Ketahuan berzina, wanita di Aceh Barat dicambuk 100 kali
Merdeka.com - Seorang wanita dan tujuh pria di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh menjalani hukuman cambuk di depan umum karena terbukti melakukan pelanggaran Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Sahruddin mengatakan, uqubah terpidana cambuk di halaman Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh itu merupakan eksekusi lanjutan dari 39 terpidana yang ditangani sejak 2015.
"Hari ini kelanjutan dari eksekusi uqubah cambuk atau tahap kedua, pada 30 November 2017 sudah dilakukan terhadap 18 terpidana. Kali ini hanya delapan orang, artinya ada sisa 13 terpidana lainnya yang pasti akan dicambuk juga," katanya di Meulaboh usai kegiatan, Kamis (7/12).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana cara para tahanan wanita di Plantungan dihukum? Mereka dipaksa memberikan pengakuan tentang keterlibatan mereka dalam organisasi massa yang berideologi komunis.
Dari delapan terpidana uqubah cambuk, satu orang wanita yang dicambuk 100 kali dengan rotan oleh algojo yang berpakaian serba hitam dalam kasus khalwat, satu orang kasus khamar (minuman) 11 kali cambuk dan enam lainnya kasus maisir (judi).
Kedelapan terpidana yang menjalani uqubah cambuk adalah mereka yang tidak bersedia membayarkan denda atau menjalani masa kurungan penjara, sesuai hasil putusan pengadilan Mahkamah Syariah (MS) Meulaboh yang telah dilaksanakan.
"Karena 2017 ini sebentar lagi, mudah mudah-mudahan bisa kita laksanakan lagi semua terpidana, kalau tidak ya tahun selanjutnya. Yang jelas ada upaya paksa dari kami nanti dibantu Kepolisian, akan dijemput untuk penahanan, ditangkap," tegasnya.
Provinsi Aceh dengan sebutan sebelumnya Nangro Aceh Darussalam, memiliki kekhususan melaksanakan penegakan syariat Islam, uqubah cambuk, merupakan eksekusi Qanun Jinayah Nomor 6/2014 yang dilanggar oleh masyarakat di Provinsi Aceh.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prosesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan ZH kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan itu.
Baca SelengkapnyaKejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaRemaja putri berusia 16 tahun di Aceh Timur menjadi korban pemerkosaan oleh 16 pemuda yang rata-rata masih remaja. Baru tiga pelaku yang ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaPria di Musi Rawas, Sumatera Selatan, AJ (27), diamankan warga dan diserahkan ke polisi seusai menikam suami selingkuhannya, AR (33).
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan barang bukti 18 link judi online beserta hasil tangkapan layar permainan.
Baca SelengkapnyaRazia dilakukan sebagai upaya penegakan syariat Islam di Aceh. Sebanyak 20 orang laki-laki bercelana pendek dan 7 perempuan berbaju ketat diamankan.
Baca Selengkapnya9 Maret 2024 lalu, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah. Di sana, ustaz FS menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.
Baca SelengkapnyaPolres Aceh Barat menahan NN (40 tahun), istri seorang pimpinan dayah (pesantren) yang viral menyiram air cabai ke santri.
Baca SelengkapnyaAdanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaTiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Baca Selengkapnya