Agenda keterangan saksi, sidang Ahok tak disiarkan langsung
Merdeka.com - Sidang keempat kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama rencananya tidak akan disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi. Mengacu kepada keputusan Majelis Hakim saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat tentang tak ada siaran langsung saat agenda keterangan saksi.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Didik Wuryanto mengatakan bahwa hal itu merupakan wewenang majelis hakim. Sehingga belum ada kepastian apakah persidangan kali ini akan berlangsung secara terbuka atau tertutup.
"Itu izinnya dari Ketua Majelis Hakim. Kalau seperti sidang kemarin, setiap mau mulai selalu diberi kesempatan untuk mengambil gambar. Jadi tergantung kebijakan Ketua Majelis Hakim," katanya saat dihubungi, Jakarta, Selasa (3/1).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Kenapa sidang Nisya Ahmad tertutup? 'Karena sidang ini tertutup untuk umum, ada beberapa alasan yang tidak bisa kami sampaikan karena sifatnya yang tertutup,' tegas Taslimah.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Bagaimana cara publik menyaksikan putusan Mahkamah Agung? Menariknya, aplikasi tersebut bisa diakses masyarakat umum lewat web atau smartphone.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Dia mengungkapkan, intinya saksi tidak bisa saling berhubungan saat memberikan keterangan di sidang. Karena nantinya ini akan berdampak pada pemanggilan saksi selanjutnya.
"Kalau saksi dari JPU didengarkan oleh saksi yang nantinya akan dipanggil oleh pihak penasihat hukum, bisa di-counter dong karena sudah tahu. Kurang lebih seperti itu, karena KUHAP mengatakan seperti ini, saksi yang akan memberikan keterangan di sidang tidak boleh saling berhubungan," terangnya.
Didik menilai, sidang hari ini tidak dapat disiarkan secara langsung. Apalagi mengingat pernyataan Majelis Hakim pada sidang perdana perkara ini pun demikian.
"Jadi sepertinya tidak bisa live (siar secara langsung). Keputusan bisa atau tidaknya melalui Ketua Majelis," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaAgenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaSidang akan dimulai pukul 08.00 Wib. Pada sidang kali ini, pemohon, termohon dan terkait tidak diperkenankan bertanya pada empat menteri.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief Hidayat mengungkap alasan tidak mau memanggil Presiden Jokowi falam sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya