Ketahuan simpan sabu, wartawan di Pariaman diringkus polisi
Merdeka.com - Seorang wartawan di Pariaman, Sumatera Barat diamankan polisi karena memiliki narkoba jenis sabu. Wartawan berinisial EP (38) warga Naras, Kecamatan Pariaman Utara, dibekuk di daerah Kelurahan Jawi-Jawi, Kecamatan Pariaman Tengah, pada Senin (28/3), sekitar pukul 03.00 WIB.
"Selain EP kita juga mengamankan salah seorang tersangka lainnya, Ahmad Hidayat (31), warga Kecamatan Pariaman Tengah, yang tertangkap tangan memiliki sabu-sabu," kata Kapolres Pariaman, AKBP Riko Junaldy di Pariaman, Senin (28/3), dilansir dari Antara.
Dari pelaku polisi berhasil mengamankan tiga paket sabu siap pakai. Sejumlah barang bukti lainnya seperti enam unit ponsel, uang tunai Rp 2 juta, alat isap sabu, kertas alumunium, timbangan sabu, dan satu unit mobil minibus dengan nomor polisi B 1382 SOQ.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
Pihak kepolisian membenarkan kedua tersangka merupakan target operasi telah lama diincar. Namun baru berhasil diringkus dengan sejumlah barang bukti.
"Penangkapan kasus narkoba ini juga berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya, dan diketahui barang haram tersebut dari kedua tersangka ini," ujar Riko.
Kepala Satuan Narkoba Polres Pariaman, AKP Ardhy Zulhasbi Nasution mengatakan, saat digeledah, EP menyembunyikan sabu itu di bawah telapak sandal.
Kepada polisi, EP mengaku memperoleh narkoba dari tersangka Ahmad Sofyan. Berdasarkan keterangan itu, pihak kepolisian langsung menangkap Ahmad Sofyan di rumahnya tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan diancam dengan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pariaman, Ikhlas Bakri, EP yang ditangkap polisi bukan anggota organisasi dipimpinnya.
"Secara organisasi oknum yang tertangkap tersebut bukan anggota PWI, dan saya juga baru pertama kali melihat wajah tersangka," ujar Ikhlas.
Menurut dia, PWI telah melarang keras anggotanya menggunakan narkoba.
"Aturanya sudah sangat jelas, hal itu diatur dalam Kode Etik Jurnalistik BAB 1 pasal 1 tentang kepribadian dan integritas," tegasnya. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Tapi yang keluar hanya plastiknya saja, sabunya sudah habis karena plastiknya koyak (sobek) saat dikunyah," ujar Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Ripal
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka pelaku peredaran narkoba jenis sabu ditangkap di Sinjai. Seorang di antaranya anggota Polri berinisial RS (38).
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaTerbongkar Penyelundupan Sabu Modus Ekspedisi Helm di Kargo Bandara
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaFakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca SelengkapnyaBahkan, MS tinggal di area pendopo yang disediakan kamar mess untuk pegawai.
Baca SelengkapnyaTiga orang berinisial IA, RY dan SR berhasil diamankan.
Baca SelengkapnyaBarang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.
Baca SelengkapnyaFF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.
Baca Selengkapnya