Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kesulitan Ekonomi, Pasutri di Bali Nekat Edarkan Sabu-Sabu

Kesulitan Ekonomi, Pasutri di Bali Nekat Edarkan Sabu-Sabu Konferensi pers penangkapan pelaku di Mapolresta Denpasar, Kamis (15/9). ©2022 Merdeka.com/Moh. Kadafi

Merdeka.com - Polresta Denpasar menangkap pasangan suami istri (pasutri), AO (25) dan YDL (19). Mereka diringkus karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan alasan kesulitan ekonomi.

"Keduanya tidak bekerja, dan motifnya (kesulitan) ekonomi," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di Mapolresta Denpasar, Kamis (15/9).

Tertangkapnya, pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Raya Pemogan, Depan Setra Pemogan, Denpasar Selatan, Bali, kerap digunakan untuk transaksi narkotika.

Kemudian, pada Rabu (7/9) sekitar pukul 03.00 Wita, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan melihat gerak-gerik kedua pelaku mencurigakan di pinggir jalan atau TKP. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian YDL dan ditemukan satu plastik klip sabu.

Kemudian, saat dilakukan interogasi bahwa sabu tersebut milik suaminya AO.

Lewat pengakuan itu, pihak kepolisian langsung mendatangi tempat tinggal mereka di Jalan Mekar, Gang Pura Taman Sari, Pemogan, Denpasar Selatan. AO pun ditangkap.

Polisi Sita 27 Klip Berisi Sabu-Sabu

Kemudian, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 27 plastik klip sabu di samping tumpukan baju dalam lemari dengan berat bersih 7,22 gram.

"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil Asbu yang saat ini dalam proses lidik," jelasnya.

Pasangan pasutri ini dijanjikan upah setiap kali pengiriman antara Rp50 ribu sampai Rp150 ribu dari setiap penjualan paket sabu-sabu. Mereka sudah hampir enam bulan mengedarkan narkotika itu.

"Para tersangka telah lima kali melakukan penempelan di daerah Denpasar. Tersangka tinggal di Bali sejak satu tahun lalu, tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dan dijanjikan upah Rp50 ribu sekali tempel," ujarnya.

Pasutri ini dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sepasang Kekasih Jualan Narkoba, Ditangkap Polisi Saat Kumpul Kebo
Sepasang Kekasih Jualan Narkoba, Ditangkap Polisi Saat Kumpul Kebo

Saat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.

Baca Selengkapnya
Miris, Suami Istri di Pekanbaru Kompak Jual Sabu Demi Kebutuhan Rumah Tangga
Miris, Suami Istri di Pekanbaru Kompak Jual Sabu Demi Kebutuhan Rumah Tangga

Pasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Sejoli Asal Thailand Jual Ekstasi Campur Sabu Rasa Buah di Bali
Sejoli Asal Thailand Jual Ekstasi Campur Sabu Rasa Buah di Bali

Saat diinterogasi, pelaku WW mengaku serbuk campuran ini digunakan dengan cara dilarutkan pakai air atau minuman bersoda, lalu dikonsumsi.

Baca Selengkapnya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya

Pasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi
Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi

Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Narkoba di Tangerang, 72 Kg Sabu Diamankan
Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Narkoba di Tangerang, 72 Kg Sabu Diamankan

Polisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.

Baca Selengkapnya
Pemuda 21 Tahun Batal Pesta Tahun Baru di Bali Usai Ganja Seberat 5,5 Kg Dibongkar BNN
Pemuda 21 Tahun Batal Pesta Tahun Baru di Bali Usai Ganja Seberat 5,5 Kg Dibongkar BNN

Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombespol I Made Sinar Subawa mengatakan pengungkapan tersebut

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Ciledug, 72 Bungkus Sabu Diamankan
Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Ciledug, 72 Bungkus Sabu Diamankan

Dari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.

Baca Selengkapnya
Diduga Konsumsi Sabu, Dua Polisi di Buleleng Diamankan
Diduga Konsumsi Sabu, Dua Polisi di Buleleng Diamankan

Kapolres Buleleng membantah kabar yang menyatakan kedua anggota polisi itu ditangkap saat menggunakan sabu-sabu bersama seorang tahanan.

Baca Selengkapnya
Berkedok Dukun Pengganda Uang, Pasutri di Lumajang Diringkus Polisi
Berkedok Dukun Pengganda Uang, Pasutri di Lumajang Diringkus Polisi

Pelaku mulai melakukan aksi liciknya dengan mengaku bisa menggandakan uang.

Baca Selengkapnya
Potret Miris Pasutri Jadi Pengedar Narkoba, Ternyata Sang Istri Sedang Hamil 6 Bulan
Potret Miris Pasutri Jadi Pengedar Narkoba, Ternyata Sang Istri Sedang Hamil 6 Bulan

Berikut potret pasutri yang menjadi pengedar narkoba.

Baca Selengkapnya
Pengedar 72 Kg Sabu di Tangerang Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara Untuk Beraksi
Pengedar 72 Kg Sabu di Tangerang Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara Untuk Beraksi

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya