Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kesehatan Yahya Waloni Membaik, RS Polri Tunggu Pengambilan dari Bareskrim

Kesehatan Yahya Waloni Membaik, RS Polri Tunggu Pengambilan dari Bareskrim Ustaz Yahya Waloni. ©Istimewa

Merdeka.com - Kondisi kesehatan Yahya Waloni yang dibantarkan di RS Polri, dinyatakan berangsur pulih. Pihak rumah sakit telah mengajukan pengembalian tersangka kasus ujaran kebencian itu pada Bareskrim Polri.

"Sudah diajukan (surat pengembalian), tinggal menunggu pengambilan dari Bareskrim," ujar Karumkit RS Polri, Brigjen Asep Hendradiana, saat dikondirmasi, Kamis (2/9).

Namun demikian, Asep tidak menjelaskan lebih renci terkait kapan waktu pengembalian Yahya Waloni. Dia hanya menyampaikan jika RS Polri hanya tinggal menunggu kapan Bareskrim ingin membawa yang bersangkutan.

"Ya, menunggu pengambilan saja," ucapnya.

Sedangkan terkait kondisi kesehatannya, kata Asep, sudah sehat dan siap kembali menjalani pemeriksaan walaupun harus tetap menjalani pemeriksaan.

"Sudah sehat dan tetap menjalani rawat jalan," imbuh Asep.

Sebelumnya, Muhammad Yahya Waloni dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, akibat mengalami pembengkakan pada jantung, Jumat (27/8) kemarin.

Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Yahya Waloni pada 26 Agustus 2021 di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan itu terkait dengan adanya laporan komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme yang tertuang pada Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, saat ini status Yahya Waloni sudah menjadi tersangka terkait dugaan ujaran kebencian atau penodaan agama tertentu.

"Sudah (tersangka), itu kan prosesnya sejak bulan April. Bulan Mei sudah naik penyidikan sudah jadi tersangka, proses seperti itu," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (27/8).

Apa yang telah dilakukan oleh Ustaz Yahya Waloni, disebutnya diduga telah melanggar ujaran kebencian yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2.

"Dimana dalam Pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan Pasal 156 huruf a, kitab UU Hukum Pidana, itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," sebutnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pastikan Sesuai Prosedur, Mabes Polri: Dijelaskan Dokter Sakitnya Alvin Lim Tak Halangi Pemeriksaan
Pastikan Sesuai Prosedur, Mabes Polri: Dijelaskan Dokter Sakitnya Alvin Lim Tak Halangi Pemeriksaan

Sebelum melakukan pemeriksaan, Sandi menjelaskan, penyidik harus memastikan kesehatan Alvin Lim.

Baca Selengkapnya