Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketahuan berzina, mahasiswa di Banda Aceh ini dicambuk 100 kali

Ketahuan berzina, mahasiswa di Banda Aceh ini dicambuk 100 kali Dua mahasiswa di Banda Aceh dicambuk. ©2016 merdeka.com/afif

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi cambuk dua mahasiswa sebanyak 100 kali cambuk. Kedua mahasiswa ini dicambuk setelah sebelumnya mengaku di depan majelis mahkamah syariah telah melakukan perzinaan.

Dua mahasiswa yang dicambuk adalah ZZA (19) dan pasangan perempuannya RFN (19). Keduanya dicambuk di halaman Masjid Komplek Perumahan Panteriek, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh, Senin (28/11). Keduanya ditangkap oleh warga sedang berada dalam kamar indekos di Beurawe, Banda Aceh pada malam hari sekitar dua bulan lalu.

Selain itu, Kejari Banda Aceh juga mengeksekusi dua pelaku khalwat lainnya masing-masing berinisial AB (32) dan pasangan perempuan masih status istri sah orang lain berinisial SW (34). Keduanya dicambuk sebanyak 7 kali setelah dipotong masa tahanan 1 kali di muka umum.

Saat proses cambuk berlangsung, terpidana AB dan SW beberapa kali mengerang kesakitan. Bahkan saat cambuk hitungan ketiga, SW sempat mengangkat tangan, begitu juga dengan AB beberapa kali meminta untuk berhenti sementara.

Akan tetapi kondisi tersebut tidak terjadi saat algojo mengeksekusi terpidana berzina 100 kali cambuk. Terpidana ZZA pertama kali dieksekusi cambuk sebanyak 100 kali di atas panggung depan muka umum.

Ia hanya mengerut keningnya saat dicambuk oleh algojo. Ia tak mengangkat tangan, meskipun eksekusi sudah pada hitungan 20 kali. ZZA hanya beberapa kali minum air mineral yang disuguhkan oleh tim dokter kesehatan. Hal sama juga terpidana RFN, hanya beberapa kali ia meringis kesakitan dan satu kali minum air.

Kasatpol PP Polisi Syariah Kota Banda Aceh, Yusnardi mengatakan, terpidana yang dicambuk 100 kali itu sempat disumpah hingga tiga kali atas pengakuan kedua terpidana tersebut.

Padahal sebelumnya, pihak kejaksaan hanya menuntut kedua terpidana tersebut dengan khalwat, yaitu pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 4 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, bukan pasal 25 ayat (1) qanun yang sama tentang perzinaan.

"Ini mereka bisa dijerat Pasal 25 ayat (1), karena mereka memberikan pengakuan di depan hakim, bahkan hakim sempat menyumpahkan keduanya sebanyak 3 kali atas pengakuannya, makanya divonis 100 kali cambuk," kata Yusnardi usai cambuk.

Yusnardi mengaku, terpidana yang dicambuk 100 kali itu saat menjalani persidangan tidak didampingi pengacara. "Tidak ada didampingi pengacara,” imbuhnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pelajar MAN 1 Medan Dianiaya 20 Alumni, Dipaksa Makan Lumpur dan Tangan Disundut Besi Panas
Pelajar MAN 1 Medan Dianiaya 20 Alumni, Dipaksa Makan Lumpur dan Tangan Disundut Besi Panas

Menurut pengakuan korban penganiayaan itu terjadi lantaran dirinya menolak untuk bergabung ke dalam geng alumni MAN I Medan tersebut.

Baca Selengkapnya
Sadis! Geng Remaja Batal Tawuran Malah Bacok Warga
Sadis! Geng Remaja Batal Tawuran Malah Bacok Warga

Rencana tawuran di depan Puswil Aceh, para pelaku malah serang warung kopi

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Janda Dua Anak Divonis 14 Bulan Penjara usai Siram Air Keras ke Pria Suka Mengintip
Fakta-Fakta Janda Dua Anak Divonis 14 Bulan Penjara usai Siram Air Keras ke Pria Suka Mengintip

Vonis dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman 20 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Cabuli Mahasiswa Baru, Pegawai UIN Palembang Penyuka Sesama Jenis Masuk Bui
Cabuli Mahasiswa Baru, Pegawai UIN Palembang Penyuka Sesama Jenis Masuk Bui

Saat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.

Baca Selengkapnya
Diduga karena Knalpot Bising, Mahasiswa Dibacok Pemuda Mabuk di Indekosnya
Diduga karena Knalpot Bising, Mahasiswa Dibacok Pemuda Mabuk di Indekosnya

Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Alit Kadarusman, menyebut pelaku sudah ditangkap dan kasus sedang diselidiki.

Baca Selengkapnya