Ketahuan Merokok di Rumah Sakit, 12 ASN di Semarang Diciduk Satpol PP
Merdeka.com - 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) terjaring razia lantaran kedapatan merokok di kawasan terlarang tepatnya RS dr Kariadi, Semarang, Kamis (6/12). Agar jera, kartu identitas ASN milik mereka disita kemudian digelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kecamatan Semarang Tengah.
"12 ASN ini melanggar Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Langsung kami sidang dan dikenai tindak pidana ringan (Tipiring) pembayaran denda Rp 50 ribu, masing-masing denda Rp 49 ribu dan Rp 1.000 untuk administrasi," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Semarang, Titis Sarwa Pramono saat dikonfirmasi.
Razia dilakukan mengingat banyak warga yang merokok di kawasan dilarang rokok. Oleh karena itu petugas Satpol PP Kota Semarang merazia sejumlah instansi, hasilnya kedapatan ASN yang tepergok merokok di Rumah Sakit Kariadi.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
"Kami sempat keliling ke kantor-kantor dan rumah sakit. Kebetulan Rumah Sakit Kariadi banyak ditemukan. Bukannya orang mencari sehat, malah dikasih asap rokok. Ya kami minta KTP-nya," terangnya.
Ia menyayangkan tindakan ASN yang tidak sadar aturan perda tersebut. Apalagi rumah sakit menjadi ruang publik yang harus steril dari asap rokok.
"Dalam aturan itu disebutkan bahwa larangan merokok berlaku di lingkungan tempat kerja, tempat ibadah, sarana publik, tempat bermain anak, rumah sakit serta sarana pendidikan," jelasnya.
Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Nur Ali mengungkapkan tidak ada toleransi bagi warganya yang kedapatan merokok di sembarang tempat.
"Ini maksudnya pembinaan, tidak semata mata untuk menjatuhkan hukuman yang berat, itu tidak. Tapi mendidik mereka, agar insaf tidak mengulangi lagi," kata Nur Ali.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan dilakukan di dalam room 9 JW Club & Karaoke, Kota Surabaya.
Baca SelengkapnyaKetiga ASN ini tak menyangka mereka sudah ditargetkan polisi
Baca SelengkapnyaTiga ASN Ternate yang Ditangkap di Cempaka Putih jadi Tersangka Kasus Narkoba
Baca SelengkapnyaTerhadap Aipda DS, kata Aldi, sudah dilakukan penindakan.
Baca SelengkapnyaPolisi turut menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,16 gram.
Baca SelengkapnyaTiga ASN berinisial R, A dan M tersebut tidak berkutik saat ditangkap polisi.
Baca Selengkapnya12 orang diamankan untuk pengembangan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Ternate, Provinsi Maluku Utara ditangkap atas tuduhan penyalahgunaan narkoba
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaKeputusan tidak menahan dilakukan polisi setelah melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus yang menyeret ketiga ASN Ternate tersebut.
Baca SelengkapnyaTujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.
Baca SelengkapnyaKPK juga sempat mengumpulkan ponsel para pegawai yang bertanggung jawab atas perencanaan keuangan dan administrasi.
Baca Selengkapnya