Keterangan Pimpinan KPK belum didapat, Pansus KPK harus dilanjutkan
Merdeka.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga memberikan keterangan kepada Pansus KPK terkait sejumlah penyimpangan yang ditemukan. Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyarakan kerja pansus angket KPK diperpanjang.
Sahroni menilai perjalanan kerja Pansus selama tiga bulan belum terlihat hasil atau kesimpulan yang dapat direkomendasikan. Terlebih KPK yang kini berusia 15 tahun dipandang memerlukan banyak sekali perbaikan demi penguatan pemberantasan korupsi di masa mendatang.
"Kalau menurut saya masih banyak kekurangan dari kerja Pansus khususnya untuk menginvestigasi hal-hal apa saja yang patut nanti dijadikan bahan rekomendasi," ujar Sahroni, Jumat (8/9).
-
Bagaimana Sahroni menilai kinerja KPK? 'Namun meski begitu, dengan posisi yang lebih tinggi saat ini, saya harap Pak Nawawi tidak jadi luput dan tetap peka dalam melihat serta membehani problem di internal KPK ,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (27/11).
-
Apa harapan Sahroni untuk KPK? 'Tapi Pak Nawawi ini punya karier panjang sebagai hakim di pengadilan. Jadi saya rasa tidak usah diragukan lagi kalau soal profesionalitas, integritas, kearifan, dan ketegasannya. KPK di bawah kepemimpinan Pak Nawawi pastinya akan semakin rapih secara struktur, semakin bijak dalam menggunakan kewenangan, dan semakin gaspol dalam pemberantasan-pencegahan,' tambahnya.
-
Apa yang dikritik Sahroni tentang KPU? 'Ya karena banyak masalah mustinya KPU itu berinisiatif untuk mengaudit forensik sistemnya Jadi supaya publik ini percaya dengan lembaga yang dipimpin oleh KPU sendiri,' kata Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (6/3).
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
Politikus NasDem ini menilai, selama KPK berdiri sejak 2002, praktis ada sisi lain yang belum diketahui dan sepenuhnya sampai hari ini diperoleh dari kerja Pansus.
Sayang, pimpinan KPK justru selalu tak hadir setiap dipanggil dengan dalih menyebut Pansus Ilegal. Padahal putusan PTUN jelas mengatakan bahwa Pansus Angket KPK itu legal.
"Mustinya pimpinan KPK datang saja duduk bersama. Tidak perlu membuat opini di publik seolah olah DPR itu menghambat," tegas Sahroni.
"Kalau memang tidak ada apa-apa mestinya datang dan bicara, duduk bersama dengan baik untuk kelangsungan KPK ke depan agar makin hebat dan kuat," timpalnya.
Karena itu dia menyarankan agar kerja dari Pansus KPK ini dapat disetujui oleh anggota lainnya sehingga rekomendasi akan dihasilkan tidak akan sia-sia.
"Iya bilamana dibutuhkan untuk mendapatkan hasil rekomendasi yang bagus sebaiknya dilanjutkan," tutup Sahroni.
Sebelumnya, Anggota Pansus Angket KPK Fraksi Golkar Bambang Soesatyo berharap kerja Pansus Hak Angket KPK akan habis tanggal 28 September 2017 mendatang tidak diperpanjang.
"Menurut saya karena sudah lengkap yah tidak perlu diperpanjang," kata Bamsoet sapaan Bambang Soesatyo di gedung DPR, Rabu (6/9).
Politikus Golkar ini mengklaim, hingga saat ini Pansus sudah menyelesaikan 80 persen tugasnya. Selain itu, menurut dia, pansus juga sudah menemukan sejumlah bukti untuk membuat kesimpulan yang akan dibahas dalam rapat Paripurna.
Setelah dibahas dalam rapat paripurna, rekomendasi Pansus Angket KPK akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
"Ya menurut saya karena kerja sudah hampir finish hampir 80 persen dan kita sudah meyusun draft rekomendasi dan dua minggu dpan hanya tingga mengkonfirmasi dan minta penjelasan dengan KPK setelah itu kita selesaikan tanggal 28," katanya.
Sekedar informasi, Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) akan segera memasuki akhir masa kerjanya pada 28 September mendatang.
Pansus Angket KPK terbentuk 5 Juni lalu. Berdasarkan UU No 17/2014 tentang MD3 Pasal 206, panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, perlu digarisbawahi bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan.
Baca Selengkapnya"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"
Baca SelengkapnyaMAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.
Baca SelengkapnyaPesan Ketua KPK Sementara ke Anak Buah: Giat di Lapangan Hold Saja, Kita Sedang Tidak Baik
Baca SelengkapnyaListyo memastikan, pada saatnya nanti Polri akan membuka ke publik terkait status hukum Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaKPK Tunda Giat di Lapangan: Kita Teriak Jujur, Tapi Kita Tidak Jujur
Baca SelengkapnyaNawawi berencana mengadakan rapat antar pimpinan membahas soal bantuan hukum terhadap Firli.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, seluruh kasus besar yang belum rampung sudah sepatutnya diselesaikan.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Ibnu Basuki dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi III DPR.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnya"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir," kata Ghufron.
Baca Selengkapnya