Ketahuan Cabuli Anak Tiri, Pria di Pemalang sempat Kabur ke Jakarta
Merdeka.com - JB (45), pelaku pencabulan terhadap anak tirinya berusia 12 tahun akhirnya ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Pemalang. Aksi pelaku tertangkap basah oleh sang istri. Sebelum ditangkap polisi, JB sempat melarikan diri.
"Saya Khilaf pak. Terakhir ketahuan istri, selama ini kabur ke Jakarta, mencari kerjaan dan pulang ke Pemalang," kata JB, Jumat (10/12).
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan aksi bejat itu tepergok pada 21 April 2021. Sang istri yang geram lantas melaporkan suaminya tersebut ke polisi.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana JM ditangkap? Bosan hidup di tengah hutan, pelaku memutuskan kembali ke kampungnya. Ternyata keberadaannya diketahui polisi sehingga ditangkap tanpa perlawanan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
"Kita terima laporan ada tindakan cabul seorang ayah ke anak tiri. Pelaku langsung kita amankan di sebuah kontrakan di Pemalang usai kabur ke Jakarta," kata Ari Wibowo.
Dari hasil pemeriksaan sementara aksi cabul itu dilakukan di rumah sejak bulan November 2020 lalu. Pelaku mencabuli korban saat istrinya keluar rumah. "Pelaku ini memanfaatkan aksinya saat situasi rumah tidak ada orang," jelasnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya baju yang dikenakan korban dan seprei.
"Atas perbuatannya tersebut, JB terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Ari Wibowo.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaTersangka selalu mengiming-imingi korban dengan imbalan uang Rp5 ribu untuk melampiaskan nafsunya kepada korban.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat terduga pelaku mendatangi tempat orangtua korban biasa berdagang di Kampung Baru, Cakung Barat, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah ibunya curiga dengan perubahan perilaku korban yang cenderung murung dan tak mau bergaul.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan orang tua korban inisial ZP (5) mengaku sempat tidak menaruh rasa curiga terhadap IJ (54) sebelum melakukan penyanderaan
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Tangerang Selatan telah menerima penyerahan diri Ra (22), wanita yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak balitanya.
Baca SelengkapnyaPenyanderaan berawal saat pelaku tidak diberikan pinjaman uang Rp300 ribu oleh ibu korban.
Baca Selengkapnya