Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keterangan 2 Saksi Dinilai Kuatkan Bukti Kasus Pemerkosaan Santri

Keterangan 2 Saksi Dinilai Kuatkan Bukti Kasus Pemerkosaan Santri Herry Wirawan Jalani Sidang di Kebonwaru. ©2021 Merdeka.com/Bahi Binyatillah

Merdeka.com - Persidangan kasus pemerkosaan belasan santri dengan terdakwa Herry Wirawan berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (21/12). Dalam persidangan, ada dua saksi yang memberikan keterangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N. Mulyana hadir menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan yang dipimpin majelis hakim, Yohannes Purnomo Suryo Ali dilaksanakan secara tertutup.

Usai sidang, Asep mengatakan ada dua orang saksi yang memberikan kesaksian. "Pada hari ini juga ada dua orang saksi yang hadir, satu hadir secara fisik, satu lagi memberi keterangan melalui video conference tadi," kata Asep kepada wartawan.

"Dari keterangan tersebut, mendukung pembuktian bahwa ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh HW (Herry Wirawan), dalam pengelolaan pesantren maupun di tempat pendidikan, dan yang dilakukan oleh terdakwa adalah bagaimana dia melanggar UU Perlindungan Anak," lanjutnya.

Sementara itu, disinggung mengenai keinginan keluarga korban yang berharap Herry untuk dihukum mati, Asep belum memberikan kepastian.

Hanya saja, ia memastikan bahwa istri Herry akan turut diperiksa karena diduga mengetahui kasus pemerkosaan.

"Nanti ya, saya tidak bisa berandai andai. Nanti kita lihat (soal hukuman mati). Sampai sekarang kita fokus ke HW. Nanti (istri Herry Wirawan) akan kita periksa sesuai dengan berkas perkara, tentu akan kami panggil," terang dia.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herry didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pimpinan Ponpes & Guru di Bekasi Diduga Cabuli Santriwati, 3 Korban Lapor Polisi
Pimpinan Ponpes & Guru di Bekasi Diduga Cabuli Santriwati, 3 Korban Lapor Polisi

Hingga saat ini, kata Widodo, sudah ada tiga orang yang diduga menjadi korban pencabulan guru ngaji itu melapor ke polisi.

Baca Selengkapnya
Dua Guru Agama di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Asusila Tiga Santriwatinya di Pesantren
Dua Guru Agama di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Asusila Tiga Santriwatinya di Pesantren

Dua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum

Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban

Dua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
Diperiksa Penyidik, Dua Korban Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP Berharap Tersangka Segera Ditetapkan
Diperiksa Penyidik, Dua Korban Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP Berharap Tersangka Segera Ditetapkan

Diperiksa Penyidik, Dua Korban Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP Berharap Tersangka Segera Ditetapkan

Baca Selengkapnya
Amankan Dua Pelaku, Polisi Periksa Tujuh Saksi Kasus Bully Siswi SMP di Bojonggede
Amankan Dua Pelaku, Polisi Periksa Tujuh Saksi Kasus Bully Siswi SMP di Bojonggede

Korban perundungan sudah melaporkan peristiwa yang menimpanya.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Naik Penyidikan
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Naik Penyidikan

Keputusan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan karena penyidik telah menemukan adanya unsur tindak pidana.

Baca Selengkapnya
Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses

Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses

Baca Selengkapnya
Fakta di Balik Kasus Pencabulan Pengasuh Ponpes di Karanganyar, Diduga Sudah Dilakukan 2 Tahun
Fakta di Balik Kasus Pencabulan Pengasuh Ponpes di Karanganyar, Diduga Sudah Dilakukan 2 Tahun

Kasus itu telah naik ke tahap penyidikan, sementara korban sedang didampingi pihak pihak P2TP2A untuk menghilangkan trauma

Baca Selengkapnya
Santri Ponpes Tawakal Tri Sukses Jambi Dibully dan Dianiaya Senior hingga Trauma
Santri Ponpes Tawakal Tri Sukses Jambi Dibully dan Dianiaya Senior hingga Trauma

Penganiayaan itu mengakibatkan luka lebam di bagian paha dan alat kelamin korban.

Baca Selengkapnya
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi

Terpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.

Baca Selengkapnya
Keji! Bapak Anak Pemilik Ponpes di Trenggalek Tega Cabuli Belasan Santrinya
Keji! Bapak Anak Pemilik Ponpes di Trenggalek Tega Cabuli Belasan Santrinya

Pelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.

Baca Selengkapnya