Ketahuan Beli Miras Pakai Uang Palsu, Pemuda Ini Digiring Pemilik Toko ke Polisi
Merdeka.com - TSJ, pria berusia 30 tahun terpaksa harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman. TSJ melakukan tindak pidana pemalsuan uang dan penipuan.
Wakapolres Sleman, Kompol M Kasim Akbar, Bantilan mengatakan, kasus ini berawal saat TSJ membeli minuman keras (miras) di sebuah toko di daerah Gejayan dengan menggunakan uang palsu sebesar Rp100.000 dengan pecahan uang Rp50.000.
"Selanjutnya kembali membeli miras yang kedua kalinya dengan menggunakan uang palsu senilai Rp150.000, (terdiri dari tiga lembar pecahan Rp 50 ribu)," kata Kasim dalam keterangannya, Kamis (1/10).
-
Bagaimana cara pelaku membuat uang palsu di Makassar? Berdasarkan hasil penelitian BI, uang palsu tersebut diproduksi dengan teknik yang sederhana, seperti menggunakan printer inkjet dan sablon biasa. Tidak ada elemen pengaman uang yang berhasil dipalsukan, seperti benang pengaman atau watermark.
-
Dimana uang palsu diedarkan? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Uang palsu apa yang diedarkan? Disampaikan Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto, keduanya mengedarkan uang imitasi dengan pecahan Rp10 sampai Rp100 ribu.
-
Kenapa uang palsu di Garut diedarkan? Polisi menangkap dua pelaku atas dugaan membuat dan mengedarkan uang palsu,“ katanya, dikutip dari ANTARA, Senin (14/8).
Pemilik toko menyadari jika uang digunakan TSJ adalah uang palsu. Dia langsung mengamankan TSJ dan menghubungi polisi untuk membawa pelaku tersebut.
"Tersangka mengakui bahwa uang tersebut uang palsu yang dibuat dengan memfotocopy uang asli dengan menggunakan printer dan kertas HVS," jelasnya.
Motif pelaku memalsukan uang karena ingin mencari keuntungan. TSJ sudah ditahan. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 244 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.
"Barang bukti yang diamankan, satu lembar uang asli pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, tujuh lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu serta 1 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Satu buah printer warna hitam, satu buah cutter, satu buah penggaris, 50 lembae kertas HVS dan satu lembar kertas HVS yang sudah dipotong dan diberi garis," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksinya itu viral setelah korban mengunggah video rekaman CCTV ke media sosial
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan bawa kabur motor, ponsel hingga uang mahasiswi Palembang
Baca SelengkapnyaKepolisian Sektor Pakuhaji menangkap pelaku pengedar dan pembuat uang palsu yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaSaat hendak membayar makanan, FI menggunakan uang pecahan Rp100 ribu palsu. Bahkan setelah penyelidikan, kepolisian menemukan uang palsu senilai Rp132.410.000.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku mulanya berkenalan melalui aplikasi online dan sepakat kencan.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaTersangka SM dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman dua tahun penjara
Baca Selengkapnyapelaku meretas email dan mobile banking menggunakan username yang ada di alamat email korban. Tabungan korban mulai berpindah ke rekening pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap penyebab produksi uang palsu yang dilakukan tersangka AI dan M di Perpustakaan UIN Alauddin Makassar tidak diketahui oleh rektorat.
Baca SelengkapnyaSang Dukun meminta agar korban melarung uang ke laut sebagai ritual buang sial
Baca SelengkapnyaCuri uang tempatnya bekerja dengan berikan QRIS pribadi untuk pembayaran, aksi kasir ini bikin miris.
Baca SelengkapnyaSeragam lengkap dinas Polri itu ternyata dibeli oleh pelaku dari Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Baca Selengkapnya