ini bisa menciptakan damage atau kerusakan hukum yang ada di negara kita, Indonesia ini kan negara hukum yang berlandaskan azas dan Undang-Undang jadi ya kejaksaan seharusnya tidak berbuat seperti itu," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil menilai, langkah Jaksa Agung M Prasetyo tidak wajar. Namun, Nasir memahami pengajuan banding itu merupakan bagian dari upaya mempertahankan argumentasi jaksa.
Nasir enggan berspekulasi maksud banding yang diajukan kejaksaan mengandung unsur politik. Pihaknya menyerahkan penilaian atas langkah Prasetyo kepada masyarakat.
"Jadi tentu saja tidak bisa dipungkiri kejaksaan itu bagian dari eksekutif kalau kita bilang ada unsur politisnya saya tidak tahu. Jadi adanya spekulasi ini biarkan saja berkembang di tengah masyarakat, jadi biar masyarakat yang menilai," kata Nasir.
Putusan banding akan ditentukan nanti. Soal alasannya, Kejaksaan Agung belum mau berkomentar banyak.
"Belum jelas pertimbangannya apa. Update terakhir, Pak Jaksa Agung bilang sesuai SOP, kita banding," ucap kata Kapuspenkum Kejagung M Rum saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (15/5).
Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejari Kediri ©2016 merdeka.com/imam mubarokDia kembali menjelaskan, sampai saat ini, pihaknya masih mendiskusikan alasan JPU bakal mengajukan banding vonis. Bahkan, saat disinggung apakah banding dilakukan lantaran vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan, Rum masih berkelit.
"Belum, nanti kita diskusi lagi. Pokoknya kita menyatakan banding," kata Rum.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu bakal dibahas PDI Perjuangan dalam rapat digelar di kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca Selengkapnya