Ketagihan judi online, dua pemuda curi televisi bapak kost
Merdeka.com - Petugas Kepolisian Sektor Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap dua pecandu judi online yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pencurian.
Kapolsek Cakranegara Kompol Haris Dinzah di Mataram, Selasa, mengatakan dua pecandu judi online yang nekat melakukan aksi pencurian dengan mengambil televisi LED milik penghuni kosnya itu berinisial WS (23) dan DMR (21).
"Karena ketagihan dengan judi online, mereka jadi nekat mencuri televisi bapak kosnya sendiri yang saat itu rumahnya dalam keadaan sepi," kata Kompol Haris Dinzah seperti dilansir Antara, Selasa (9/1).
-
Siapa saja yang terjebak judi online? Berdasarkan data dari Desk Pemberantasan Perjudian Daring yang mencatat periode 4-19 November 2024, sekitar 8,8 juta warga Indonesia telah terjebak dalam judi online.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang ditangkap karena mencuri kabel optik? Polsek Jenggawah Kabupaten Jember menangkap SU (27) dan TH (25) warga Kabupaten Bangkalan akibat keduanya kedapatan mencuri kabel milik PT Telkom.
-
Siapa yang dihukum jika main judi online? Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan akan memberikan hukuman kepada anggotanya yang bermain judi online.
Televisi yang mereka curi kemudian dijual dengan harga Rp 450 ribu. Uang hasil kejahatannya itu, selanjutnya digunakan kedua pelaku untuk bermain judi online.
"Setelah dapat barang, mereka langsung jual dan hasilnya pakai main judi online lagi," ujarnya.
Aksi pencurian kedua pelaku terbongkar setelah pihak kepolisian menerima laporan korban pada Kamis (4/1) lalu, sesaat setelah mengetahui televisi yang biasa disimpan di ruang keluarganya itu raib.
"Setelah kita dapat laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pelakunya mengarah kepada mereka," ucapnya.
Mengetahui peran kedua pelaku, pihak kepolisian pada Sabtu (6/1) siang, langsung mengamankan keduanya beserta barang bukti televisi LED yang telah dijualnya.
"Kendaraan yang mereka gunakan untuk mengangkut barang hasil curian juga turut kita amankan," ucap Haris.
Lebih lanjut, kedua pelaku yang saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Cakranegara, disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian yang ancaman pidananya paling berat tujuh tahun penjara.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengemudi Ojol dan buruh harian lepas ditangkap polisi usai mencuri ratusan barang elektronik di SMKN 9 Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaPolresta Banyumas membongkar kasus judi online di Kabupaten Banyumas.
Baca SelengkapnyaSindikat ini beraksi dengan meretas website pemerintahan hingga instansi pendidikan untuk mempromosikan judi online.
Baca SelengkapnyaDW dijanjikan mendapat bayaran Rp600 ribu untuk 15 hari mempromosikan judi online
Baca SelengkapnyaKepolisian menangkap kurang lebih lima orang dari rumah tersebut.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaAdapun kedua youtuber tersebut berinisial FU (32) warga Brebes, Jawa Tengah dan S (18) warga Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menyita beberapa barang bukti, di antaranya unit laptop pribadi milik pelaku.
Baca SelengkapnyaDi sana nampak, sejumlah unit komputer yang dijadikan alat dari para pengelola untuk menjalankan judi online.
Baca SelengkapnyaKorban mengaku kehilangan 73 suku atau 490 gram emas, empat unit ponsel, dua tabung gas elpiji 3 kg, dan uang Rp8,2 juta
Baca SelengkapnyaUntuk proses penjualan konten video pornografi, dipasang harga sebesar Rp150 ribu sampai Rp300 ribu.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menangkap tiga buron kasus judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca Selengkapnya