Ketahuan berzina, mahasiswa di Banda Aceh ini dicambuk 100 kali
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi cambuk dua mahasiswa sebanyak 100 kali cambuk. Kedua mahasiswa ini dicambuk setelah sebelumnya mengaku di depan majelis mahkamah syariah telah melakukan perzinaan.
Dua mahasiswa yang dicambuk adalah ZZA (19) dan pasangan perempuannya RFN (19). Keduanya dicambuk di halaman Masjid Komplek Perumahan Panteriek, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh, Senin (28/11). Keduanya ditangkap oleh warga sedang berada dalam kamar indekos di Beurawe, Banda Aceh pada malam hari sekitar dua bulan lalu.
Selain itu, Kejari Banda Aceh juga mengeksekusi dua pelaku khalwat lainnya masing-masing berinisial AB (32) dan pasangan perempuan masih status istri sah orang lain berinisial SW (34). Keduanya dicambuk sebanyak 7 kali setelah dipotong masa tahanan 1 kali di muka umum.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana reaksi Ammar saat dihukum? Ammar, yang ikut serta secara virtual melalui Zoom, tampak terkejut saat mendengar keputusan tersebut. Dengan mata yang hampir meneteskan air mata dan suara yang bergetar, Ammar menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
-
Siapa yang disiksa dengan roda hukuman? 'Korban dari roda hukuman bisa saja dianggap berbeda oleh orang-orang sezamannya, dan mungkin diskriminasi ini menjadi penyebab dari hukuman terakhirnya, karena ia bisa saja dikorbankan, sebagai 'seorang yang aneh', oleh orang-orang yang marah, sebagai penyebar wabah pes,' jelas para arkeolog yang melakukan penelitian.
-
Kenapa pelaku menikam mahasiswa? 'Motifnya, pelaku merasa ditipu dan sakit hati kepada korban,' ungkapnya.
-
Apa yang terjadi pada mahasiswa tersebut? Mahasiswa bernama Alwi Fadli tewas ditikam oleh pria inisial P (23) yang hendak menyewa kekasihnya terkait prostitusi online.
Saat proses cambuk berlangsung, terpidana AB dan SW beberapa kali mengerang kesakitan. Bahkan saat cambuk hitungan ketiga, SW sempat mengangkat tangan, begitu juga dengan AB beberapa kali meminta untuk berhenti sementara.
Akan tetapi kondisi tersebut tidak terjadi saat algojo mengeksekusi terpidana berzina 100 kali cambuk. Terpidana ZZA pertama kali dieksekusi cambuk sebanyak 100 kali di atas panggung depan muka umum.
Ia hanya mengerut keningnya saat dicambuk oleh algojo. Ia tak mengangkat tangan, meskipun eksekusi sudah pada hitungan 20 kali. ZZA hanya beberapa kali minum air mineral yang disuguhkan oleh tim dokter kesehatan. Hal sama juga terpidana RFN, hanya beberapa kali ia meringis kesakitan dan satu kali minum air.
Kasatpol PP Polisi Syariah Kota Banda Aceh, Yusnardi mengatakan, terpidana yang dicambuk 100 kali itu sempat disumpah hingga tiga kali atas pengakuan kedua terpidana tersebut.
Padahal sebelumnya, pihak kejaksaan hanya menuntut kedua terpidana tersebut dengan khalwat, yaitu pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 4 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, bukan pasal 25 ayat (1) qanun yang sama tentang perzinaan.
"Ini mereka bisa dijerat Pasal 25 ayat (1), karena mereka memberikan pengakuan di depan hakim, bahkan hakim sempat menyumpahkan keduanya sebanyak 3 kali atas pengakuannya, makanya divonis 100 kali cambuk," kata Yusnardi usai cambuk.
Yusnardi mengaku, terpidana yang dicambuk 100 kali itu saat menjalani persidangan tidak didampingi pengacara. "Tidak ada didampingi pengacara,” imbuhnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut pengakuan korban penganiayaan itu terjadi lantaran dirinya menolak untuk bergabung ke dalam geng alumni MAN I Medan tersebut.
Baca SelengkapnyaRencana tawuran di depan Puswil Aceh, para pelaku malah serang warung kopi
Baca SelengkapnyaVonis dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman 20 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaKapolsek Tarogong Kidul, Kompol Alit Kadarusman, menyebut pelaku sudah ditangkap dan kasus sedang diselidiki.
Baca Selengkapnya