Ketagihan nyabu, Teguh ditangkap usai transaksi di alun-alun
Merdeka.com - Teguh Nando, seorang juru parkir ditangkap Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, karena menyimpan narkoba jenis sabu. Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti di Temanggung, mengatakan tersangka merupakan target operasi Polres Temanggung.
"Informasi awal transaksi di Parakan, merupakan transaksi melalui telepon seluler, dan barang dikirim di sekitar alun-alun. Kami menangkap di rumahnya usai mengambil sabu-sabu," papar Henny di Temanggung, Senin (2/1).
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
Dari penggeledahan tersebut, sambung Henny, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus dengan berat 1,06 gram dan 0,18 gram. Polisi juga menyita telepon seluler yang diduga digunakan dalam transaksi sabu-sabu.
Dari keterangan polisi, Teguh mengaku kembali mengonsumsi sabu dalam satu tahun terakhir. Sabu dipesan pada seseorang dengan harga per paket berisi satu gram Rp 1,25 juta.
"Saya diminta mengambil sabu di sekitar Alun-Alun Temanggung setelah transfer uang. Saya ditangkap polisi di rumah," kata Teguh.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 (1) subsider Pasal 114 (1), Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun, dan maksimal 15 tahun, atau pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaAsetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaDua orang pelaku EH alias Carma dan EHW alias Buluk diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaPetugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca Selengkapnya