Ketagihan game online, dua pelajar di Madiun curi uang dan rokok
Merdeka.com - Dua pelajar di Madiun, Jawa Timur rela mencuri demi bermain game online. Akibat perbuatannya, dua pelajar tersebut diamankan di Polres Kota Mdiun, Jawa Timur.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Kota, AKP Sudono, Selasa, mengatakan, tersangka adalah DP (16) dan AH (13). Keduanya merupakan warga Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Kedua tersangka mencuri rokok dan uang di toko yang terletak di Jalan Kemiri, Madiun.
"Keduanya ditangkap setelah mencuri rokok dan uang di toko milik Sutrisno. Mereka sudah tiga kali ini mencuri di beberapa lokasi yang berbeda," ujar AKP Sudono seperti dikutip Antara, Selasa (13/5).
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Di mana aksi pencurian emas itu terjadi? Dalam unggahan tersebut, terlihat sebuah momen ketika gerombolan ibu-ibu yang tengah membeli emas di salah satu toko perhiasan.
-
Apa yang dicuri oleh pemuda tersebut? Dikutip dari akun Instagram @polresbantuldiy, TH melancarkan aksinya pada dini hari dengan mencuri ayam jago berjenis 'white king' milik korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Dimana tas tersebut dicuri? Saat itu, korban menumpang taksi bersama ibunya dari Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, sekitar pukul 17.00 WITA, menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sebelumnya sempat mencuri kotak amal dan besi proyek di SMP 10 Kota Madiun. Kemudian besinya dijual dan uangnya digunakan untuk bermain game online.
Pencurian yang dilakukan tersangka berawal saat keduanya sedang asyik bermain game online. Namun, kedua pelaku kemudian kehabisan uang dan berniat untuk mencuri di toko. Selanjutnya mereka mendatangi toko milik Sutrisno dengan menggunakan sepeda.
Sesampainya di toko, kedua bocah tersebut kemudian masuk melalui atap dan menjebol plafon dengan menggunakan gergaji serta palu. Setelah berhasil masuk ke dalam toko, keduanya mengambil rokok, uang, dan parfum di etalase.
"Setelah berhasil mengambil barang curian, keduanya lalu keluar lewat jalan semula. Namun saat hendak mengambil sepedanya, sepeda tersebut tidak ada, karena sudah diamankan oleh petugas keamanan setempat," jelas Sudono.
Berbekal sepeda yang ditemukan petugas keamanan tersebut, polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya di tempat game online.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebuah gergaji, palu, 40 bungkus rokok, dua botol parfum, dan uang tunai Rp 315.000.
Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa ini terjadi saat ketiga anak yang berstatus pelajar SMP ini mengunjungi rumah salah satu temannya di Saptosari
Baca SelengkapnyaPengemudi Ojol dan buruh harian lepas ditangkap polisi usai mencuri ratusan barang elektronik di SMKN 9 Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaIroni Dua Pelajar di Sumsel jadi Promotor Judi Online, Diimingi Upah Rp1 Juta
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus pasutri LP (21) dan MS (19) karena mencuri kotak amal masjid. Aksi keduanya dilakukan dengan modus pura-pura salat tahajud.
Baca SelengkapnyaParah! Dua pelaku begal di Cikarang Barat mengaku baru lulus SD. Pengakuan keduanya terungkap usai diamankan warga setelah melancarkan aksi perampasan.
Baca SelengkapnyaKeduanya terancam enam tahun pidana penjara. Keduanya telah ditahan.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga membawa alat khusus untuk merusak mesin ATM.
Baca SelengkapnyaMotif dua pelajar melakukan perusakan dan pembakaran kelas masih didalami.
Baca SelengkapnyaKedua orang yang kini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Polda Jatim itu diketahui merupakan mahasiswa Universitas Ciputra (UC) Surabaya.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka itu sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindak pidana perjudian.
Baca SelengkapnyaModus pelaku cukup unik karena keduanya sempat berpura-pura menjadi orang baik kepada kedua korbannya.
Baca SelengkapnyaPolresta Banyumas membongkar kasus judi online di Kabupaten Banyumas.
Baca Selengkapnya