Ketiga hakim persidangan Jessica Wongso dilaporkan ke KY
Merdeka.com - Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang selama ini memimpin sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Ketiga hakim yang dilaporkan itu adalah hakim ketua, Kisworo, dan dua hakim anggota yakni, Partahi Tulus Hutapea, dan Binsar Gultom.
Ketua Aliansi Advokat Muda Indonesia, Rizky Sianipar mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan pelanggaran pedoman perilaku hakim mengenai azas praduga tak bersalah.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa pengacara yang memenangkan kasus di Sibolga? Sosok Darmawan Yusuf, Pengacara Kondang Asal Medan yang Sukses Menangkan Kasus Besar Namanya mencuat setelah berhasil memenangkan kasus penyerobotan lahan dan bangunan oleh Pemerintah Kota Sibolga.
"Azas praduga tak bersalah yang dilanggar adalah hakim mengatakan bahwa tidak perlu melihat, tidak perlu adanya saksi untuk menetapkan tersangka," ujar Rizky saat ditemui di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (14/9).
Dia menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan tersebut dengan jelas disebutkan pada Pasal 5 Ayat 2 dalam pedoman perilaku hakim. Tidak hanya itu, ketiga hakim tersebut juga dianggap telah melanggar Pasal 156 dan Pasal 166 KUHAP.
Selain itu, advokat dari PBHI, Simon Fernando Tambunan secara spesifik menyebut pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim Binsar Gultom terkait pemunculan bukti terkait kesalahan Jessica Kumala Wongso.
"Cuma melihat perilaku seorang terdakwa, seorang pencari keadilan, yang tidak menangis, yang tidak gundah gulana, dia menyimpulkan kalau itu bukti. Itulah yang kita laporkan," katanya di tempat yang sama.
Oleh sebab itu, Rizky menyebut bahwa persidangan Jessica Kumala Wongso sejauh ini telah berjalan tidak sesuai dengan penegakan-penegakan hukum yang relevan.
"Kami dari PBHI dan AAMI sangat mengecam, karena ini adalah persidangan yang harusnya menjadi momentum karena ditonton secara skala nasional dan ke seluruh elemen masyarakat, seharusnya sebagai pendidikan," tuturnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca SelengkapnyaKY menemukan bahwa ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda.
Baca SelengkapnyaTiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaKY juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim itu ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaSoal identitas dari R yang disebut sebagai pejabat PN Surabaya, pihak PT Surabaya tak mau bicara gamblang.
Baca SelengkapnyaLaporan teregistrasi dengan LP/B/356/XI/2023/SPKT /BARESKRIM POLRI pada Rabu, 8 November 2023.
Baca SelengkapnyaKomisis Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim tersebut.
Baca SelengkapnyaRieke Diah Pitaloka sambut baik kabar pemecatan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kasus pembunuhan Dini Sera oleh Komisi Yudisial (KY).
Baca Selengkapnya